Breaking News:

Berita Viral

Detik-detik Bus Rosalia Tabrak Kerbau di Tol Lampung, Bemper Rusak: Binatang Tak Bisa Disalahkan

Detik-detik bus Rosalia indah tabrak kerbau di jalan Tol Lampung-Palembang, bemper rusak: binatang tidak bisa disalahkan.

(Instagram @videobusindonesia_)
Detik-detik bus Rosalia indah tabrak kerbau di jalan Tol Lampung-Palembang, bemper rusak: binatang tidak bisa disalahkan. 

TRIBUNSTYLE.COM - Detik-detik bus Rosalia indah tabrak kerbau di jalan Tol Lampung-Palembang, bemper rusak: binatang tidak bisa disalahkan.

Viral di media sosial cuplikan video kerbau yang tewas usai ditabrak bus di jalan tol.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @videobusindonesia_, hanya saja tidak disebutkan kapan kejadian itu berlangsung.

Pada keterangan video tertulis kejadian itu berlokasi di Jalan Tol Lampung-Palembang.

Sementara bus tersebut merupakan salah satu unit milik Perusahaan Otobus (PO) Rosalia Indah

Dari cuplikan video tersebut, bus AKAP dengan nomor lambung 3102 alami kerusakan pada bagian bemper depan sisi kanan. Bemper bolong akibat menghantam kerbau.

Sementara itu, kerbau tersebut hampir masuk ke kolong bus dengan kondisi sudah tewas. 

Video bus Rosalia Indah Tabrak kerbau
Video bus Rosalia Indah Tabrak kerbau

Baca juga: DETIK-DETIK Kecelakaan Bus Rombongan Ziarah Wali Vs Truk di Gresik, Penumpang Terlempar: 5 Tewas

Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, pada kondisi ini harus dicari tahu terlebih dahulu dari mana kerbau tersebut bisa muncul di jalan tol.

"Binatang tidak bisa disalahkan.Yang perlu dipertanyakan kerbau tersebut dibawah penguasaan dan pengawasan siapa?," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (31/1/2024). 

Menurut Budiyanto, apabila kerbau itu bisa masuk jalan tol karena kelalaian pemiliknya, maka pemilik kerbau bisa dipersalahkan.

Misalnya bila bus tersebut lamai kecelakaan dan menyebabkan korban meninggal dunia, maka pemilik kerbau akan kena Pasal 359 KUHP yang berbunyi :

Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara. 

Atau bisa juga terkena pasal 360 KUHP yang berbunyi :

Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun. Luka berat atau luka yang menyebabkan jatuh sakit atau terhalang pekerjaan sehari-hari.

"Tapi harus dipastikan betul, takutnya itu kerbau liar. Kalau karena kelalaiannya pemilik, dia bisa kena hukuman," kata Budiyanto. 

(TribunJateng.com/Janlika Putri Indah Sari).

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
Rosalia IndahkerbauLampungberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved