Breaking News:

Dipecat dan Tak Dapat Pesangon, Mantan Karyawan Kesal Curi Uang Kantor Rp35 Juta di Kulon Progo

Dipecat dan tidak dapat pesangon, mantan karyawan kesal lalu membobol kantor lamanya curi uang Rp 35 juta di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Editor: Putri Asti
Kompas
Polisi menangkap pelaku pencurian uang Rp 35 juta di Kulon Progo, DIY 

Polisi tiba tidak lama kemudian untuk olah tempat pencurian.

Terungkap dari sana, koperasi mengalami kerugian Rp 35.000.000.

“Kasus ini langsung dilaporkan ke polisi pukul 08.00 WIB,” kata AKP Novi.

Saat menangkap AS di rumahnya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang dipakai untuk melancarkan pencurian itu, seperti motor Honda Beat AD 3495 AWE, pakaian yang digunakan saat beraksi, dua ATM, satu sabit untuk mencungkil gembok, tang, gembok yang sudah rusak dan cantolannya, juga palu.

Baca juga: Maling Nyamar jadi Tamu Acara Syukuran, Diam-diam Bawa Kabur Duit dan Perhiasan di Kebonwaru Bandung

Polisi menjerat AS dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

AS sendiri mengaku bekerja di koperasi ini selama 14 tahun dengan jabatan terakhir sebagai kepala koperasi.

Ia dipecat dari koperasi pada Januari 2024.

“Karena (koperasi) ada persoalan keuangan,” kata AS.

Ia merasa haknya belum diberikan sepenuhnya saat pemecatan.

AS pun nekat masuk kantor koperasi dan mencuri karena perlu uang itu.

“Seharusnya saya mendapatkan THR (pesangon) yang layak tapi tidak dikasihkan,” katanya.

Ia nekat bongkar brankas koperasi.

Uang dipakai utamanya untuk bayar utang hingga kebutuhan sehari-hari.

“Uang (hasil mencuri) sudah habis untuk keperluan pribadi,” katanya.

Kasus Lainnya - Maling Nyamar jadi Tamu Acara Syukuran, Diam-diam Bawa Kabur Duit dan Perhiasan di Kebonwaru Bandung

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
mantan karyawanpesangoncuribrankasKulon Progoberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved