Selebrita
Kilas Balik Hidup Harvey Moeis dari Nikahan di Disneyland, Divonis 20 Tahun Bui, Kemewahan Dicabut
Melihat kilas balik kehidupan Harvey Moeis, dari nikahan mewah di Disneyland hingga berakhir divonis 20 tahun penjara.
Editor: Putri Asti
Adapun vonis sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menetapkan uang pengganti Rp 210 miliar, subsider dua tahun penjara.
Saat itu, majelis hakim diketuai oleh Hakim Eko Aryanto.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, harta kekayaan Harvey pun terancam dirampas untuk negara.
Kilas balik kasus Harvey Moeis

Keterlibatan Harvey dalam kasus ini bermula pada periode 2018–2019.
Ia diketahui merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Menurut Kejaksaan Agung, saat itu Harvey menghubungi Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, untuk membicarakan pengakomodasian kegiatan tambang timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
“Harvey menghubungi Mochtar untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, 27 Maret 2024.
Dari komunikasi itu, muncul kesepakatan bahwa kegiatan tambang timah ilegal akan disamarkan lewat mekanisme sewa-menyewa peralatan peleburan timah.
Setelahnya, Harvey menghubungi sejumlah perusahaan smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIM untuk terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Atas kegiatan tersebut, maka tersangka HM (Harvey Moeis) ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim),” lanjut Kuntadi.
Kasus korupsi timah ini berkembang menjadi salah satu perkara lingkungan terbesar dalam sejarah hukum Indonesia.
Pada Maret 2024, Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Kuntadi.
Ia kemudian ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.
Sumber: Kompas.com
'Sampai Akhir Hayat' Isi Chat Ibu DJ Bravy usai Erika Carlina Dilamar, Terima Baby Andrew Jadi Cucu |
![]() |
---|
Menuju Pelaminan? Amanda Manopo & Kenny Austin Diisukan Segera Menikah, Orang Dekat Spill Fakta |
![]() |
---|
Pesona Chef Devina Hermawan, Foto Siomay-nya Dicomot Adik Syahrini, Jebolan MasterChef Indonesia |
![]() |
---|
Siapa Meyden? 7 Fakta Si 'Bocah Kosong' Diam-diam Menikah Sejak Agustus 2025, Bantah Hamil Duluan |
![]() |
---|
5 Potret Nana Mirdad Bertemu Bayi Dibuang di Teras Rumahnya Setahun Lalu, Lengket Bak Anak Kandung |
![]() |
---|