berita viral
Daftar 17 Terdakwa Kasus Korupsi Timah dan Vonisnya, Harvey Moeis 6,5 Tahun, 2 Petingginya 8 Tahun
Inilah daftar 17 vonis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah. Termasuk Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Sebanyak 17 terdakwa kasus korupsi tata niaga timah telah menerima vonisnya.
Termasuk Harvey Moeis hingga Helena Lim.
Vonis untuk 17 terdakwa ini semuanya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Berikut daftarnya!
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Kali ini vonis dijatuhkan masing-masing 8 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra.
Baca juga: Lebih Ringan dari Harvey Moeis, Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Ibu Histeris: Tukar Nyawa Saya
Dua mantan petinggi PT Timah ini dihukum dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Sama seperti sejumlah terdakwa yang telah divonis sebelumnya, vonis untuk Riza dan Emil lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.
Pada hari yang sama, vonis dijatuhkan kepada satu terdakwa bos smelter MB Gunawan dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim masing-masing 5 tahun penjara.
Dengan demikian sudah 17 dari 22 terdakwa mendapat vonis dari majelis hakim.
Vonis untuk 17 terdakwa semuanya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, menyatakan bahwa Riza dan Emil terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Pontoh di ruang sidang, Senin (30/12/2024).
Hakim juga membacakan amar putusan yang sama untuk perkara yang menjerat Emil Ermindra.
Perbuatan mereka dalam menerbitkan kebijakan kerjasama sewa smelter dan pembelian bijih timah dari penambang ilegal melalui sejumlah perusahaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Sumber: Bangka Pos
| Kiai Tersangka Pencabulan di Pati Diduga Kabur, Polisi: Saat Ini Masih dalam Pengejaran |
|
|---|
| Polemik Razia Rambut Berwarna di SMKN 2 Garut, Orang Tua Siswi Tuntut Mutasi Guru hingga Jalur Hukum |
|
|---|
| Menekan Angka Bunuh Diri, Jembatan Cangar Segera Dipagari Besi Setinggi 2,5 Meter dan CCTV Permanen |
|
|---|
| Teka-teki Jumlah Santri yang Jadi Korban Capai 50 Orang, Sang Kiai Terjerat Pasal Berlapis? |
|
|---|
| Nasib 252 Santri Ndolo Kusumo Pati, Kemenag: Pendidikan Tetap Berlanjut, Pindahkan ke Sekolah Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/Daftar-vonis-17-terdakwa-kasus-korupsi-tata-niaga-timah.jpg)