Hamil Hasil Hubungan dengan Pacar, Remaja di Tegal Jateng Bunuh Bayinya dan Dikubur di Halaman Rumah
Kronologi remaja 19 tahun lahirkan anak hasil hubungan dengan pacar, lalu bunuh bayinya dan dikubur di halaman rumahnya di Tegal, Jawa Tengah.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Kronologi remaja 19 tahun lahirkan anak hasil hubungan dengan pacar, lalu bunuh bayinya dan dikubur di halaman rumahnya di Tegal, Jawa Tengah.
Hamil hasil hubungan gelap dengan pacarnya, remaja 19 tahun di Tegal, Jawa Tengah, tega bunuh bayinya sendiri.
Setelah melahirkan sendirian di rumah, ia kemudian membunuh bayinya dengan cara membekap mulut sang anak.
Sadisnya lagi setelah itu, ia lalu menguburkan bayinya di halaman rumah.
Perempuan berinisial APAR (19), tega membekap mulut anak yang baru dilahirkannya agar tidak menangis, karena takut pihak keluarga mengetahui anak hasil hubungan gelapnya tersebut dengan sang kekasih berinisial AS (20).
Namun tindakannya tersebut, malah mengakibatkan anaknya bayi berjenis kelamin laki-laki ini meninggal dunia.
Baca juga: Geger Penemuan Bayi di Rumah Laundry Semarang, Ada Tulisan Surat Wasiat di Ember: Mbak Tolong Dijaga
Mengetahui anak yang baru dilahirkannya sudah tidak bernapas.
Tersangka APAR menguburkan mayat bayi tersebut di halaman rumahnya masuk wilayah Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.
Selang waktu lima hari tersangka APAR menguburkan anak hasil hubungan gelapnya.
Ia membongkar kuburan tersebut dan membawa mayat korban ke tersangka AS yang notabene adalah ayah bayi untuk dimakamkan selayaknya, di tanah pekarangan masuk wilayah Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, pada Minggu (7/4/2024).
Adapun hal itu terungkap, saat berlangsung Pers Rilis Ungkap Kasus di Gedung Sasana Sabda Bhayangkara (SSB), Mapolres Tegal, pada Senin (13/5/2024).
Pers rilis kali ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, didampingi Wakapolres Tegal Kompol Iskandarsyah, Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Suyanto, dan Kasi Humas Polres Tegal Ipda Henry Ade Birawan.
Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Suyanto, menerangkan kedua tersangka merupakan sepasang kekasih yang melakukan hubungan gelap sampai tersangka APAR hamil dan melahirkan anak.
Sementara untuk kronologi kejadian, pada Minggu (7/4/2024) sekitar pukul 16.30 WIB, ada saksi 1 yang melihat gundukan bekas galian di pekarangan sebelah rumah masuk Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal.
Setelahnya saksi mengambil cangkul dan menggali bekas galian tersebut, dan mendapati ada kain putih yang setelah dibuka ada mayat bayi.
Sumber: Tribun Jateng
| 'Jejak Digital Tak Bisa Berbohong', JPU Bongkar Alasan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara |
|
|---|
| Sapi di Pasar Hewan Jatinom Klaten Dipastikan Bebas PMK, Siap Dibeli untuk Kurban Idul Adha 2026 |
|
|---|
| Terkuak Alasan MPR Ulang Final LCC 4 Pilar Kalbar: Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Lembaga |
|
|---|
| Profil Indang Maryati, Kepsek SMAN 1 Pontianak Viral karena Tolak Final Ulang LCC 4 Pilar Kalbar |
|
|---|
| Jelang Idul Adha, Kapolres Klaten Patroli Pasar Hewan Jatinom, Ingatkan Kewaspadaan Transaksi Tunai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/ilustrasi-mayat-bayi-1.jpg)