Breaking News:

Berita Viral

Lalai, Sopir Bus Putera Fajar yang Kecelakaan di Subang Jabar Resmi Tersangka, Terancam 12 Tahun Bui

Polisi menetapkan Sadira, sopir bus Putera Fajar yang kecelakaan di Subang, Jawa Barat sebagai tersangka. Ia pun terancam hukuman 12 tahun bui.

YouTube Tribun Timur
Polisi menetapkan Sadira, sopir bus Putera Fajar yang kecelakaan di Subang, Jawa Barat sebagai tersangka. Ia pun terancam hukuman 12 tahun bui. 

TRIBUNSTYLE.COM - Sadira, sopir bus Putera Fajar yang kecelakaan di Subang, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka.

Sadira terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Polisi beber empat penyebab kecelakaan yang menewaskan 11 orang tewas dan puluhan orang mengalami luka-luka tersebut.

Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat (Jabar) bersama Polres Subang menggelar jumpa pers, Selasa (14/5/2024) dini hari WIB terkait penyebab kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat.

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, menyebut pihak kepolisian telah memeriksa 13 saksi termasuk dua saksi ahli dalam kasus ini.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan 1 tersangka," ujarnya dalam jumpa pers, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.

Menurutnya, satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Sadira, sang sopir bus.

Sadira terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

"Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka."

"Akibat kelalaian tersebut, Sadira sopir bus maut terancam Pasal 411 Ayat 5 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp24 Juta," terangnya.

Baca juga: Rekam Jejak Bus Putera Fajar Sebelum Laka di Subang, Sering Bermasalah, Mesin Sempat Terbakar

Sopir bus maut Putera Fajar, Sadira
Sopir bus maut Putera Fajar, Sadira (TribunJabar.id/Ahya Nurdin)

Wibowo lantas menegaskan dalam kasus ini kemungkinan bakal ada tersangka lain.

"Kita akan terus lakukan pendalam dan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan maut tersebut termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PO Bus, karena ditemukan fakta tak perpanjang uji KIR, serta fakta lainnya seperti perubahan badan bus, dari bus biasa menjadi Jetbus atau High Decker," tuturnya.

Pada kesempatan ini, pihak kepolisian juga mengungkapkan penyebab kecelakaan yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok tersebut.

Terdapat empat penyebab kecelakaan yang menewaskan 11 orang tewas dan puluhan orang mengalami luka-luka ini, yaitu sebagai berikut.

1. Oli sudah keruh sudah lama tak diganti.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
kecelakaanPutera FajarSubangJawa BaratSMK Lingga Kencana
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved