Berita Viral
NYELENEH Penampakan Baliho Caleg di Samarinda, Bukan Lagi di Jalanan, Kini Terpampang di Gunung!
Sebuah baliho calon legilatif (caleg) di Samarinda, Kalimantan Timur terpasang di tempat tak biasa. Pasalnya, baliho tersebut dipasang di gunung.
Editor: Febriana Nur Insani
Berdasarkan Pasal 36 Ayat (4) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Hal ini menegaskan pentingnya kerjasama antara KPU dan pemerintah daerah dalam menentukan lokasi yang sesuai dan strategis untuk pemasangan alat peraga kampanye.
Proses pemasangan alat peraga kampanye Pemilu tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga memperhatikan aspek-etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota.
Pasal 36 Ayat (5) dari peraturan tersebut menekankan bahwa pemasangan alat peraga kampanye harus dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut.
Pentingnya aspek-etika dalam pemasangan alat peraga kampanye menegaskan bahwa peserta Pemilu dan parpol harus menghormati norma-norma moral yang berlaku dalam masyarakat.
Selain itu, estetika, kebersihan, dan keindahan kota merupakan faktor penting untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan menarik bagi masyarakat.
Lokasi yang di larang memasang alat peraga kampanye,

Berdasarkan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023, berikut beberapa lokasi yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye di Pemilu:
- Fasilitas pemerintah di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, gedung, halaman, lapangan.
- Tempat lainnya yang ditentukan penanggung jawab fasilitas pemerintah.
- Tempat Pendidikan, berupa universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
- Tempat pendidikan, termasuk gedung, halaman, lapangan, dan tempat lainnya yang ditentukan penanggung jawab tempat tersebut.
- Gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.
- Tempat ibadah
- Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan.
- Jalan protokol Jalan bebas hambatan.
- Sarana dan prasarana publik, termasuk halaman, pagar, dan tembok Taman dan pepohonan Fasilitas tertentu milik pemerintah Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
- Pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut.
(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)
Diolah dari artikel Banjarmasinpost.co.id
Sumber: Banjarmasin Post
5 Potret Feby Belinda Istri Ahmad Sahroni, Anggun & Keibuan, Sederhana Beda dari Istri Pejabat Lain |
![]() |
---|
Total Miliaran, Ini Koleksi Mainan Ahmad Sahroni yang Dijarah, Termasuk Statue Iron Man Rp235 Juta |
![]() |
---|
Tangis Ibu Affan Kurniawan Dapat Rumah Baru, Impian Mendiang Anaknya Kini Terkabul, Sujud Syukur |
![]() |
---|
'Ada yang Nemu Tas LV?' Ahmad Sahroni Sibuk Cari Flashdisk Putih Miliknya, Isinya Data Penting |
![]() |
---|
'Habis Ngapain?' Anak Pulang Bawa Jam Tangan Rp11 M Ahmad Sahroni, Ibu Cemas Telepon RW, Kembalikan |
![]() |
---|