Breaking News:

Berita Viral

NYELENEH Penampakan Baliho Caleg di Samarinda, Bukan Lagi di Jalanan, Kini Terpampang di Gunung!

Sebuah baliho calon legilatif (caleg) di Samarinda, Kalimantan Timur terpasang di tempat tak biasa. Pasalnya, baliho tersebut dipasang di gunung.

TikTok @ronaldskiie
Penampakan baliho caleg yang dipasang di gunung 

@‘83: SPANDUK SIAPA ITU SRIUS NANYA WKWKWKWK

@Unknow_: target marketnya bukan kita

@se: Jalur langit

@arprhsta: minta dipilih Allah secara langsung

@moyy: INDONESIA SE RANDOM INII ANJ

Baca juga: Asyik Nyoride Sambil Pacaran, Pemuda di Gresik Muntah Darah Masuk RS, Apes Tertimpa Baliho Caleg

Penampakan baliho caleg yang dipasang di gunung
Penampakan baliho caleg yang dipasang di gunung (TikTok @ronaldskiie)

Aturan KPU Tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah resmi dijadwalkan untuk dimulai pada Selasa (28/11/2023), sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Aturan tersebut memberikan landasan bagi seluruh proses pemilihan, termasuk masa kampanye yang akan berlangsung mulai 28 November 2024 hingga 10 Februari 2024.

Selama masa kampanye, peserta Pemilu 2024 dan partai politik (parpol) diharapkan untuk aktif mempromosikan diri melalui berbagai sarana, seperti bendera, spanduk, atau baliho yang berisi ajakan kepada masyarakat untuk memilih mereka.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa aturan yang berlaku harus diikuti dengan ketat, termasuk dalam hal pemasangan alat peraga kampanye.

Menanggapi pertanyaan mengenai lokasi pemasangan alat peraga kampanye, Komisioner KPU Idham Holik memberikan penjelasan yang rinci.

Aturan pemasangan ini secara tegas diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pasal 36 Ayat (2) dari peraturan tersebut menyatakan, "lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait."

Oleh karena itu, KPU memberikan tanggung jawab kepada peserta Pemilu dan parpol untuk memastikan bahwa alat peraga kampanye mereka dipasang di lokasi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Kasihan Sahrul, Kepala Bocor Tertimpa Baliho Capres, Padahal Sedang Santai Naik Motor di Jalan Raya

Lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan melalui keputusan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota.

Halaman
123
Tags:
berita viral hari inibalihocaleggunungSamarinda
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved