Breaking News:

Berita Viral

NYELENEH Penampakan Baliho Caleg di Samarinda, Bukan Lagi di Jalanan, Kini Terpampang di Gunung!

Sebuah baliho calon legilatif (caleg) di Samarinda, Kalimantan Timur terpasang di tempat tak biasa. Pasalnya, baliho tersebut dipasang di gunung.

TikTok @ronaldskiie
Penampakan baliho caleg yang dipasang di gunung 

Berdasarkan Pasal 36 Ayat (4) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Hal ini menegaskan pentingnya kerjasama antara KPU dan pemerintah daerah dalam menentukan lokasi yang sesuai dan strategis untuk pemasangan alat peraga kampanye.

Proses pemasangan alat peraga kampanye Pemilu tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga memperhatikan aspek-etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota.

Pasal 36 Ayat (5) dari peraturan tersebut menekankan bahwa pemasangan alat peraga kampanye harus dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut.

Pentingnya aspek-etika dalam pemasangan alat peraga kampanye menegaskan bahwa peserta Pemilu dan parpol harus menghormati norma-norma moral yang berlaku dalam masyarakat.

Selain itu, estetika, kebersihan, dan keindahan kota merupakan faktor penting untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan menarik bagi masyarakat.

Lokasi yang di larang memasang alat peraga kampanye,

Semrawutnya bendera di Flyover Kuningan, Jakarta Selatan
Semrawutnya bendera di Flyover Kuningan, Jakarta Selatan (Kompas.com/Rizky Syahrial)

Berdasarkan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023, berikut beberapa lokasi yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye di Pemilu:

  • Fasilitas pemerintah di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, gedung, halaman, lapangan.
  • Tempat lainnya yang ditentukan penanggung jawab fasilitas pemerintah.
  • Tempat Pendidikan, berupa universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
  • Tempat pendidikan, termasuk gedung, halaman, lapangan, dan tempat lainnya yang ditentukan penanggung jawab tempat tersebut.
  • Gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.
  • Tempat ibadah
  • Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan.
  • Jalan protokol Jalan bebas hambatan.
  • Sarana dan prasarana publik, termasuk halaman, pagar, dan tembok Taman dan pepohonan Fasilitas tertentu milik pemerintah Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
  • Pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut.

(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)

Diolah dari artikel Banjarmasinpost.co.id

Tags:
berita viral hari inibalihocaleggunungSamarinda
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved