Breaking News:

Ramadan 2025

Hukum Berpelukan dan Berciuman pada Siang Hari di Bulan Ramadan, Apakah Bisa Membatalkan Puasa?

Hukum berpelukan dan berciuman pada siang hari di bulan Ramadan, apakah bisa membatalkan puasa?

Boldsky
HUKUM CIUMAN DI BULAN RAMADAN - Hukum berpelukan dan berciuman pada siang hari di bulan Ramadan, apakah bisa membatalkan puasa? 

TRIBUNSTYLE.COM - Salah satu pertanyaan yang kerap muncul saat menjalankan ibadah puasa Ramadan adalah mengenai hukum berciuman dan berpelukan di siang hari.

Apakah berciuman dapat membatalkan puasa Ramadan?

Menurut situs resmi muhammadiyah.or.id, puasa menjadi batal jika ciuman menyebabkan keluarnya mani.

Dengan demikian, jika ciuman atau pelukan tidak mengakibatkan keluarnya mani atau cairan yang membatalkan, maka puasa tetap sah.

Hal ini sesuai dengan hadis Nabi saw dari ‘Aisyah, ia berkata, “Nabi Muhammad SAW mencium ketika berpuasa dan berpelukan ketika berpuasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan birahinya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

HUKUM BERPELUKAN DI BULAN RAMADAN - Jika ciuman atau pelukan tidak mengakibatkan keluarnya mani atau cairan yang membatalkan, maka puasa tetap sah.
HUKUM BERPELUKAN DI BULAN RAMADAN - Jika ciuman atau pelukan tidak mengakibatkan keluarnya mani atau cairan yang membatalkan, maka puasa tetap sah. (brightside.me)

Baca juga: Puasa Tanpa Sahur Karena Kesiangan, Tetap Sah atau Tidak? Simak Penjelasannya

Begitu pula dalam hadis ‘Umar Ibn al-Khattab diriwayatkan bahwa beliau berkata, “Pada suatu hari saya merasa birahi, lalu saya mencium [istri saya], lalu saya datang kepada Nabi saw dan mengatakan, ‘Saya hari ini telah melakukan hal yang gawat. Saya mencium istri saya ketika sedang puasa.’ Lalu Nabi saw balik bertanya, ‘Bagaimana kalau engkau berkumur-kumur dengan air ketika puasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak apa-apa.’ Lalu Nabi saw menimpali, ‘Kalau begitu kenapa bertanya’?” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Sehingga dapat disimpulkan berciuman dan berpelukan di siang hari tidak membatalkan puasa.

Hukum berhubungan intim di siang hari saat puasa

Sementara itu, dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim terdapat penjelasan mengenai hukum bagi orang yang melakukan hubungan intim atau jima’ di siang hari bulan Ramadan dalam keadaan puasa.

Dalam Hadis itu dinyatakan bahwa orang-orang berjima’ di siang hari bulan Ramadan dalam keadaan puasa harus melakukan salah satu dari pilihan yang dalam bahasa fikihnya disebut dengan kifarat.

Adapun kifarat bagi orang yang berhubungan jima adalah sebagai berikut:

1. Memerdekakan seorang hamba sahaya (budak).

2. Namun, kalau tidak mampu memerdekakan hamba sahaya (budak), maka berpuasa dua bulan berturut-turut.

3. Jika tidak mampu lagi maka harus memberi makan enam puluh orang miskin.

4. Kalau masih tidak mampu juga, maka bersedekah menurut sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berciumanRamadanpuasa
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved