Awal Mula Agnez Mo Disomasi Ari Bias, Diduga Gegara Nyanyikan Lagu Tanpa Izin, Dituntut Rp500 Juta
Fakta-fakta Agnez Mo dan Holywings Grup disomasi oleh pencipta lagu Ari Bias. Diduga terkait pelanggaran penggunaan lagu tanpa izin.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Fakta-fakta Agnez Mo dan Holywings Grup disomasi oleh pencipta lagu Ari Bias. Diduga terkait pelanggaran penggunaan lagu tanpa izin.
Seorang pencipta lagu bernama Ari Bias baru saja melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan Holywings Grup.
Ia juga menuntut ganti rugi uang sebesar Rp 500 juta.
Somasi ini terkait pelanggaran penggunaan lagu tanpa izin.
Berikut kronologi lengkapnya!
Pencipta lagu Ari Bias melayangkan somasi terbuka ke penyanyi Agnez Mo dan Holywings Grup terkait pelanggaran penggunaan lagu tanpa izin.
Baca juga: 7 Lagu Terbaik Dewi Perssik, 2 Kali Disomasi Tessa Mariska usai Sindir: Bintang Pentas-Hikayat Cinta
Agnez Mo disebut tidak minta izin saat menyanyikan lagu Bilang Saja di acara yang digelar Holywings Grup di gerainya di tiga kota, yakni Surabaya, Bandung hingga Jakarta.
"Saya harus melakukan somasi terbuka ini karena tidak ada respon yang baik dari Agnez Mo," kata Ari Bias di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).
"April kemarin saya sudah buat somasi tertutup atau tertulis, tapi kami tidak tau alamat pasti Agnez Mo, sehingga somasi baru diberikan ke HW," lanjutnya.
Dalam somasinya, Ari Bias menuntut ganti rugi sebesar Rp 500 juta untuk satu even atau dengan total Rp 1,5 miliar ke Agnez Mo dan Holywings Grup yang tidak izin kepadanya saat menyanyikan lagu Bilang Saja.
"Acaranya yang saya ketahui sejak Mei 2023, tiga bulan setelahnya saya cek ke LMKN, ternyata belum bayar royalti," ucapnya.
Sebelum melayangkan somasi terbuka, Ari Bias sempat menghubungi pihak Agnez Mo melalui manajernya, Steve.
Ia membuka komunikasi dengan pembahasan direct license yakni penyanyi harus izin terlebih dahulu kepada pencipta lagu saat menyanyikan lagu ciptaannya.
Namun, Steve yang mewakili Agnez Mo diakui Ari Bias hanya membalas 'oke' saja.
Tapi setelahnya tak ada balasan lagi saat Ari Bias mencoba menghubungi lagi.
"Saya sempat tanya soal direct license ini lagi, tapi responnya tidak baik, tidak kooperatif," katanya.
"Bagaimana saya mau tau alamat lengkap Agnez untuk mengirimkan somasi tertulis atau tertutup," lanjut Ari Bias.
Ari Bias mengakui selama ini tidak pernah mendapatkan royalti atas karya-karyanya yang dinyanyikan para penyanyi Indonesia.
Ia geram ketika mengetahui laginya dinyanyikan Agnez Mo di acara besar.
"Saya tidak pernah dapat royalti dari semua penyanyi yang nyanyikan lagu saya, termasuk Agnez Mo," ujar Ari Bias.
Kasus Lainnya - Sempat melayangkan somasi kepada Andre Taulany terkait larangan membawakan lagu Mungkinkah, Ndhank Surahman kini minta maaf dan cabut somasi.
Polemik antara Ndhank Surahman dan Andre Taulany tampaknya menemui babak akhir.
Ndhank Surahman meminta maaf soal somasi yang ia layangkan kepada mantan vokalis band Stinky tersebut.
Ia juga meminta maaf kepada Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia.
Baca juga: Ndhank Surahman Larang Andre Taulany Nyanyikan Lagu Mungkinkah, Apa Kata Anggota Band Stinky?
Ya, sosok Ndhank Suharman akhirnya meminta maaf seusai melayangkan somasi ke Andre Taulany soal lagu Mungkinkah ciptaannya.
Bahkan selain meminta maaf melayangkan somasi ke soal lagu Mungkinkah, Ndhank Surahman bahkan tegas akan mencabut laporannya yang ia tujukan ke Andre Taulany dilansir dari akun instagram @sedangrame, Rabu (10/1/2024).
Dalam unggahan itu Ndhank Surahman memberikan klarifikasi dan meminta maaf soal kegaduhan yang ia buat terkait kisruh lagu Mungkinkah dinyanyikan band Stinky.
Ndhank mengaku menyesal telah melayangkan somasi tepatnya terhadap Andre Taulany.
Untuk itu, Ndhank Surahman kini mengaku akan mencabut laporan yang ia berikan ke Andre Taulany ke polisi melalui kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo.
"Seluruh Indonesia, saya Ndhank Surahman Hartono saat ini saya mau menyampaikan klarifikasi permintaan maaf kepada seluruh masyakarat Indonesia atas langkah saya dalam somasi bersama kuasa hukum saudara Firdaus.
Karena dari awal saya membuat video larangan atau somasi tersebut adalah bertujuan agar dapat bermediasi dan duduk bersama Andre Taulany dan teman teman Stinky untuk membahas secara profesional terkait direct license untuk lagu lagu saya, karena itu saya menyadari bukan seperti ini yang saya mau dan saya sadari karena sebagai manusia biasa saya juga tak luput dari kesalahan dan saya segera menemui saudara Firdaus berbicara baik baik dan saya sudah mencabut surat kuasa saya.
Baca juga: Reaksi Tak Terduga Andre Taulany setelah Dilarang Bawakan Lagu Mungkinkah, Bikin Video Kocak
Saya meminta maaf sebesar besarnya atas kegaduhan somasi, namun seperti yang saya jelaskan di atas, tujuan saya adalah agar dapat bermediasi bersama Andre Taulany dan teman teman Stinky terkait direct license untuk karya karya saya," jelasnya.
Ndhank Surahman juga meminta maaf ke Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia atas arahan dan masukan nasihat yang ia terima.
"Saya juga meminta maaf kepada teman teman Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia dimana saya sempat diberikan saran dan cara yang sangat baik, sekali lagi saya meminta maaf atas kesalahan yang saya ambil ini. Demikian klarifikasi ini, terima kasih," sambungnya.
Sebelumnya, Ndhank melalui kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo menyampaikan tindakan tegasnya membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Pihak Ndhank menuntut Rp 35 miliar dan permintaan maaf langsung dari Andre Taulany di depan umum.
"Kami selaku kuasa hukum Ndhank Stinky, Ndhank telah melayangkan somasi kedua untuk saudara Andre Taulany dengan isi poin-poinnya meminta untuk mengganti rugi sebesar Rp 35 miliar rupiah dan meminta maaf," ujar Firdaus Oiwobo, dilansir dari akun Instagramnya, Senin, (8/1/2024).
Jika somasi tersebut tidak diindahkan oleh Andre Taulany, pihaknya akan melaporkan sang artis ke polisi.
Baca juga: Panas, Ndhank Eks Stinky Bakal Polisikan Andre Taulany Usai Parodikan Lagu Mungkinkah, Jerat UU ITE?
"Harus meminta maaf di 20 media baik di televisi maupun online, jadi hari ini batas terakhir pada tanggal 8 hari ini untuk somasi, jika tidak ada tanggapan, maka kami akan membuat laporan polisi dan menggugat," tandasnya.
Sebagai informasi tambahan, somasi yang dilayangkan oleh Ndhank Surahman berkaitan dengan royalti dari lagu “Mungkinkah” yang diterima.
Meskipun lagu itu dinyanyikan oleh Stinky saat manggung, ia mengakui hanya mendapat bayaran sekitar Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu saja.
Adapun somasi tersebut disampaikan oleh Ndhank melalui laman Instagram miliknya, pada Sabtu, (30/12/2023).
"Selamat sore saya Ndhank Surahman Hartono hari ini tanggal 30 Desember 2023 saya membuat video pelarangan terbuka atau somasi untuk diketahui banyak pihak bahwa mulai hari ini saya melarang keras Stinky dan Andre Taulany membawakan lagu karya saya seperti Mungkinkah, Jangan Tutup Dirimu dan lain-lain sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Ndhank Surahman Hartono dikutip Tribunnews.com, Senin (1/1/2024).
Pada keterangannya, Ndhank menegaskan pelarangan menyanyikan karya tersebut telah tertuang dalam UU Hak Cipta No 28 Tahun 2014.
Sehingga hak dari pencipta lagu tersebut harus diutamakan.
"Berdasar kan UU Hak Cipta No 28 Tahun 2018 bahwa hak ekslusif berrhak dimiliki pencipanya," tegasnya.
Baca juga: Saya Bukan Maling Andre Taulany Balik Sentil Ndhank Soal Royalti Mungkinkah: Udah Tanda Tangan
Diketahui jika lagu Mungkinkah turut diciptakan dengan campur tangan dari Irwan Batara, sehingga Ndhank mempebolehkan mantan rekan satu grupnya itu membawakan lagu Mungkinkah dengan karya asli miiliknya atau ciptaannya.
"Jika saudara Irwan Batara sebagai personel dari Stinky tetap ingin membawakan lagu 'Mungkinkah' silahkan membawakan sesuai dengan partnya, yang berada pada ending lagu, yang isinya kau 'kusayang selalu kujaga, bla, bla, bla'," ucap Ndhank Surahman Hartono.
Dengan begitu Andre Tulany dan Stinky berencana untuk dilaprokan ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.
Saya dan kuasa hukum saha akan lanjut melaporkan pelarangan penggunaan karya-karya oleh Stinky dan Andre Taulany ke Polda Metro Jaya.
Bahkan Ndhank Surahman kembali melayangkan somasi kedua oleh Ndhank Surahman lewat pengacara Firdaus Oiwobo agar Andre Taulany membayar ganti rugi Rp 35 miliar dan meminta maaf di 20 media sebelum tanggal 8 Januari 2023.
Dari situlah Ndhank akhirnya melaporkan Andre Taulany ke polisi.
Diolah dari artikel WartaKotalive.com dan TribunSumsel.com
Sumber: Warta Kota
| Serba-serbi Lamaran Hingga Rencana Pernikahan El Rumi-Syifa Hadju, Ogah Spill Tanggal ke Ahmad Dhani |
|
|---|
| Klarifikasi Andre Rosiade Soal Perceraian Azizah Salsha & Pratama Arhan, Legowo, Beri Pesan Putrinya |
|
|---|
| Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan, Ikhlas 88 Tas dan Rp 33 M Disita, Terungkap Nasib Harvey Moeis |
|
|---|
| Souvenir TV Hingga Microwave, Biaya Pernikahan Amanda Manopo Rp 5 M, Semua Ditanggung Kenny Austin |
|
|---|
| Rilis Buku, Aurelie Moeremans Curhat Diteror Sosok yang Memperdayanya saat Remaja: 'Luka yang Dulu' |
|
|---|