Selebrita
Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Dhena Devanka Bahas soal Trauma Setelah Cerai
Dhena Devanka singgung soal trauma di tengah penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus vape obat keras.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sebanyak 881 cartridge vape yang mengandung cairan etomidate—zat yang tergolong sebagai obat keras.
Melalui penyelidikan lanjutan, polisi turut mengamankan seorang tersangka perempuan berinisial ER.
Dari keterangan dua tersangka itu diketahui bahwa Ijonk berperan untuk membuat grup Whatsapp.
"Dari keterangan kedua tersangka, muncul nama JF yang memiliki peran signifikan, yaitu membuat grup WhatsApp bernama 'Berangkat'," beber AKP Pol Ronald Sipayung di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/5/2025).
"Grup itu digunakan untuk berkomunikasi dan mengatur jalur masuk zat ini dari Malaysia ke Jakarta," jelas Kapolres.
Dalam grup tersebut, JF juga disebut memberikan informasi terkait penginapan di Kuala Lumpur, tiket perjalanan, serta turut mengawasi proses pengiriman agar bisa lolos pemeriksaan Bea Cukai.
"JF juga memberikan info penginapan di Kuala Lumpur, kemudian saat proses membawa di Jakarta JF juga membantu pengawasan dan pengontrolan," beber AKP Ronald Sipayung.
"Karena memang sempat dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai, dan ada obrolan di grup ini, bahwa barang itu akan diurus agar bisa lolos pemeriksaan," jelasnya.
Ijonk sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada 17 April 2025, namun setelah hasil konfrontasi dan pemeriksaan forensik mendalam,
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di kediamannya di kawasan Bintaro.
"Dari hasil proses penangkapan 3 tersangka, JF kemudian 17 April sudah diperiksa sebagai saksi. Di tanggal 17 April JF sudah datang pemeriksaan sebagai saksi," katanya.
Tiga orang tersangka yang berkas perkaranya terpisah sudah kami kirim ke Jaksa Penuntut Umum. Ada beberapa petunjuk yang harus dikonfrontir dari penjelasan JF dan tiga tersangka, kemudian dari alat bukti yang diterima, serta pemeriksaan forensik terkait zat tersebut maka JF sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU Kesehatan," jelas AKP Ronald Sipayung.
Sekadar informasi, ketujuh tersangka termasui Ijonk dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang melarang produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
(TribunStyle/Tribunnews.com/ Salma/Bayu/Disempurnakan dengan bantuan AI)
Sumber: Tribunnews.com
Gaya Menawan Sheila Dara di Nikahan Nadin Amizah & Faishal, Pancarkan Aura Feminim, Banjir Pujian |
![]() |
---|
Postingan Perdana Vicky Kharisma usai Cerai dari Acha Septriasa, Isyarat Move On: 'Lepaskan' |
![]() |
---|
Kontras, Andre Taulany Ngotot Pisah, Erin Sibuk Pertahankan Rumah Tangga, Ingin Jadi Keluarga Utuh |
![]() |
---|
Ashanty Gulung Tikar, Atta Halilintar Niat Bantu Mertua Jualan Donat, Mau Buka Lu'miere Lagi |
![]() |
---|
Setahun Berlalu, Habis Sabar Azizah Salsha Difitnah Selingkuh, Tetap Penjarakan 2 Penyebar Hoaks |
![]() |
---|