Selebrita
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara, Keberadaan Sandra Dewi Dipertanyakan
Kasasi ditolak, Harvey Moeis tetap divonis 20 tahun penjara, keberadaan Sandra Dewi dipertanyakan.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Nama artis Sandra Dewi kembali jadi perbincangan publik menyusul kabar terbaru dari kasus hukum yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Harvey terkait kasus korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Harvey tetap harus menjalani hukuman pidana penjara selama 20 tahun, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tahap banding.
Permohonan kasasi Harvey sendiri tercatat dalam register MA dengan nomor 5009 K/PID.SUS/2025.
"Amar putusan, tolak," demikian dikutip dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Selasa (1/7/2025).

Baca juga: Fakta Hukuman Harvey Moeis Naik 3 Kali Lipat, Suami Sandra Dewi Dipenjara 20 Tahun, Ini Alasan Hakim
Penolakan kasasi Harvey itu diputus pada 25 Juni 2025 oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto. Sedangkan bertindak sebagai anggota majelis hakim 1 dan 2 yakni H Arizon Mega Jaya dan Achmad Pudjoharsoyo.
Setelah adanya putusan kasasi tersebut maka status perkara korupsi yang menjerat Harvey itu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Seperti diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dengan pidana penjara 20 tahun.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Selain pidana badan, Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti.
Tak hanya itu dalam amar putusannya, Majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperberat beban uang pengganti terhadap Harvey Moeis yakni sebesar Rp 420 miliar.
Dengan ketentuan apabila Harvey tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Hakim.
Adapun vonis yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta ini jauh lebih berat ketimbang vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber: Banjarmasin Post
Wanda Hamidah Akhirnya Tiba di Indonesia Setelah Ikut Misi Global Sumud Flotilla, Disambut Hangat |
![]() |
---|
Ingat Sinta & Jojo 'Ratu Goyang TikTok' Jauh Sebelum ada TikTok? Lihat Tampang Kini, Gosip Meninggal |
![]() |
---|
Reaksi Keluarga Lihat Syifa Hadju Dilamar, Ibu Mertua El Rumi Menangis, Alyssa Tak Sabar Punya Ipar |
![]() |
---|
Sepakat Damai, Nadya Almira Jenguk Korban Kecelakaan 13 Tahun Lalu, Ibu Adnan Menangis dan Ambruk |
![]() |
---|
Viral Tepuk Sakinah, Kiky Saputri Sindir Tajam Anggota DPR RI, Ganti Lirik: Rakyat Jadi Melarat |
![]() |
---|