TRIBUNSTYLE.COM - Kisah putusnya hubungan asmara sejoli asal Nusa Tenggara Timur (NTT) belakangan ini menjadi perbincangan netizen.
Alfridus Aliyanto (41) warga Desa Blatatin, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggugat Fransiska Nona Liin ke Pengadilan Negeri Maumere.
Kasus ini sebenarnya kasus gugatan perdata yang sederhana, namun mencuri perhatian karena jalan ceritanya.
Alfridus Aliyanto dan Fransiska Nora Liin pernah merajut asmara dan berpacaran selama 3 tahun lamanya.
Namun hubungan itu kandas justru ketika Alfridus berniat meminang Fransiska menjadi istrinya.
• Viral Video - Anak di Turki Hampir Tewas Tergantung, Tali yang Ia Kenakan Tersangkut di Pintu Lift
"Alfridus menggugat mantan kekasihnya itu karena Fransiska memutuskan hubungan keduanya saat hendak dipinang Alfridus," ujar Hakim PN Maumere, Arif Mahardika, seperti dikutip dari Kompas.com.
Bukan tanpa alasan Fransiska meminta putus dari sang kekasih.
Fransiska mengatakan, ia baru tahu bahwa Alfridus telah dua kali menikah dan memiliki dua istri.
Fransiska menolak menjadi istri ketiga Alfridus, karenanya ia meminta putus.
Keputusan Fransiska menolak pinangan kekasihnya itu membuat Alfridus tak terima.
• Viral Instagram Perayaan Ultah ke-17 Remaja Surabaya, Tamu Diajak Bersenang-senang ke Tiga Negara
Apalagi selama tiga tahun pacaran, Alfridus mengelurkan biaya yang tidak sedikit.
Alfridus pun menuntut agar mantan pacarnya mengembalikan biaya pacaran sebesar Rp 40 juta.
Nominal itu sesuai dengan bukti transfer dan sejumlah bukti belanja keperluan pribadi Fransiska.
Sementara itu, pihak tergugat yaitu Fransiska dalam keterangan saat persidangan, menilai gugatan Alfridus tidak mendasar karena selama berhubungan apa yang diberikan Alfridus merupakan bentuk kasih sayang terhadap seorang kekasih.
Arif mengatakan, persidangan hingga kini masih berproses dan telah memasuki persidangan kedua.
• Anaknya Demam Ibu Cuma Minta Selimut, tapi Respon Serius Petugas Kereta Jadi Viral