Breaking News:

Berita Viral

NYELENEH Penampakan Baliho Caleg di Samarinda, Bukan Lagi di Jalanan, Kini Terpampang di Gunung!

Sebuah baliho calon legilatif (caleg) di Samarinda, Kalimantan Timur terpasang di tempat tak biasa. Pasalnya, baliho tersebut dipasang di gunung.

TikTok @ronaldskiie
Penampakan baliho caleg yang dipasang di gunung 

TRIBUNSTYLE.COM - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, para calon legislatif mulai berkampanye, termasuk dengan memasang baliho.

Biasanya para caleg memasang baliho di tempat yang banyak dilalui orang, namun berbeda dengan caleg di Samarinda berikut ini.

Ia memilih memasang balihonya di gunung.

Baca juga: Kerap Dipasang Sembarangan, Warga Labeli Baliho Caleg Tersangka Penusukan Pohon, Ampuh Tertibkan?

Ya, viral di dunia maya video yang memperlihatkan baliho salah satu caleg terpasang jauh di atas kaki gunung kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Penampakan baliho yang tak bisa terlihat dengan jelas dari kejauhan itu pun sontak membuat para warga di sekitaran lokasi bingung.

Penampakan baliho caleg yang terpasang di atas gunung itu pun viral di TikTok seusai diunggah oleh akun @ronaldskiie Kamis (11/1/2024).

Dalam video tersebut tampak beberapa pria yang kebetulan sedang melintas menunjukan peletakan baliho kampanye caleg terpasang di lokasi tak biasa.

Bukannya ditempelkan pada pohon, tiang listrik, maupun dinding, baliho tersebut justru terpasang jauh di ujung bukit kaki gunung.

"Ini caleg siapa ini taro baliho digunung,"

Padahal lokasi tersebut sangat sepi dan hampir tak dilalui oleh siapapun.

Alhasil para warga pun bingung perihal alasan mengapa baliho kampanye tersebut diletakan di kaki gunung yang sangat sepi.

Baca juga: NYELENEH! Caleg di Kendari Pasang Baliho Pakai Kostum Petugas Ronda, dari Sarung hingga Sandal Jepit

Viral di dunia maya video yang memperlihatkan baliho salah satu caleg terpasang jauh di atas kaki gunung kota Samarinda, Kalimantan Timur
Viral di dunia maya video yang memperlihatkan baliho salah satu caleg terpasang jauh di atas kaki gunung kota Samarinda, Kalimantan Timur (TikTok @ronaldskiie)

Bahkan untuk sampai ke lokasi tersebut juga harus melewati medan yang terjal dan terbilang sangat sulit.

"Kelakuan caleg plat KT aneh aneh aja," tambahnya lagi.

Namun dari video, tak jelas siapa caleg yang terpampang di baliho tersebut.

Warganet yang melihat video itu pun turut dibuat bingung dengan maksud dari pemasangan baliho tersebut.

@‘83: SPANDUK SIAPA ITU SRIUS NANYA WKWKWKWK

@Unknow_: target marketnya bukan kita

@se: Jalur langit

@arprhsta: minta dipilih Allah secara langsung

@moyy: INDONESIA SE RANDOM INII ANJ

Baca juga: Asyik Nyoride Sambil Pacaran, Pemuda di Gresik Muntah Darah Masuk RS, Apes Tertimpa Baliho Caleg

Penampakan baliho caleg yang dipasang di gunung
Penampakan baliho caleg yang dipasang di gunung (TikTok @ronaldskiie)

Aturan KPU Tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah resmi dijadwalkan untuk dimulai pada Selasa (28/11/2023), sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Aturan tersebut memberikan landasan bagi seluruh proses pemilihan, termasuk masa kampanye yang akan berlangsung mulai 28 November 2024 hingga 10 Februari 2024.

Selama masa kampanye, peserta Pemilu 2024 dan partai politik (parpol) diharapkan untuk aktif mempromosikan diri melalui berbagai sarana, seperti bendera, spanduk, atau baliho yang berisi ajakan kepada masyarakat untuk memilih mereka.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa aturan yang berlaku harus diikuti dengan ketat, termasuk dalam hal pemasangan alat peraga kampanye.

Menanggapi pertanyaan mengenai lokasi pemasangan alat peraga kampanye, Komisioner KPU Idham Holik memberikan penjelasan yang rinci.

Aturan pemasangan ini secara tegas diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pasal 36 Ayat (2) dari peraturan tersebut menyatakan, "lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait."

Oleh karena itu, KPU memberikan tanggung jawab kepada peserta Pemilu dan parpol untuk memastikan bahwa alat peraga kampanye mereka dipasang di lokasi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Kasihan Sahrul, Kepala Bocor Tertimpa Baliho Capres, Padahal Sedang Santai Naik Motor di Jalan Raya

Lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan melalui keputusan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota.

Berdasarkan Pasal 36 Ayat (4) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Hal ini menegaskan pentingnya kerjasama antara KPU dan pemerintah daerah dalam menentukan lokasi yang sesuai dan strategis untuk pemasangan alat peraga kampanye.

Proses pemasangan alat peraga kampanye Pemilu tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga memperhatikan aspek-etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota.

Pasal 36 Ayat (5) dari peraturan tersebut menekankan bahwa pemasangan alat peraga kampanye harus dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut.

Pentingnya aspek-etika dalam pemasangan alat peraga kampanye menegaskan bahwa peserta Pemilu dan parpol harus menghormati norma-norma moral yang berlaku dalam masyarakat.

Selain itu, estetika, kebersihan, dan keindahan kota merupakan faktor penting untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan menarik bagi masyarakat.

Lokasi yang di larang memasang alat peraga kampanye,

Semrawutnya bendera di Flyover Kuningan, Jakarta Selatan
Semrawutnya bendera di Flyover Kuningan, Jakarta Selatan (Kompas.com/Rizky Syahrial)

Berdasarkan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023, berikut beberapa lokasi yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye di Pemilu:

  • Fasilitas pemerintah di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, gedung, halaman, lapangan.
  • Tempat lainnya yang ditentukan penanggung jawab fasilitas pemerintah.
  • Tempat Pendidikan, berupa universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
  • Tempat pendidikan, termasuk gedung, halaman, lapangan, dan tempat lainnya yang ditentukan penanggung jawab tempat tersebut.
  • Gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.
  • Tempat ibadah
  • Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan.
  • Jalan protokol Jalan bebas hambatan.
  • Sarana dan prasarana publik, termasuk halaman, pagar, dan tembok Taman dan pepohonan Fasilitas tertentu milik pemerintah Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
  • Pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut.

(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)

Diolah dari artikel Banjarmasinpost.co.id

Tags:
berita viral hari inibalihocaleggunungSamarinda
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved