Berita Kriminal
TAMPANG ACA, Ibu Siksa Anak Kandung Gegara Amalan Gaib di Surabaya, Cabut Gigi Korban Pakai Tang
Seorang ibu di Surabaya aniaya anak kandungnya sendiri gara-gara mengikuti amalan gaib. Korban dipaksa minum air mendidih dan gigi dicabut pakai tang.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Inilah sosok ACA, ibu di Surabaya yang tega menyiksa anak kandungnya.
Ia menyiksa korban dari umur 7 tahun hingga 9 tahun. Korban dipaksa minum air mendidih hingga giginya dicabut menggunakan tang.
Pelaku nekat melakukan hal keji tersebut karena mengikuti amalan gaib.
Baca juga: Mengaku Ikuti Amalan Gaib, Ibu di Surabaya Siksa Anak Kandungnya, Korban Dipaksa Minum Air Mendidih
Ya, seorang ibu di Surabaya berinisial ACA (26) menganiaya anak kandungnya yang masih kecil.
Tersangka mengaku tindakan itu dilakukan karena hal gaib.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, warga Kecamatan Mulyorejo itu menganiaya anaknya sejak korban berusia tujuh tahun.
Pelaku terus menganiaya sampai anak kandungnya itu menginjak usia sembilan tahun.
Akhirnya, korban dititipkan ke rumah aman di bawah naungan Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya.
"Usia korban saat ini sembilan tahun, yang mana sebelumnya korban ini telah dititipkan selama enam bulan di Dinsos Surabaya," kata Hendro, saat berada di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024).
Setelah bocah tersebut pulang kembali, ternyata perlakuan ibunya sama sekali tidak berubah.
Bahkan, tersangka sempat memerintahkan supaya anaknya minum air mendidih.
Baca juga: TEREKAM Aksi Keji Ayah Aniaya Anak Kandung hingga Tewas di Jakut, Ditendang, Dibanting di Jalanan

"Putrinya ini dididik sangat keras, seakan-akan apabila putrinya melakukan kesalahan, maka diberi sanksi hukuman.
(Contohnya) cabut gigi menggunakan tang, disuruh minum air mendidih kemudian diikat," jelasnya.
Kemudian, Dinsos Surabaya mendapatkan laporan terkait penganiayaan yang dialami oleh korban.
Akhirnya, petugas memutuskan untuk menjemput dan kembali merawat anak tersebut.
"Dinsos mengambil anak tersebut (korban) dan pada hari Selasa (16/1/2024), petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi," ucapnya.
Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Saat diinterogasi, jawaban (pelaku) sementara termotivasi oleh perihal mistis atau hal-hal gaib. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu, tersangka ACA mengatakan, melakukan tindakan itu karena mengikuti amalan gaib.
Dia juga mengaku gelap mata saat menganiaya anak kandungnya.
Baca juga: TEGA Ibu Aniaya Anak Angkat, Dipaksa Makan Banyak Biar Gemuk, Karyawan Rekam dan Viralkan di Medsos

"Ada amalan-amalan (gaib). Kalau saya marah itu gelap mata," kata ACA.
Selain itu, ACA juga beralasan, tega menyiksa bocah perempuan tersebut karena sudah berani kepadanya.
Akhirnya, dia memutuskan untuk mengikat korban dan melakukan kekerasan.
"Karena kemarin dia menantang saya katanya suruh ditunjukin siksa kubur itu waktu dia (korban) mati.
Kalau sekarang nakal sama orang tua enggak apa, itu jawaban dia," ucapnya.
"Terus saya bilang ya sudah kalau gitu kamu nantang mami, nanti ada neraka yang sebenarnya buat kamu.
Tak ikat tapi enggak disekap, saya cipratin (air panas)," katanya.
ASTAGFIRULLAH Ngamuk Tak Diberi Jatah Istri, Bapak di Magetan Tega Aniaya Anak Sampai Gegar Otak
Astagfirullah, nahas nasib bocah laki laki berinisial MDS ini
MDS harus dirawat secara intensif di RSUD Dr Sayidiman Kabupaten Magetan, usai dianiaya oleh ayah kandungnya.
Pelaku bernama Dedy Sulistyono, alias Pedet (35) ini melakukan penganiayaan sampai si bocah gegar otak.
Perlakuan keji yang diterima korban ternyata tak cuma sekali saja.

Bocah berumur 9 tahun tersebut seringkali menjadi pelampiasan amarah oleh tersangka di rumahnya, Desa Karangsono, Kecamatan Barat.
Tidak sampai 24 jam, setelah meminta keterangan dan pemeriksaan saksi saksi di rumah sakit, Dedy berhasil ditangkap Satreskrim Polres Magetan tanpa perlawanan Senin malam (2/10/2023).
Dalam sehari hari diketahui Dedy hanya bekerja sebagai penjual es krim dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Sedangkan saksi kejadian yakni nenek korban Simpen.
"Korban mengalami luka gegar otak dan pendarahan di perut akibat kekerasan fisik. Sehingga korban dilarikan ke ruang ICU," ujar Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, di Mapolres Magetan, Selasa (3/10/2023).
Modusnya, lanjut Kapolres, pelaku menyuruh korban menelpon ibunya yang sedang bekerja sebagai TKW di Taiwan.
Korban diminta pelaku meminta uang sebesar Rp 300.000
Baca juga: TEGA Perwira TNI Aniaya Istri Polwannya hingga Keguguran, 2 Tahun Tak Beri Nafkah, Tinggal Terpisah
"Ibu korban mengatakan tidak bisa memberi uang, karena belum memasuki tanggal gajian dan berjanji diberikan esoknya."
"Mendengar hal itu, tersangka marah hingga melakukan penganiayaan," jelasnya.
Polisi menyita barang bukti tindak kejahatan, berupa pakaian yang dikenakan korban.
Tersangka dikenakan pasal UU 23 tahun 2002, dengan kurungan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sementara itu, Tersangka Dedy Sulistyono mengaku minta uang demi memenuhi kebutuhan sehari hari.
Sebab akhir akhir ini ia jarang menerima pesanan es krim.
"Kadang dikirim tiap bulan Rp 1 juta. Jumlah itu masih kurang soalnya buat anak jajan."
"Jadinya saya minta lagi, sama buat melunasi hutang hutang," tandasnya.
(Kompas.com/Andhi Dwi Setiawan) (TribunJatim.com)
Artikel diolah dari Kompas.com dan TribunJatim.com
Sumber: Kompas.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|