Breaking News:

Berita Kriminal

Kronologi Sopir Pribadi di Tangerang Banten Gondol Uang Rp 150 Juta, Libatkan Istri saat Beraksi

Inilah kronologi sopir pribadi di Tangerang Banten gondol uang majikan Rp 150 juta, libatkan istri saat beraksi, sempat kepergok tetangga.

dok. Istimewa
Inilah kronologi sopir pribadi di Tangerang Banten gondol uang majikan Rp 150 juta, libatkan istri saat beraksi, sempat kepergok tetangga. 

TRIBUNSTYLE.COM - Inilah kronologi sopir pribadi di Tangerang Banten gondol uang majikan Rp 150 juta, libatkan istri saat beraksi, sempat kepergok tetangga.

Sopir berinisial N nekat mencuri uang sebesar Rp 150 juta dari majikannya, DN, di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (25/3/2024). Dalam pencurian tersebut, N beraksi bersama istrinya, U.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf.

Seorang sopir berinisial N
Seorang sopir berinisial N nekat mencuri uang sebesar Rp 150 juta dari majikannya, DN, di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Kamis (25/3/2024).

Baca juga: Pencuri Beraksi di Rumah Mewah, Terekam CCTV Sulit Cari Jalan Keluar, Mondar-mandir Kebingungan!

"Kedua tersangka datang ke rumah korban menggunakan mobil. Saat tiba, N turun, sedangkan U bersembunyi," kata Arief dalam siaran pers yang Kompas.com terima, Selasa (7/4/2024).

Adapun N merupakan sopir pribadi DN. Sebelum beraksi, pelaku sempat menghubungi korban.

N berpura-pura menawarkan untuk memanaskan mobil lantaran DN sedang berada di Surakarta, Jawa Tengah. Tanpa menaruh curiga, DN mempersilakan N untuk datang ke rumahnya dan memanaskan mobil.

Setibanya di rumah DN, hanya N yang turun dari mobil yang dikendarainya bersama U.

"Tujuannya agar tidak diketahui karena di rumah korban masih ada seorang ART (asisten rumah tangga)," ucap Arief.

Kelabui ART dan tetangga

Demi memuluskan aksinya, N mengajak ART yang ada di rumah DN untuk keluar membeli sesuatu.

Pada saat itulah U beraksi. Ia keluar dari mobil dan masuk ke rumah DN, tepatnya ke ruangan pribadi korban.

Di ruangan tersebut, U langsung mengambil uang senilai Rp 150 juta milik DN. Sebelumnya, N telah memberi tahu lokasi penyimpanan uang DN kepada U.

Aksi U tersebut hampir ketahuan oleh seorang tetangga yang curiga lantaran pintu rumah DN terbuka.

Merasa curiga, tetangga itu mendatangi rumah DN. Ketika mengetuk pintu, tetangga yang tak disebutkan namanya tersebut terkejut lantaran yang keluar dari rumah adalah U, bukan DN.

"Tetangga juga kaget karena setelah mengetuk pintu, yang keluar menghampiri adalah tersangka U yang tidak dikenal," papar Arief.

Kepada tetangga itu, U mengaku sebagai teman dari ART yang berada di rumah DN.

Usai tetangga tersebut pergi, U bergegas mengunci pintu dan kembali bersembunyi di mobilnya.

Tak berselang lama, N kembali dengan ART yang sebelumnya diajak keluar. N lantas pamit meninggalkan rumah sambil menggondol uang Rp 150 juta yang telah dikantongi istrinya.

Tidak diketahui ke mana keduanya kabur. Namun, ART yang berada di rumah DN tak tahu uang majikannya baru saja dicuri. 

Lapor polisi

Beberapa hari kemudian, DN pulang dan terkejut mendapati uangnya raib. DN pun langsung melapor ke Polresta Tangerang.

Polisi mulai mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman kamera CCTV di pos jaga dekat rumah DN. Beruntung, kamera menangkap aksi N dan U.

Polisi pun melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap N dan U serta menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka.

"Keduanya mengakui perbuatan mereka. Berdasarkan pengakuan para pelaku, uang hasil curian digunakan untuk keperluan pribadi," terang Arief.

N dan U lantas dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(Kompas.com/Nabilla Ramadhian).

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
pencurianTangerangBantenberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved