Breaking News:

Berita Viral

Kronologi 2 Pemuda Bejat Rudapaksa Siswi SMP di Sukabumi Jabar, Korban Dijanjikan Jadi Pacar

Inilah kronologi dua pemuda bejat rudapaksa siswi SMP di Sukabumi Jawa Barat, korban dijanjikan bakal dijadikan pacar.

Istimewa/ Dok Satreskrim Polres Sukabumi Kota
Inilah kronologi dua pemuda bejat rudapaksa siswi SMP di Sukabumi Jawa Barat, korban dijanjikan bakal dijadikan pacar. 

TRIBUNSTYLE.COM - Inilah kronologi dua pemuda bejat rudapaksa siswi SMP di Sukabumi Jawa Barat, korban dijanjikan bakal dijadikan pacar.

Dua orang pemuda ditangkap polisi setelah melakukan aksi bejatnya mencabuli siswi SMP di Sukabumi Jawa Barat.

Kini dua pemuda tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kedua pemuda tersebut berinisial RJ (15 tahun) dan RE (20 tahun).

TKP pencabulan di Citamiang korban anak SMP.
TKP pencabulan di Citamiang korban anak SMP.

Baca juga: AKSI Berani Bocah SD di Palembang Tendang Kelamin Pelaku Pencabulan, Beruntung Korban Ditolong Warga

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengatakan keduanya terancam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Bagus, Selasa (30/4/2024).

Keduanya kini sedang dalam penahanan Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.

"Pelaku sudah kita tahan. Saat ini statusnya dalam tahap penyidikan," tutur Bagus.

Dari pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) stel pakaian korban, 1 (satu) lembar akte lahir, 1 (satu) lembar Kartu Keluarga dan 1 (satu) helai sprei warna merah dengan motif bunga yang terdapat bercak darah.

"Begitu juga barang buktinya di lokasi telah kita amankan," kata Bagus.

Sebelumnya, peristiwa yang menimpa perempuan masih di bawah umur berinisial NPR (15), seorang pelajar SMP di Kota Sukabumi, terjadi pada Sabtu (27/04) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kejadian berawal saat teduga RJ mengajak korban untuk bermain ke rumah RE di Jalan Pemuda Kampung Baru Kelurahan Citamiang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

Agar aksinya tidak terlihat, RE pun memberikan uang kepada RJ agar memberikan rokok keluar dari rumah.

"Saat di rumah inilah, RJ membawa korban ke kamar RE dan memberikan uang 10 Ribu kepada RE untuk membeli rokok. Setelah RE keluar, RJ memaksa korban untuk melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali," jelas Bagus.

Setelah selesai RJ menyetubuhi korban, RJ lalu mengirim pesan singkat kepada RE dan menawarkan untuk melakukan yang sama terhadap korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
rudapaksaSukabumiJawa Baratberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved