Ini keterangan Kemenperin tentang pemblokiran IMEI ponsel impor, ponsel impor yang dibeli setelah 17 Agustus tidak bisa dipakai.
TRIBUNSTYLE.COM- Kemenperin, Kementerian Perindustrian, Republik Indonesia telah memberikan keterangan tentang pemblokiran IMEI yang telah ramai dibicarakan.
Lewat akun resmi Kementerian Perindustrian RI, @kemenperin_ri, mereka menerangkan informasi tentang pemblokiran ponsel impor.
Akun kementerian yang dikelola oleh Biro Hubungan Masyarakat ini memposting 2 infografik tentang penjelasan tentang isu ini.
• Instagram Luncurkan Fitur Blokir Komentar, Komentar yang Dilaporkan Tidak Bisa Dibaca Orang Lain
• ES File Explorer Telah Dihapus Google Play Store, Hati-hati Banyak Aplikasi Palsunya
• Prediksi Tanggal Rilis dan Penjualan iPhone 11 di Tahun 2019, Apakah Sama di Bulan September?
Pada postingan hari Selasa, (9/7/2019) akun ini menjelaskan:
"Selamat sore, Sob! Siapa nih yang dari kemarin cemas dengan regulasi kontrol IMEI?"
"Tak usah panik atau khawatir ya sob,"
"Karena kebijakan ini akan diberlakukan secara bertahap dan pastinya bertujuan untuk melindungi konsumen dan industri."
"Nah, apa saja yang sering ditanyakan Sobat Industri tentang regulasi ini ? Geser untuk mengetahuinya ya."
Kontrol IMEI Untuk Melindungi Konsumen dan Industri
1. Peraturan berlaku mulai 17 Agustus 2019.
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap produk dalam negeri.
3. Untuk melindungi konsumen dengan sinkronisasai IMEI dan SIM Card.
4. Untuk melindungi industri ponsel dalam negeri.
5. Peraturan Menteri tentang hal tersebut masih dibicarakan 3 kementerian (Kemendag, Kemkominfo, dan Kemenperin).