Breaking News:

Selebrita

Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Dhena Devanka Bahas soal Trauma Setelah Cerai

Dhena Devanka singgung soal trauma di tengah penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus vape obat keras.

Instagram @dhenafrizzy @ijonkfrizzy
DHENA DEVANKA - Dhena Devanka singgung soal trauma di tengah penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus vape obat keras. 

TRIBUNSTYLE.COM - Sosok Dhena Devanka ramai jadi sorotan setelah mantan suaminya, Jonathan Frizzy terseret kasus vape berisi obat keras.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vape yang diduga mengandung obat keras.

Sementara itu, baru-baru ini Dhena Devanka membahas soal luka emosional yang masih membekas.

Meski sudah tiga tahun berlalu sejak perceraiannya dengan Jonathan, Dhena secara jujur mengakui bahwa trauma akibat kegagalan rumah tangga itu belum sepenuhnya hilang.

Saat Jonathan Frizzy mulai terbuka mengenai hubungan asmaranya dengan aktris Ririn Dwi Ariyanti, Dhena memilih untuk tetap menikmati kesendiriannya dan belum berniat menjalin hubungan baru.

Baca juga: Buntut Jonathan Frizzy Tersangka Kasus Obat Keras, Ririn Dwi Ariyanti Kena Imbas, Tutup Komentar

Dhena Devanka menyebut kini Jonathan Frizzy mulai mengurangi memberikan jatah nafkah kepada ketiga anaknya.
DHENA DEVANKA - Dhena Devanka bahas soal trauma di tengah Jonathan Frizzy terseret kasus vape berisi obat keras. ((Instagram @ijonkfrizzy))

"Bisa dibilang saya cukup trauma. Jadi saya cukup trauma dengan untuk menjalani hubungan lagi," kata Dhena, dikutip dari YouTube Insertlive, Selasa (6/5/2025).

Dhena Devanka mengungkapkan bahwa usai bercerai dari Ijonk — sapaan akrab Jonathan Frizzy — dirinya masih kerap diterpa berbagai fitnah.

"Saya merasa setelah bercerai pun, saya merasa seperti terzalimi. Ada oknum-oknum yang berusaha untuk mem-framing saya seperti kayak karakter lah," seloroh ibu tiga anak itu.

Alih-alih memusingkan soal pasangan hidup di masa depan, Dhena Devanka lebih memilih untuk mencurahkan perhatian sepenuhnya pada ketiga buah hatinya.

"Sudah tidak perlu lagi melihat ke masa depan. Mungkin sekarang saya melihat anak saya tumbuh dengan luar biasa gitu," tukasnya.

Meski Ijonk tak pernah menafkahinya secara layak, Dhena bersyukur lantaran masih bisa menyekolahkan anaknya dengan usahanya.

"Saya bisa menyekolahkan mereka, Alhamdulillah. Dan sekarang ibaratnya, anak-anak maunya apa, saya Alhamdulillah bisa mencukupinya. Jadi tidak berlebihan, tapi cukup," beber Dhena penuh syukur.

Peran Jonathan Frizzy dalam Kasus Vape Berisi Obat Keras Etomidate

Sebelumnya, pihak kepolisian resmi menetapkan JF, alias Jonathan Frizzy, sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran cartridge vape atau rokok elektrik yang mengandung zat etomidate, jenis obat keras yang penggunaannya sangat dibatasi.

Kasus ini mencuat setelah penangkapan seorang penumpang asal Malaysia berinisial BTR oleh Bea Cukai dan Satuan Reserse Narkoba pada 15 Maret 2025.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sebanyak 881 cartridge vape yang mengandung cairan etomidate—zat yang tergolong sebagai obat keras.

Melalui penyelidikan lanjutan, polisi turut mengamankan seorang tersangka perempuan berinisial ER.

Dari keterangan dua tersangka itu diketahui bahwa Ijonk berperan untuk membuat grup Whatsapp.

"Dari keterangan kedua tersangka, muncul nama JF yang memiliki peran signifikan, yaitu membuat grup WhatsApp bernama 'Berangkat'," beber AKP Pol Ronald Sipayung di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/5/2025).

"Grup itu digunakan untuk berkomunikasi dan mengatur jalur masuk zat ini dari Malaysia ke Jakarta," jelas Kapolres.

Dalam grup tersebut, JF juga disebut memberikan informasi terkait penginapan di Kuala Lumpur, tiket perjalanan, serta turut mengawasi proses pengiriman agar bisa lolos pemeriksaan Bea Cukai.

"JF juga memberikan info penginapan di Kuala Lumpur, kemudian saat proses membawa di Jakarta JF juga membantu pengawasan dan pengontrolan," beber AKP Ronald Sipayung.

"Karena memang sempat dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai, dan ada obrolan di grup ini, bahwa barang itu akan diurus agar bisa lolos pemeriksaan," jelasnya.

Ijonk sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada 17 April 2025, namun setelah hasil konfrontasi dan pemeriksaan forensik mendalam,

Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di kediamannya di kawasan Bintaro.

"Dari hasil proses penangkapan 3 tersangka, JF kemudian 17 April sudah diperiksa sebagai saksi. Di tanggal 17 April JF sudah datang pemeriksaan sebagai saksi," katanya.

Tiga orang tersangka yang berkas perkaranya terpisah sudah kami kirim ke Jaksa Penuntut Umum. Ada beberapa petunjuk yang harus dikonfrontir dari penjelasan JF dan tiga tersangka, kemudian dari alat bukti yang diterima, serta pemeriksaan forensik terkait zat tersebut maka JF sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU Kesehatan," jelas AKP Ronald Sipayung.

Sekadar informasi, ketujuh tersangka termasui Ijonk dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang melarang produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. 

(TribunStyle/Tribunnews.com/ Salma/Bayu/Disempurnakan dengan bantuan AI)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Jonathan FrizzyDhena Devanka
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved