Breaking News:

Berita Viral

Ingat Wali Murid Ketapel Guru Buntut Anaknya Ketahuan Merokok? Divonis 13 Tahun Penjara, Korban Buta

Ervan Jaya dijatuhi vonis 13 tahun penjara. Hal itu terjadi setelah wali murid di Rejang Lebong, Bengkulu tersebut ketapel mata guru hingga buta.

TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi
Ervan Jaya dijatuhi vonis 13 tahun penjara. Hal itu terjadi setelah wali murid di Rejang Lebong, Bengkulu tersebut ketapel mata guru hingga buta. 

TRIBUNSTYLE.COM - Masih ingat kasus orangtua murid ketapel guru hingga matanya buta di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu?

Terdakwa, Ervan Jaya akhirnya dijatuhi vonis 13 tahun penjara atau sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Ia pun menerima putusan tersebut.

Baca juga: MEROKOK di Sekolah, Siswa Dipukul Guru di Bengkulu, Orangtua Murid Tak Terima, Ketapel Mata Guru

Ya, Ervan Jaya (45), orangtua siswa yang katapel seorang guru di Bengkulu bernama Zaharman, karena tidak terima anaknya ditindak akibat merokok, dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Rabu (17/1/2024). Ervan dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 ke-2 KUHP.

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya luka berat dan perbuatan tersebut telah terlebih dahulu direncanakan oleh terdakwa.

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya luka berat dan perbuatan tersebut telah terlebih dahulu direncanakan oleh terdakwa.

Adapun korban dianiaya saat tengah menjalankan tugasnya sebagai guru.

Humas PN Kelas IB Curup, Yongki menjelaskan, vonis 13 tahun penjara yang diberikan majelis hakim, sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Sidang diketuai oleh Dini Anggraini, didampingi hakim anggota Yongki dan Mantiko Soemanda Mochtar.

"Putusan sama dengan tuntutan JPU," ujar Yongki saat dihubungi wartawan, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: BIKIN Mata Guru Zaharman Buta, Pelaku Ketapel Serahkan Diri, Tapi Ajukan Beberapa Syarat, Apa Saja?

Zaharman (58) Guru SMAN di Rejang Lebong diketapel wali murid
Zaharman (58) Guru SMAN di Rejang Lebong diketapel wali murid (HO TribunBengkulu.com/Polsek PUT)

Hal yang meringankan terdakwa, selama persidangan dia kooperatif dan memberikan keterangan sebenarnya.

Sementara, yang memberatkan adalah dampak dari perbuatan terdakwa terhadap Zaharman, di mana korban mengalami cacat permanen yakni buta.

"Terdakwa mengaku menerima atas putusan tersebut," ujarnya.

Duduk Perkara

Kasus ini terjadi pada Agustus 2023. Saat itu, Zaharman sedang melaksanakan tugasnya mengajar sebagai guru olahraga di SMA Negeri 7 Rejang Lebong di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniErvan JayaZaharmanketapelguruBengkulu
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved