Hukum Salat Jamaah dengan Shaf Campur Pria dan Wanita, Apakah Ibadahnya Tetap Dianggap Sah?

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Desi Kris
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO DOKUMEN Pelaksanaan Salat Idul Adha 2015 di Kota Semarang

Imam al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir menganjurkan agar imam dan makmum pria tidak bubar terlebih dahulu setelah menunaikan salat berjamaah.

Hal ini bertujuan untuk menghindari percampuran antara pria dan wanita.

وإن كان معه رجال ونساء الامام فى الصلاه ثبت قليلا لينصرف النساء ، فإن انصرفن وثب لئلا يختلط الرجال بالنساء

“Ketika terdapat laki-laki dan perempuan yang bersamaan dengan imam dalam shalat maka imam menetap (di tempatnya) sejenak agar jamaah perempuan bubar terlebih dahulu, ketika jamaah perempuan sudah bubar maka imam berdiri (untuk bubar). Hal tersebut dilakukan agar tidak bercampur antara laki-laki dan perempuan.” (Al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, juz 23, hal. 497)

Malam Nisfu Syaban Tiba, Ini Hukum Bagi yang Merayakan

Sebagian Besar Ulama Berpandangan Salat Berjamaah dengan Shaf Campur Pria dan Wanita Tetap Sah

Salat Idul Adha di Lapangan Korem 043 Garuda Hitam, Jumat (9/1/2017). (Tribunlampung/Hanif)

Soal keabsahan salat, sebagian besar ulama berpandangan bahwa salat berjamaah dengan shaf salat campuran pria dan wanita dalam satu baris tetap dianggap sah.

Namun, secara hukum taklifi bersifat makruh karena dapat menghilangkan fadhilah salat berjamaah.

Sementara mazhab Hanafi berpendapat lain.

Menurutnya, salat berjamaah dengan shaf salat campuran satu baris hukumnya batal untuk jamaah pria, dan tetap sah untuk jamaah wanita.

Perincian hukum di atas secara tegas dijelaskan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah:

وصرح الحنفية بأن محاذاة المرأة للرجال تفسد صلاتهم . يقول الزيلعي الحنفي : فإن حاذته امرأة مشتهاة في صلاة مطلقة - وهي التي لها ركوع وسجود - مشتركة بينهما تحريمة وأداء في مكان واحد بلا حائل ، ونوى الإمام إمامتها وقت الشروع بطلت صلاته دون صلاتها ، لحديث : أخروهن من حيث أخرهن الله (2) وهو المخاطب به دونها ، فيكون هو التارك لفرض القيام ، فتفسد صلاته دون صلاتها .
وجمهور الفقهاء : (المالكية والشافعية والحنابلة) يقولون : إن محاذاة المرأة للرجال لا تفسد الصلاة ، ولكنها تكره ، فلو وقفت في صف الرجال لم تبطل صلاة من يليها ولا من خلفها ولا من أمامها ، ولا صلاتها ، كما لو وقفت في غير الصلاة ، والأمر في الحديث بالتأخير لا يقتضي الفساد مع عدمه

“Mazhab Hanafiyah menegaskan bahwa sejajarnya posisi perempuan dengan barisan shaf laki-laki dapat merusak (membatalkan) shalat mereka (para laki-laki). Imam Az-Zayla’i al-Hanafi mengatakan, ‘Jika perempuan yang (berpotensi) mendatangkan syahwat sejajar dengan lelaki dalam shalat mutlak yakni shalat yang terdapat rukun ruku’ dan sujud, dan keduanya bersekutu dalam hal keharaman dan melaksanakan shalat di satu tempat yang tidak ada penghalangnya, lalu imam niat mengimami perempuan tersebut pada saat melaksanakan shalat maka shalat lelaki tersebut batal, tapi tidak batal bagi perempuan.’ Hal ini berdasarkan hadits, ‘Kalian akhirkan mereka (perempuan) seperti halnya Allah mengakhirkan mereka.’ Lelaki pada hadits tersebut merupakan objek yang terkena tuntutan syara’ (al-mukhatab) bukan para wanita, maka lelaki dianggap meninggalkan kewajiban menegakkan tuntutan tersebut hingga shalatnya menjadi rusak (batal) namun tidak bagi shalat para perempuan."

Sedangkan mayoritas ulama fiqih (mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) mengatakan, “Sejajarnya shaf perempuan dengan laki-laki tidak sampai membatalkan shalat, hanya saja hal tersebut makruh. Jika perempuan berdiri di shaf laki-laki maka tidak batal shalat orang yang ada di sampingnya, di belakangnya ataupun di depannya; dan juga tidak batal shalat yang dilakukan oleh dirinya, seperti halnya ketika mereka (perempuan) berdiri pada selain shalat. Perintah dalam hadits untuk mengakhirkan shaf (perempuan) tidak menetapkan batalnya shalat ketika tidak melakukannya.” (Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, juz 6, hal. 21)

Pendek kata, keabsahan salat bukan berarti aman dari hukum haram, jika dalam pelaksanaannya melanggar aturan syara'.

Misalnya seperti saat jamnaah wanita berada persis di samping pria lalu bersenggolan, tentunya dapat membatalkan salat. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)

Sumber: NU Online 

Yuk Like dan Subscribe Channel YouTube Tribunstyle di bawah ini: