Berita Kriminal
Pilu Remaja 15 Tahun di Bangka Belitung Dirudapaksa 7 Pemuda di WC Sekolah Sampai Tempat Sampah
Kisah pilu remaja 15 tahun dirudapaksa 7 pemuda di WC sekolah sampai tempat sampah, pelaku ada yang masih sepupu korban.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Kisah pilu remaja 15 tahun dirudapaksa 7 pemuda di WC sekolah sampai tempat sampah, pelaku ada yang masih sepupu korban.
Akhirnya polisi berhasil menangkap tujuh pemuda yang merudapaksa RA, remaja berusia 15 tahun, di Bangka, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Ketujuh pelaku berinisial ER (26), BD (30), WK (20), dan SP (19) yang merupakan sepupu korban, serta TD (26), RV (20), dan RD (22) yang merupakan teman korban.
Para pelaku yang ditahan di Mapolres Bangka merupakan warga Riau Silip, Belinyu.

Baca juga: Ayah di Manggarai NTT Rudapaksa Putri Kandungnya Sampai Punya 2 Anak, Berdalih Mau Obati Luka
"Sudah diamankan semuanya tujuh terduga pelaku," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Bangka AKP Ogan Teguh Imani saat dihubungi, Minggu (5/5/2024).
Ogan menjelaskan, saat penyidikan, korban mengubah keterangan yang telah dibuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Perubahan itu terkait jumlah lokasi yang awalnya tiga menjadi lima serta tujuh pelaku berbeda melakukan pemerkosaan kejadian di tempat berbeda.
"Jadi BAP awal, memang pengakuan korban digilir, tetapi setelah kita ambil keterangan pelaku, mereka tidak ada melakukan (pemerkosaan). Kemudian kita lakukan BAP ulang terhadap korban, ternyata yang ada beberapa tempat (kejadian)," kata Ogan.
Lima lokasi tersebut, yakni di rumah kosong, tempat pembuangan sampah tak jauh dari tempat nongkrong korban dan pelaku di kawasan lingkungan sekolah di Kecamatan Riau Silip.
Kemudian di WC sekolah, di kosan, dan terakhir di sebuah mobil di Kecamatan Belinyu atau kawasan pantai.
Dari lima TKP itu, tiga di antarnya korban diajak mabuk atau mengonsumsi minuman beralkohol. Sisanya bujuk rayu para pelaku.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal persetubuhan anak di bawah umur, yaitu Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Setelah diambil keterangan dari korban, para saksi, dan tersangka, pasal yang kita kenakan terhadap tersangka adalah pasal persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelas Ogan.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada Selasa (30/4/2024).
Ketika itu korban yang didampingi orangtuanya mengaku telah disetubuhi dua kali.
Kejadian pertama di sebuah rumah di kawasan Riau Silip. Kemudian terjadi lagi saat mereka pergi ke pantai di wilayah Belinyu. Total ada tujuh pelaku.
Menurut korban, aksi asusila terjadi karena dirinya dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Di lokasi mereka sempat makan dan minum yang dicampur dengan miras sehingga akhirnya mabuk.
(Kompas.com/Heru Dahnur).
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|