Berita Viral
Detik-detik Bus Rosalia Tabrak Kerbau di Tol Lampung, Bemper Rusak: Binatang Tak Bisa Disalahkan
Detik-detik bus Rosalia indah tabrak kerbau di jalan Tol Lampung-Palembang, bemper rusak: binatang tidak bisa disalahkan.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Detik-detik bus Rosalia indah tabrak kerbau di jalan Tol Lampung-Palembang, bemper rusak: binatang tidak bisa disalahkan.
Viral di media sosial cuplikan video kerbau yang tewas usai ditabrak bus di jalan tol.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @videobusindonesia_, hanya saja tidak disebutkan kapan kejadian itu berlangsung.
Pada keterangan video tertulis kejadian itu berlokasi di Jalan Tol Lampung-Palembang.
Sementara bus tersebut merupakan salah satu unit milik Perusahaan Otobus (PO) Rosalia Indah.
Dari cuplikan video tersebut, bus AKAP dengan nomor lambung 3102 alami kerusakan pada bagian bemper depan sisi kanan. Bemper bolong akibat menghantam kerbau.
Sementara itu, kerbau tersebut hampir masuk ke kolong bus dengan kondisi sudah tewas.

Baca juga: DETIK-DETIK Kecelakaan Bus Rombongan Ziarah Wali Vs Truk di Gresik, Penumpang Terlempar: 5 Tewas
Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, pada kondisi ini harus dicari tahu terlebih dahulu dari mana kerbau tersebut bisa muncul di jalan tol.
"Binatang tidak bisa disalahkan.Yang perlu dipertanyakan kerbau tersebut dibawah penguasaan dan pengawasan siapa?," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (31/1/2024).
Menurut Budiyanto, apabila kerbau itu bisa masuk jalan tol karena kelalaian pemiliknya, maka pemilik kerbau bisa dipersalahkan.
Misalnya bila bus tersebut lamai kecelakaan dan menyebabkan korban meninggal dunia, maka pemilik kerbau akan kena Pasal 359 KUHP yang berbunyi :
Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.
Atau bisa juga terkena pasal 360 KUHP yang berbunyi :
Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun. Luka berat atau luka yang menyebabkan jatuh sakit atau terhalang pekerjaan sehari-hari.
"Tapi harus dipastikan betul, takutnya itu kerbau liar. Kalau karena kelalaiannya pemilik, dia bisa kena hukuman," kata Budiyanto.
(TribunJateng.com/Janlika Putri Indah Sari).
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Viral Wanita Mantan Pegawai Bank Pilih Resign Lalu Pindah ke Australia Kerja Jadi Tukang Sampah |
![]() |
---|
Kisah Wanita Transgender di Jepang Dulunya Atlet Baseball, Kini Banting Setir Kerja di Klub Malam |
![]() |
---|
Kisah Kurir di China Selamatkan Nyawa Wanita Terjebak di Freezer, Dapat Imbalan Saham Perusahaan |
![]() |
---|
Wajah Muhammad Athaya, Mahasiswa RI di Belanda Meninggal usai Dampingi DPR Kunjungan di Austria |
![]() |
---|
Cantik dan Kaya Raya, Ini Sosok Franka Franklin Istri Nadiem Makarim, Punya Gurita Bisnis Mentereng |
![]() |
---|