Berita Kriminal
Kata Disnakeswan Jateng Soal Truk Muat Ratusan Anjing Diduga Akan Disembelih, Kuak Bahaya Penyakit
Momen penyergapan truk berisi ratusan anjing ini viral dan dibeberkan langsung oleh kepolisian di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Viral detik-detik penyergapan ratusan anjing yang dibawa di dalam truk.
Momen penyergapan truk ini viral dan dibeberkan langsung oleh kepolisian di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Disnakkeswan Provinsi Jateng pun memberi tanggapan soal truk berisi ratusan anjing yang diduga akan disembelih tersebut.

Secara tegas Disnakkeswan Provinsi Jateng menyatakan anjing bukan hewan yang lumrah untuk dikonsumsi.
Bahkan Kepala Kepala Disnakkeswan Jateng Agus Wariyanto mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kejadian tersebut.
Pemeriksaan yang dilakukan menyoal perizinan dari ratusan anjing yang dibawa truk yang kini diamankan oleh Polrestabes Semarang.
"Memang pihak yang bersangkutan membawa surat pengiriman, namun kami belum bisa mempercayai hal itu."
"Maka dari itu pemeriksaan lebih lanjut tatap akan dilakukan," ucap Agus kepada Tribunjateng.com, Senin (8/1/2024).
Baca juga: Truk Bawa 226 Ekor Anjing Berhasil Diamankan di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, 2 Pria Ditangkap
Pemeriksa yang dilakukan untuk memastikan keabsahan dukumen pengiriman karena anjing bukan hewan ternak seperti pada umumnya.
Selain itu, pemeriksaan dokumen dilakukan guna memastikan ratusan anjing yang dibawa tak terjangkit rabies.
Agus berujar untuk lalu lintas pengiriman ternak atau hewan, secara normatif ada aturannya dan ada persyaratan khusus.
"Terutama terkait dengan kesehatan hewan atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Untuk tujuan apa dilalulintaskan hewan tersebut, SKKH juga sebagai persyaratan yang wajib dilampirkan," katanya.
Menurutnya, SKKH berisi rekomendasi dari Provinsi atau kabupaten kota baik dari daerah penerima maupun pengirim terkait hewan yang dikirim.
Ia mengatakan jika melihat kejadian tersebut, ada dugaan pengiriman ratusan anjing tersebut merupakan perbuatan ilegal.
Untuk itu, ia mengimbau semua pihak mematuhi regulasi dalam hal lalu lintas hewan atau ternak.
"Hal itu untuk antisipasi tersebarnya penyakit ternak yg bisa menular kepada manusia (Zoonosis)," ucap Agus.
Turut disampaikannya, regulasi yang diberlakukan guna melindungi masyarakat maupun konsumen dari zoonosis seperti rabies.
Tak hanya itu, regulasi juga dalam dalam tata kelola perlakuan penanganan ternak atau pemotongan hewan yang harus mengindahkan terhadap kesejahteraan hewan (Animal Welfare).
"Karena Provinsi Jateng termasuk provinsi yang bebas rabies. Jadi kami tak ingin ada yang terjangkit di wilayah Jateng," imbuhnya.
(*)
--
Artikel diolah dari TribunJateng.com
Penulis: budi susanto
Sumber: Tribun Jateng
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|