Hamil Hasil Hubungan dengan Pacar, Remaja di Tegal Jateng Bunuh Bayinya dan Dikubur di Halaman Rumah
Kronologi remaja 19 tahun lahirkan anak hasil hubungan dengan pacar, lalu bunuh bayinya dan dikubur di halaman rumahnya di Tegal, Jawa Tengah.
Editor: Putri Asti
Setelahnya saksi 1 memberitahu ke saksi 2 dan 3, untuk selanjutnya melapor ke pihak pemerintah desa setempat dan melapor ke Polsek Dukuhwaru.
Selanjutnya petugas Polsek Dukuhwaru bersama petugas puskesmas, melakukan evakuasi terhadap mayat bayi tersebut dan membawa ke RSUD dr Soeselo Slawi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kemudian pada Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan ada petunjuk identitas serta keberadaan tersangka pembuangan mayat bayi laki-laki. Sampai akhirnya Unit Resmob Polres Tegal berhasil mengamankan tersangka AS di rumah kontrakan, di Bantar Gerbang Kota Bekasi, Jawa Barat. Kemudian tersangka AS dibawa ke Polres Tegal guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Masih di hari yang sama, kami juga berhasil mengamankan tersangka APAR beserta barang bukti dan dibawa ke Polres Tegal," ungkap Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Suyanto, pada Tribunjateng.com.
Dikatakan AKP Suyanto, kedua tersangka diamankan tanpa adanya perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Tegal untuk penyelidikan lebih lanjut.
Keduanya diamankan di hari yang sama yakni Selasa (7/5/2024), untuk tersangka laki-laki sekitar pukul 00.30 WIB, sedangkan tersangka perempuan diamankan pukul 01.30 WIB di daerah Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.
Barang bukti yang diamankan seperti satu buah cangkul, satu buah kantong plastik warna merah, satu buah linggis, satu potong celana hitam, sweater warna putih, dan satu unit sepeda motor.
"Pasal yang kami kenakan, yakni pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas AKP Suyanto.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, sempat bertanya kepada tersangka laki-laki berinsial AS, pada saat sang kekasih melahirkan apakah mendampingi atau tidak.
Kemudian tersangka AS menjawab tidak mendampingi, karena dirinya bekerja di Bekasi.
Namun dia mengetahui bahwa sang kekasih hamil dan melahirkan, karena sebelumnya sudah diberitahu terlebih dahulu.
Baca juga: Viral Kuburan Bayi Tiba-tiba Dibongkar di Lumajang Jatim, Berawal Kecurigaan Warga, Motifnya Apa?
"Bayi yang dilahirkan berjenis kelamin laki-laki. Saya pulang setelah lima hari bayi dilahirkan dan dikubur. Saya tahu pasangan saya hamil saat usia kandungan masih awal-awal sekitar satu bulan," kata tersangka AS.
Kemudian tersangka perempuan berinisial APAR, mengaku dirinya melahirkan saat usia kandungannya enam bulan.
Saat proses melahirkan, APAR mengatakan ia melakukannya sendiri di rumahnya tanpa bantuan dari siapapun.
Setelah melahirkan, APAR langsung memberitahu sang kekasih yakni tersangka AS bahwa ia baru saja melahirkan, dan bayi yang dilahirkan sudah meninggal dan dikubur.
"Mulut bayi saya bekap agar tidak mengeluarkan suara tangisan. Hal itu saya lakukan, karena takut keluarga mengetahui anak hasil hubungan gelap saya dengan pacar. Saya menguburkan sendiri di pekarangan rumah. Saya sejak awal sudah memberitahu ke pacar saya bahwa sedang hamil," pungkasnya.
Diolah dari artikel TribunJateng.com
Sumber: Tribun Jateng
| Tak Cuma Diputus Kerjasama Vendor, Shindy MC LCC 4 Pilar Sakit Hati Teman Rayakan Momen Jatuhnya |
|
|---|
| Nasib Shindy MC LCC 4 Pilar MPR RI, Curhat Diputus Kerjasama oleh Vendor: Tuntutan Netizen Terwujud |
|
|---|
| Bersiap Dampak Rupiah Melemah Tembus Rp 17.500, Harga Bahan Pokok, Elektronik, dan Obat Potensi Naik |
|
|---|
| Sosok Shindy MC LCC MPR RI, Curhat Setelah Viral, Kejatuhannya Dirayakan Teman-teman Seprofesi |
|
|---|
| Josepha Alexandra Siswi yang Protes Juri LCC MPR Dibawa Gibran ke Jakarta, Satu Pesawat dengan Selvi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/ilustrasi-mayat-bayi-1.jpg)