Breaking News:

Selebrita

Kilas Balik Hidup Harvey Moeis dari Nikahan di Disneyland, Divonis 20 Tahun Bui, Kemewahan Dicabut

Melihat kilas balik kehidupan Harvey Moeis, dari nikahan mewah di Disneyland hingga berakhir divonis 20 tahun penjara.

Editor: Putri Asti
ist
PERJALANAN HARVEY MOEIS - Melihat kilas balik kehidupan Harvey Moeis, dari nikahan mewah di Disneyland hingga berakhir divonis 20 tahun penjara. 

TRIBUNSTYLE.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terpidana Harvey Moeis terkait vonis kasus korupsi komoditas timah. 

Suami Sandra Dewi ini pun tetap dihukum 20 tahun penjara.

Jika ditarik garis ke belakang, kehidupan Harvey Moeis sejak dulu sudah dikelilingi dengan kemewahan.

Berikut kisah hidupnya.

Dari pernikahan bak negeri dongeng di Disneyland Tokyo hingga mendekam 20 tahun di balik jeruji besi, perjalanan hidup Harvey Moeis berubah drastis dalam beberapa tahun terakhir.

Suami dari aktris Sandra Dewi itu kini resmi menyandang status terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya.

NASIB HARVEY MOEIS - Kasasi ditolak, Harvey Moeis tetap divonis 20 tahun penjara.
NASIB HARVEY MOEIS - Kasasi ditolak, Harvey Moeis tetap divonis 20 tahun penjara. (Instagram)

“Amar putusan tolak,” tertulis singkat putusan kasasi Harvey dalam situs resmi MA, dikutip Selasa (1/7/2025).

Putusan tersebut diketok pada Rabu, 25 Juni 2025.

Baca juga: Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara, Keberadaan Sandra Dewi Dipertanyakan

Sidang dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis, serta dua anggota majelis, yakni Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Dengan demikian, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta kepada Harvey Moeis dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam sidang putusan banding yang digelar pada 13 Februari 2025 lalu.

Hukuman itu naik drastis dari vonis enam tahun dan enam bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Desember 2024.

Tak hanya pidana badan, Harvey juga dijatuhi denda Rp 1 miliar, subsider delapan bulan kurungan.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.

Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama sepuluh tahun.

Sumber: Kompas.com
Tags:
Harvey MoeisSandra DewiDisneyland
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved