Hukum Salat Jamaah dengan Shaf Campur Pria dan Wanita, Apakah Ibadahnya Tetap Dianggap Sah?

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Desi Kris
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO DOKUMEN Pelaksanaan Salat Idul Adha 2015 di Kota Semarang

خير صفوف الرجال أولها وشرها آخرها وخير صفوف النساء آخرها وشرها أولها

“Shaf yang paling baik bagi laki-laki adalah shaf yang paling awal, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling akhir. Dan shaf yang paling baik bagi wanita adalah shaf yang paling akhir, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling awal.” (HR Muslim)

Dari hadist tersebut, dipahami bahwa pria semestinya menempati posisi terdepan dalam shaf salat berjamaah.

Sementara wanita dianjurkan menempati shaf salat paling belakang.

Lantas, bagaimana jika shaf salat antara pria dan wanitanya bercampur?

Apakah salatnya tetap dianggap sah atau batal?

Lafal Doa Sambut 1 Syaban yang Jatuh Minggu (7/4/2019), Doa Rasulullah Agar Usia Dipanjangkan

Perlu Ada Penghalang Antara Jamaah Pria dan Wanita

Ilustrasi (BisaKali)

Imam Nawawi dalam salah satu kitabnya pernah menafsirkan alasan di balik keutamaan menempati shaf salat paling belakang bagi wanita.

وإنما فضل آخر صفوف النساء الحاضرات مع الرجال لبعدهن من مخالطة الرجال ورؤيتهم وتعلق القلب بهم عند رؤية حركاتهم وسماع كلامهم ونحو ذلك

“Diutamakannya shaf akhir bagi para wanita yang hadir bersamaan dengan lelaki dikarenakan hal tersebut menjauhkan mereka dari bercampur dengan laki-laki, melihatnya lelaki (pada mereka), dan menggantungnya hati para wanita kepada lelaki ketika melihat gerakan lelaki dan mendengar ucapan lelaki dan semacamnya.” (Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, juz 13, hal. 127)

Imam al'Ghazali sendiri bahkan sampai mewajibkan adanya penghalang yang mencegah pandangan pria terhadap wanita atau sebaliknya.

Hal ini bertujuan agar tidak terjadi percampuran antara pria dan wanita yang diharamkan oleh syariat.

ويجب أن يضرب بين الرجال والنساء حائل يمنع من النظر فإن ذلك أيضا مظنة الفساد والعادات تشهد لهذه المنكرات

“Wajib untuk menempatkan penghalang antara laki-laki dan perempuan yang dapat mencegah pandangan, sebab hal tersebut merupakan dugaan kuat (madzinnah) terjadinya kerusakan dan norma umum masyarakat memandang ini sebagai bentuk kemungkaran.” (Al-Ghazali, Ihya’ ulum ad-Din, juz 3, hal. 361)

Dari kedua keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa bercampurnya pria dan wanita dalam salat berjamaah tanpa adanya penghalang adalah sebuah larangan, apalagi jika itu dilakukan dalam satu barisan shaf salat.

Halaman
123