TRIBUNSTYLE.COM - Hukum salat jamaah dengan shaf campur pria dan wanita, apakah ibadahnya tetap dianggap sah?
Ibadah salat merupakan rukun kedua dari rangkaian rukun Islam.
Selain itu, salat merupakan rukun yang paling ditekankan setleah dua kalimat syahadat.
Ibadah ini merupakan washilah (media) antara seorang hamba dan Tuhannya.
Rasulullah SAW sendiri pernah bersabda:
إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى يُنَاجِي رَبَّهُ…
“Sesungguhnya apabila seorang hamba mengerjakan salat, maka ia sedang bermunajat kepada Rabb-nya…”
Dan Allah berfirman dalam hadits Qudsi:
قَسَمْتُ الصَّلاَةَ بَيْنِى وَبَيْنَ عَبْدِى نِصْفَيْنِ وَلِعَبْدِى مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ ( الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ). قَالَ اللَّهُ تَعَالَى حَمِدَنِى عَبْدِى وَإِذَا قَالَ (الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ). قَالَ اللَّهُ تَعَالَى أَثْنَى عَلَىَّ عَبْدِى. وَإِذَا قَالَ (مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ). قَالَ مَجَّدَنِى عَبْدِى – وَقَالَ مَرَّةً فَوَّضَ إِلَىَّ عَبْدِى – فَإِذَا قَالَ (إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ ). قَالَ هَذَا بَيْنِى وَبَيْنَ عَبْدِى وَلِعَبْدِى مَا سَأَلَ. فَإِذَا قَالَ (اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ ). قَالَ هَذَا لِعَبْدِى وَلِعَبْدِى مَا سَأَلَ
“Aku membagi ash-Shalat (surat Al-Fatihah) antara Diri-Ku dan diri hamba-Ku menjadi dua bagian, dan bagi hamba-Ku adalah apa yang dipintanya. Apabila hamba tersebut membaca, ‘Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam,’ maka Allah Ta’ala berfirman, ‘Hamba-Ku telah memuji-Ku.’ Jika ia mengucapkan, ‘Yang Maha Pemurah, lagi Maha Penyayang,’ maka Allah berfirman, ‘Hamba-Ku telah memujiku.’ Jika ia mengucapkan, ‘Yang Menguasai hari Pembalasan,’ maka Allah berfirman, ‘Hamba-Ku telah memuliakan-Ku.’ Jika ia mengucapkan, ‘Hanya kepada-Nya kami menyembah, dan hanya kepada-Nya kami memohon,’ maka Allah berfirman, ‘Inilah bagian bagi Diri-Ku dan hamba-Ku, dan bagi hamba-Ku dalah apa yang dia minta.’ Dan jika ia mengucpakan, ‘Berilah petunjuk kepda kami atas jalan yang lurus, yaitu jalan yang telah Engkau beri kenikmatan bagi yang mengikutinya, bukan jalan-jalan yang Engkau murkai dan bukan pula yang Kau sesatkan,’ maka Allah berfirman, ‘Ini hamba-Ku dan bagi hamba-Ku apa yang dimintanya.”
• 2 Amalan yang Dianjurkan di Bulan Syaban 1440 H, Bisa Menjauhkan Diri dari Siksaan Api Neraka
Bahkan, salat merupakan ibadah yang diperintahkan langsung oleh Allah SWT pada Nabi Muhammad SAW dalam momen Isra Miraj.
Karena itu, tak jarang salat disebut sebagai tiang agama umat muslim.
Sebagai umat muslim yang beriman, ada baiknya jika kita menyempurnakan ibadah salat masing-masing.
Salah satunya adalah dengan mempelajari tata cara salat seperti penempatan shaf.
Mengutip dari NU Online, dalam salah satu haditsnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan:
خير صفوف الرجال أولها وشرها آخرها وخير صفوف النساء آخرها وشرها أولها
“Shaf yang paling baik bagi laki-laki adalah shaf yang paling awal, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling akhir. Dan shaf yang paling baik bagi wanita adalah shaf yang paling akhir, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling awal.” (HR Muslim)
Dari hadist tersebut, dipahami bahwa pria semestinya menempati posisi terdepan dalam shaf salat berjamaah.
Sementara wanita dianjurkan menempati shaf salat paling belakang.
Lantas, bagaimana jika shaf salat antara pria dan wanitanya bercampur?
Apakah salatnya tetap dianggap sah atau batal?
• Lafal Doa Sambut 1 Syaban yang Jatuh Minggu (7/4/2019), Doa Rasulullah Agar Usia Dipanjangkan
Perlu Ada Penghalang Antara Jamaah Pria dan Wanita
Imam Nawawi dalam salah satu kitabnya pernah menafsirkan alasan di balik keutamaan menempati shaf salat paling belakang bagi wanita.
وإنما فضل آخر صفوف النساء الحاضرات مع الرجال لبعدهن من مخالطة الرجال ورؤيتهم وتعلق القلب بهم عند رؤية حركاتهم وسماع كلامهم ونحو ذلك
“Diutamakannya shaf akhir bagi para wanita yang hadir bersamaan dengan lelaki dikarenakan hal tersebut menjauhkan mereka dari bercampur dengan laki-laki, melihatnya lelaki (pada mereka), dan menggantungnya hati para wanita kepada lelaki ketika melihat gerakan lelaki dan mendengar ucapan lelaki dan semacamnya.” (Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, juz 13, hal. 127)
Imam al'Ghazali sendiri bahkan sampai mewajibkan adanya penghalang yang mencegah pandangan pria terhadap wanita atau sebaliknya.
Hal ini bertujuan agar tidak terjadi percampuran antara pria dan wanita yang diharamkan oleh syariat.
ويجب أن يضرب بين الرجال والنساء حائل يمنع من النظر فإن ذلك أيضا مظنة الفساد والعادات تشهد لهذه المنكرات
“Wajib untuk menempatkan penghalang antara laki-laki dan perempuan yang dapat mencegah pandangan, sebab hal tersebut merupakan dugaan kuat (madzinnah) terjadinya kerusakan dan norma umum masyarakat memandang ini sebagai bentuk kemungkaran.” (Al-Ghazali, Ihya’ ulum ad-Din, juz 3, hal. 361)
Dari kedua keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa bercampurnya pria dan wanita dalam salat berjamaah tanpa adanya penghalang adalah sebuah larangan, apalagi jika itu dilakukan dalam satu barisan shaf salat.
Imam al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir menganjurkan agar imam dan makmum pria tidak bubar terlebih dahulu setelah menunaikan salat berjamaah.
Hal ini bertujuan untuk menghindari percampuran antara pria dan wanita.
وإن كان معه رجال ونساء الامام فى الصلاه ثبت قليلا لينصرف النساء ، فإن انصرفن وثب لئلا يختلط الرجال بالنساء
“Ketika terdapat laki-laki dan perempuan yang bersamaan dengan imam dalam shalat maka imam menetap (di tempatnya) sejenak agar jamaah perempuan bubar terlebih dahulu, ketika jamaah perempuan sudah bubar maka imam berdiri (untuk bubar). Hal tersebut dilakukan agar tidak bercampur antara laki-laki dan perempuan.” (Al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, juz 23, hal. 497)
• Malam Nisfu Syaban Tiba, Ini Hukum Bagi yang Merayakan
Sebagian Besar Ulama Berpandangan Salat Berjamaah dengan Shaf Campur Pria dan Wanita Tetap Sah
Soal keabsahan salat, sebagian besar ulama berpandangan bahwa salat berjamaah dengan shaf salat campuran pria dan wanita dalam satu baris tetap dianggap sah.
Namun, secara hukum taklifi bersifat makruh karena dapat menghilangkan fadhilah salat berjamaah.
Sementara mazhab Hanafi berpendapat lain.
Menurutnya, salat berjamaah dengan shaf salat campuran satu baris hukumnya batal untuk jamaah pria, dan tetap sah untuk jamaah wanita.
Perincian hukum di atas secara tegas dijelaskan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah:
وصرح الحنفية بأن محاذاة المرأة للرجال تفسد صلاتهم . يقول الزيلعي الحنفي : فإن حاذته امرأة مشتهاة في صلاة مطلقة - وهي التي لها ركوع وسجود - مشتركة بينهما تحريمة وأداء في مكان واحد بلا حائل ، ونوى الإمام إمامتها وقت الشروع بطلت صلاته دون صلاتها ، لحديث : أخروهن من حيث أخرهن الله (2) وهو المخاطب به دونها ، فيكون هو التارك لفرض القيام ، فتفسد صلاته دون صلاتها .
وجمهور الفقهاء : (المالكية والشافعية والحنابلة) يقولون : إن محاذاة المرأة للرجال لا تفسد الصلاة ، ولكنها تكره ، فلو وقفت في صف الرجال لم تبطل صلاة من يليها ولا من خلفها ولا من أمامها ، ولا صلاتها ، كما لو وقفت في غير الصلاة ، والأمر في الحديث بالتأخير لا يقتضي الفساد مع عدمه
“Mazhab Hanafiyah menegaskan bahwa sejajarnya posisi perempuan dengan barisan shaf laki-laki dapat merusak (membatalkan) shalat mereka (para laki-laki). Imam Az-Zayla’i al-Hanafi mengatakan, ‘Jika perempuan yang (berpotensi) mendatangkan syahwat sejajar dengan lelaki dalam shalat mutlak yakni shalat yang terdapat rukun ruku’ dan sujud, dan keduanya bersekutu dalam hal keharaman dan melaksanakan shalat di satu tempat yang tidak ada penghalangnya, lalu imam niat mengimami perempuan tersebut pada saat melaksanakan shalat maka shalat lelaki tersebut batal, tapi tidak batal bagi perempuan.’ Hal ini berdasarkan hadits, ‘Kalian akhirkan mereka (perempuan) seperti halnya Allah mengakhirkan mereka.’ Lelaki pada hadits tersebut merupakan objek yang terkena tuntutan syara’ (al-mukhatab) bukan para wanita, maka lelaki dianggap meninggalkan kewajiban menegakkan tuntutan tersebut hingga shalatnya menjadi rusak (batal) namun tidak bagi shalat para perempuan."
Sedangkan mayoritas ulama fiqih (mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) mengatakan, “Sejajarnya shaf perempuan dengan laki-laki tidak sampai membatalkan shalat, hanya saja hal tersebut makruh. Jika perempuan berdiri di shaf laki-laki maka tidak batal shalat orang yang ada di sampingnya, di belakangnya ataupun di depannya; dan juga tidak batal shalat yang dilakukan oleh dirinya, seperti halnya ketika mereka (perempuan) berdiri pada selain shalat. Perintah dalam hadits untuk mengakhirkan shaf (perempuan) tidak menetapkan batalnya shalat ketika tidak melakukannya.” (Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, juz 6, hal. 21)
Pendek kata, keabsahan salat bukan berarti aman dari hukum haram, jika dalam pelaksanaannya melanggar aturan syara'.
Misalnya seperti saat jamnaah wanita berada persis di samping pria lalu bersenggolan, tentunya dapat membatalkan salat. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)
Sumber: NU Online
Yuk Like dan Subscribe Channel YouTube Tribunstyle di bawah ini: