Selebrita
'Perih Banget' Curahan Hati Nikita Mirzani Menangis saat Sidang, Ucap Kerinduan pada Ketiga Anaknya
Curahan hati Nikita Mirzani saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di PN Jaksel. Ibu Lolly menangis ungkap kerinduan pada ketiga anaknya.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - 'Ami kangen' curahan hati Nikita Mirzani setelah 3 bulan mendekam di balik jeruji besi.
Nikita Mirzani tampak menangis seraya mengungkap kerinduan pada ketiga anaknya.
Ibunda Lolly ini merasa perih hati tak bisa menghabiskan waktu bersama anak-anaknya.
Diketahui, Nikita Mirzani menjalani sidang lanjutan dengan mengagendakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.
Saat membacakan nota keberatan atau eksepsi, Nikita Mirzani terlihat menangis seraya menyebut ketiga anaknya.

Dia mengatakan dirinya bukan seorang teroris, pelaku pembunuhan dan gembor narkoba.
“Bahwa percayalah, nak, ami bukan seorang pelaku teroris. Ami bukanlah pelaku pembunuhan, ami juga bukan gembong narkoba,” tutur Nikita dengan isakan tangis di PN Jaksel, Selasa (1/7/2025).
Baca juga: Potret Massa Pendukung Nikita Mirzani Kepung PN Jaksel, Minta Ibu Lolly Dibebaskan: Dia Korban
Ia mempertanyakan perlakuan yang diterimanya dari aparat penegak hukum, seolah-olah dirinya adalah seorang penjahat negara.
Nikita juga menyampaikan momen puasa dan Lebaran tidak bisa berkumpul dengan anaknya.
“Sejak 4 Maret lalu saya tidak bisa berkumpul dengan anak saya, dan tidak bisa menjalankan ibadah puasa bersama-sama dan hari raya Idul Fitri seperti layaknya umat muslim pada umumnya,” jelasnya.
“Perih banget, menyayat hati dan menyiksa batin saya,” tambahnya.
Suaranya pecah, ia merindukan ketiga anaknya.
Kepada tiga buah hatinya, Nikita memohon doa dan kesabaran untuk menghadapi situasi ini.
“Untuk ketiga anakku, Ami kangen. Ami kangen, Nak. Sabar ya, dan jangan lupa selalu doakan Ami,” katanya.
Adapun dalam sidang eksepsi ini, Nikita memohon pada majelis hakim untuk menangguhkan perkara pidananya untuk sementara waktu.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan eksepsi jaksa penuntut umum pada Selasa (8/6/2025).
Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
"Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Potret Massa Pendukung Nikita Mirzani Kepung PN Jaksel, Minta Ibu Lolly Dibebaskan: Dia Korban
Inilah suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).
Tampak puluhan massa pendukung Nikita Mirzani menggeruduk PN Jaksel sembari membawa poster dengan berbagai tulisan.
Mereka rela datang demi membantu agar Nikita Mirzani dibebaskan dari penjara.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU, dengan terdakwa Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki alias Mail, Selasa (1/7/2025).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi dari Nikita Mirzani dan Mail di depan majelis hakim.

Sebelum sidang di mulai, pantauan di lapangan terdapat demonstrasi yang dilakukan puluhan orang, mereka mengaku dari kelompok Aliansi Suara Kebenaran.
Sederet orator menyampaikan permintaannya dari mobil pengeras suara, dengan poin utama mereka meminta Nikita Mirzani dibebaskan.
Baca juga: Permisi Pak Prabowo, Ada Pesan dari Nikita Mirzani yang Ngaku Dijebak Hukum: Saya Punya Bukti Akurat
"Kami dari aliansi suara kebenaran meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jaksa untuk membebaskan Nikita Mirzani," kata salah seorang orator.
"Kami menganggap jaksa tidak punya bukti kuat untuk memasukan Nikita Mirzani ke penjara," tambahnya.
Bahkan, mereka menganggap kalau Nikita Mirzani korban dari pihak-pihak yang punya kuasa dan uang, sehingga janda anak tiga dijebloskan ke penjara.
"Jangan hukum tajam kebawah tapi tampil keatas. Nikita Mirzani adalah korban diskriminasi," tegasnya.
"Oleh karena itu kami meminta Nikita Mirzani dibebaskan," tambahnya.
Tak hanya melakukan orasi saja, kelompok Aliansi Suara Kebenaran ini juga membawa spanduk dan kertas bergambarkan wajah Nikita Mirzani, yang bertuliskan 'Bebaskan Nikita Mirzani', 'Nikita Mirzani Korban Kriminalisasi', 'Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap orang yang menyuarakan kebenaran', 'Nikita Mirzani Bukan Tersangka, Bebaskan!!!'.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys, pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani bersama asistennya, IM alias Mail diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 5 Miliar, terkait bisnis skincare. R
Reza tak terima dan melaporkan keduanya ke polisi.
Nikita Mirzani dan IM pun resmi jadi tersangka.
Keduanya ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.
Diolah dari artikel TribunLampung.co.id.dan TribunnewsDepok.com
Sumber: Tribun Lampung
Kisah Cinta Eza Gionino dan Meiza Aulia, Bersemi di Rehabilitasi Narkoba, Tak Direstui, Kini Cerai |
![]() |
---|
Seret Nama Mulan Jameela, Lita Gading Sentil Latar Belakang Istri Ahmad Dhani, Hanya Lulusan SMA |
![]() |
---|
Viral Foto Pernikahannya dengan Astrid Jadi Bahan Tertawaan, Uya Kuya Mohon-mohon Minta Dikembalikan |
![]() |
---|
Bisnis Kuliner Kena Imbas Demo Ricuh, Ibnu Jamil Legowo Warungnya Tutup: Demi Keselamatan Karyawan |
![]() |
---|
Potret Sarwendah Ajak Ketiga Anak Ruben Onsu Quality Time Bareng Giorgio Antonio, Kompak dan Bahagia |
![]() |
---|