Berita Kriminal
AKSI Berani Bocah SD di Palembang Tendang Kelamin Pelaku Pencabulan, Beruntung Korban Ditolong Warga
KISAH berani bocah SD di Palembang tendang alat kelamin pelaku pencabulan, beruntung korban langsung ditolong warga.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - KISAH berani bocah SD di Palembang tendang kelamin pelaku pencabulan, beruntung korban langsung ditolong warga.
Seorang murid Sekolah Dasar (SD) berinisial EH (11) di Palembang, Sumatera Selatan menjadi korban penculikan.
Korban sempat dianiaya dan dicabuli pelaku hingga akhirnya diselamatkan warga.
Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Sumsel Berkeadilan, Mardhiya, yang juga kuasa hukum dari keluarga korban EH mengatakan, kejadian itu berlangsung Sabtu, 12 Desember 2023.
Mulanya, korban EH baru pulang sekolah. Ia dihampiri pelaku yang menggunakan sepeda motor dengan modus mengajak jalan-jalan. EH pun sempat menolak ajakan tersebut.
Namun, pelaku mengancam akan membunuh korban sehingga gadis kecil ini menuruti ajakan pelaku.

Baca juga: NASIB Pasien di Bali Dirawat Gegara Ingin Akhiri Hidup, Kabur dari RS Malah jadi Korban Pencabulan
“Korban kemudian dibawa ke kawasan Jembatan Borang II, Kecamatan Sematang Borang dengan paksaan,” kata Mardhiya ketika berada di Polrestabes Palembang, Selasa (16/1/2023).
Saat berada di tempat sepi, pelaku sempat mencabuli korban. Namun, EH menendang kemaluan pelaku hingga akhirnya korban dibenamkan ke dalam sungai.
Beruntung, di saat bersamaan diketahui warga yang melintas. Pelaku kemudian melarikan diri dan EH diselamatkan oleh masyarakat sekitar.
“Korban dipukul dan kepalanya dibenamkan di sungai. Saat membawa korban pelaku terekam kamera CCTV dan ditolong warga,” ujar Mardhiyah.
Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan tindak lanjut. Ia berharap pelaku segera ditangkap agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kapolda harus menjadikan kejadian ini atensi khusus terhadap kasus ini. Bisa saja ini terjadi lagi,” ungkap dia.
Laporan korban sudah diterima di Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/2737/XII/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL dan ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, petugas sedang melakukan pengembangan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
“Masih dalam penyelidikan, sejumlah saksi masih diperiksa,” beber dia.
Bocah Laki-laki 13 Tahun di Koja Jadi Korban Pencabulan Pelatih Silat, Ibunda: Sedih Lihat Medali
NASIB pilu dialami seorang bocah laki-laki umur 13 tahun yang menjadi korban pencabulan oleh pelatih silatnya.
Bocah berinisial RI (13) menjadi korban pencabulan pelatih silatnya di rumah pelaku sebanyak dua kali.
Melihat anaknya jadi korban pencabulan, ibu korban, SM sangat kecewa dengan pelatih silat anaknya, Iwan Andi.

Baca juga: TAMPANG Eks Pengacara Mantan Suami Norma Risma, Dicokok Polisi Kasus Pencabulan, Terungkap Modusnya
“Ini sudah tidak bisa kekeluargaan. Coba kalau di posisi saya, ya pasti kecewa. Anak yang saya impikan jadi seorang atlet, berprestasi, malah pengin dijadikan gay,” kata SM saat ditemui di rumahnya, kawasan Koja, Jakarta Utara, Rabu (13/12/2023).
Di sela-sela wawancara, SM sempat menunjukkan sejumlah medali yang diraih RI dari berbagai macam kejuaraan.
Medali yang kebanyakan berwarna emas tersebut tergantung di sebuah paku yang menancap di dinding rumah SM dan RI.
“Saya kalau melihat ini (medali), sedih hati saya,” ucap SM sambil menundukkan kepala.
Setelah mengetahui anaknya menjadi korban, SM bersama kakaknya sempat mendatangi rumah Iwan. Tetapi, pelaku sudah tidak ada.
Sampai saat ini, komunikasi antara SM dan Iwan terputus. Pesan WhatsApp ibu korban tidak dibalas, sedangkan pertemanan melalui media sosial Facebook pun diblokir pelaku.
Akhirnya SM melaporkan Iwan ke Polres Metro Jakarta Utara atas kasus pencabulan, Jumat (8/12/2023).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1316/XII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Iwan disangkakan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP.
“Saya cuma berharap dia ditangkap dan diganjar sesuai aturan yang berlaku,” kata SM.
Dia juga mengimbau para orangtua murid agar tidak terlena dengan sikap baik Iwan.
“Ya orangtua memang harus berhati-hati sih bagaimana pun itu. Karena kejahatan justru ada di orang terdekat. Yang kita lihat sayang ternyata bajingan,” ujar SM.
(Kompas.com/Aji YK Putra).
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|