Breaking News:

'Dosa-dosa Besar' Aiptu FN: Tembak Debt Collector, Tunggak Cicilan, Plat Bodong, Sanksinya Berat

Ini daftar 'dosa besar' oknum polisi Aiptu FN: tembak debt collector, memukulnya, tunggak cicilan mobil 2 tahun, plat nomor mobilnya bodong

Tribun Network
Ini daftar 'dosa besar' oknum polisi Aiptu FN: tembak debt collector, memukulnya, tunggak cicilan mobil 2 tahun, plat nomor mobilnya bodong 

Anwar Reksowidjojo membenarkan jika plat yang digunakan oleh mobil tersebut adalah bodong alias palsu.

"Iya plat yang digunakan tidak sesuai dengan kendaraannya," ujar Anwar.

"Mobil sudah diamankan disini (Polda) sebagai barang bukti," katanya.

Sementara Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan kalau berdasarkan pengakuan Aiptu FN mobil tersebut didapat dari tangan pertama.

"Dia beli dari orang yang dia kenal di Lubuklinggau, jual belinya katakanlah pindah tangan atau oper kredit. STNK-nya juga bukan atas nama yang bersangkutan . Tapi lebih jelasnya silahkan tanya ke Krimum atau Krimsus," katanya.


3. Tunggak Cicilan 2 Tahun

Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH mengatakan, mobil avanza tersebut sudah empat tahun digunakan oleh Aiptu FN dan istri.

"Kalau dari cerita istrinya mobil itu sudah sama mereka sudah sekitar empat tahun," katanya.

Ia tidak terlalu mengetahui darimana Aiptu FN membeli mobil itu.

Namun Rizal menyebut istri Aiptu FN mengetahui kalau mobil tersebut memang menunggak selama dua tahun.

"Kalau itu (beli darimana) kurang tahu ya. Itu urusan pribadi dia," katanya.


Sanksinya Serius

Akibat perbuatannya Aiptu FN akan ditempatkan secara khusus (Patsus) setelah menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumsel.

Mantan Kanit Reskrim di wilkum Polres Lubuklinggau itu turut menyerahkan barang bukti.

Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan Aiptu FN diperiksa karena melanggar kode etik kelembagaan dan etika di masyarakat.

Halaman
123
Tags:
Aiptu FNdebt collector
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved