Breaking News:

berita viral

Daftar 17 Terdakwa Kasus Korupsi Timah dan Vonisnya, Harvey Moeis 6,5 Tahun, 2 Petingginya 8 Tahun

Inilah daftar 17 vonis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah. Termasuk Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara.

Tayang:
Editor: Putri Asti
instagram
Daftar vonis 17 vonis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah. Termasuk Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara. 

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Riza dan Emil membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan,” ujar Hakim Pontoh.

Sebelumnya, jaksa menuntut Riza dan Emil dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Mereka juga dituntut masing-masing membayar uang pengganti Rp 493 miliar subsidair 6 tahun kurungan.

Namun soal tuntutan uang pengganti masing-masing Rp 493 miliar subsidair 6 tahun kurungan,
majelis tidak sependapat dengan JPU. Hakim dalam putusannya tidak menjatuhkan Riza dan Emil membayar uang pengganti kerugian negara.

Bos Smelter Stanindo Divonis 5 Tahun

Pada sidang hari yang sama, Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) M.B. Gunawan divonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, menyatakan bahwa Gunawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama terdakwa Harvey Moeis dan kawan-kawan.

“Menyatakan Terdakwa M.B. Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair,” kata hakim Pontoh di ruang sidang, Senin (30/12/2024). Perbuatannya terlibat dalam kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk dan jual beli bijih timah dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Hakim Pontoh kemudian membacakan amar yang memerintahkan agar Gunawan dihukum 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” tutur hakim Pontoh.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Gunawan dihukum 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama Harvey Moeis, eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan kawan-kawan.

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), dan PT Tinindo Internusa (TIN), untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/4
Tags:
korupsiHarvey MoeisHelena Lim
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved