Breaking News:

Berita Viral

Petani di Bekasi Ditagih Utang Rp4 M, Surat Sawah Hilang, Sakit-sakitan, Dedi Mulyadi Pasang Badan

Viral sosok petani di Bekasi sertifikat sawah hilang malah ditagih utang Rp 4 miliar, Dedi Mulyadi pasang badan lindungi.

Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
Viral sosok petani di Bekasi sertifikat sawah hilang malah ditagih utang Rp 4 miliar, Dedi Mulyadi pasang badan lindungi. 

Kisah petani di Bekasi syok ditagih Rp 4 miliar, padahal tak pernah merasa utang bank. Ternyata ulah kakak sendiri, bermula dari titipkan sertifikat.

Sedihnya nasib Kacung Supriatna alias Mbah Kacung, petani asal Bekasi ini syok mendadak ditagih utang Rp 4 miliar.

Padahal selama hidup, dia merasa tak pernah berhutang bahkan ke bank sekalipun.

Ternyata semua ini ulah dari kakaknya sendiri.

Inilah kronologi petani di Bekasi ditagih utang Rp 4 miliar oleh pihak bank, padahal tak pernah melakukan peminjaman.

Petani asal Bekasi ditagih Rp 4 m, padahal tak pernah utang ke bank
Petani asal Bekasi ditagih Rp 4 m, padahal tak pernah utang ke bank

Nasib buruk menimpa petani di Bekasi, Kacung Supriatna alias Mbah Kacung (63), tiba-tiba didatangi oleh pihak bank dan ditagih utang sebesar Rp 4 miliar.

Mbah Kacung pun kaget karena selama ini dia tidak pernah merasa memiliki pinjaman di mana pun, barang hanya seratus ribu.

Baca juga: PILU Wanita di Purworejo, Bayar Lunas Rumah Rp 200 Juta, Ternyata Sertifikat Masih Jadi Jaminan Bank

Rupanya, tagihan sebesar Rp 4 miliar itu bermula ketika Mbah Kacung menitipkan sertifikat tanahnya pada seorang kenalan.

Dengan sertifikat tanah itu, kenalan Mbah Kacung pun memalsukan data diri untuk melakukan pinjaman.

Melansir Kompas, kasus ini telah ditangani oleh Polres Metro Bekasi.

"Kasus ini bermula saat korban menitipkan sertifikat tanah (pada pelaku)," ucap Kasie Humas Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Ahmadi.

Kejadian ini menimpa Kacung Supriatna (63), seorang warga Kampung Cikarang Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Adapun pinjaman itu menggunakan agunan berupa sertifikat tanah.

Petani tersebut diduga menjadi korban pemalsuan data pribadi.

Ilustrasi sertifikat
Ilustrasi sertifikat (Tribunjualbeli.com)

Pasalnya, petani berusia 63 tahun itu merasa tidak pernah mengajukan pinjaman ke bank.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
berita viral hari inipetaniBekasiDedi Mulyadi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved