Breaking News:

Berita Kriminal

Lansia 78 Tahun di Jombang Divonis 3 Bulan Penjara, Terbukti Gelapkan Cincin Kawin Menantu Sendiri

Seorang lansia berumur 78 tahun di Jombang berakhir divonis 3 bulan penjara buntut kasus penggelapan cincin kawin menantunya sendiri.

Freepik
ILUSTRASI - Seorang lansia berumur 78 tahun di Jombang berakhir divonis 3 bulan penjara buntut kasus penggelapan cincin kawin menantunya sendiri. 

TRIBUNSTYLE.COM - Hubungan antara mertua dengan menantu memang kerap mencuri perhatian, apalagi jika terdapat konflik di dalamnya.

Seperti yang terjadi di Jombang, Jawa Timur berikut ini. Seorang ibu mertua berumur 78 tahun berakhir divonis 3 bulan penjara setelah dipolisikan menantu.

Ia disebut telah menggelapkan cincin kawin, cincin emas bertahta berlian, serta sebuah ponsel.

Baca juga: Keluhkan Menantu yang Tak Bersih-bersih Rumah, Ibu Ini Malah Kena Semprot Mamah Dedeh: Nyalahin Mulu

Ya, perseteruan antara menantu dengan mertua di Kabupaten Jombang, Jawa Timur gara-gara cincin kawin, memasuki babak akhir.

Pengadilan Negeri (PN) Jombang memvonis sang mertua bersalah dalam kasus ini.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan 21 hari kepada sang mertua dalam sidang yang digelar Selasa (2/1/2023).

Perkara itu melibatkan Yeni Sulistyowati (78), warga Kabupaten Jombang, dengan Diana Soewito (46), sang menantu yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur.

Diana melaporkan Yeni atas kasus penggelapan cincin kawin, cincin emas putih bertahta berlian, serta sebuah ponsel.

Dalam perkembangannya, kasus itu terus bergulir hingga ke pengadilan.

Di babak akhir persidangan, Majelis hakim PN Jombang yang dipimpin Riduansyah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Yeni Sulistyowati berdasarkan ketentuan pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menyatakan terdakwa Yeni Sulistyowati telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan," kata Riduansyah, saat membacakan putusan majelis hakim PN Jombang, Selasa petang.

Baca juga: BEJATNYA Satir, Ajakan Bersetubuh Ditolak Lalu Gorok Menantu Hamil di Pasuruan, Hobi Cari Prostitusi

Sidang kasus penggelapan yang melibatkan mertua dan menantu, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Selasa (2/1/2024)
Sidang kasus penggelapan yang melibatkan mertua dan menantu, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Selasa (2/1/2024) (Kompas.com/Moh Syafii)

Selain dinyatakan bersalah melakukan penggelapan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan dan 21 hari kepada Yeni.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Yeni menjalani tahanan sebagaimana putusan, dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.

"Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 21 hari," lanjut Riduansyah.

Yeni sebelumnya didakwa menggelapkan atau menguasai atau dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum suatu barang yang sama sekali atau termasuk kepunyaan orang lain, sebagaimana ketentuan Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 poin ke 1 KUHP.

Barang-barang yang disebut dikuasai Yeni meliputi sepasang cincin kawin, sebuah cincin emas putih bertahta berlian, serta sebuah ponsel.

Dia sebelumnya dilaporkan oleh menantunya sendiri Diana Soewito (46) ke Polsek Jombang Kota.

Berdasarkan ketentuan pasal yang didakwakan, Yeni terancam hukuman pidana karena penggelapan dengan pidana penjara selama maksimal 4 tahun.

Polisi menetapkan Yeni sebagai tersangka, melakukan penahanan, hingga kasusnya masuk ke persidangan.

Menantu Begal Mertuanya yang Stroke di Banjarbaru, Dendam Pernah Diusir, Gondol Emas 100 Gram

Seorang pria berinisial MHJ (38) nekat membegal mertuanya sendiri yang sedang stroke di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pelaku mengaku sakit hati terhadap mertuanya yang pernah menjelek-jelekkan dan mengusir dirinya dari rumah.

Kepala Seksi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji mengatakan telah berhasil menangkap pelaku.

"Pelaku sering dijelek-jelekan dan juga pernah diusir oleh korban dari rumahnya. Korban juga meminta kepada anaknya agar bercerai dengan pelaku dan kembali kepada mantan suami sebelumnya," ujar Syahruji, dalam keterangannya yang diterima, pada Minggu (6/8/2023).

Pelaku datang dengan menggunakan helm tertutup dan penutup wajah
Pelaku datang dengan menggunakan helm tertutup dan penutup wajah (Freepik)

 

Pura-pura jadi ojol

Aksi menantu begal mertua ini dilatarbelakangi dendam MHJ kepada mertuanya, pelaku pun berpura-pura menjadi ojek online dengan modus mengantar pesanan makanan ke rumah korban.

Pelaku datang dengan menggunakan helm tertutup dan penutup wajah.

Sementara korban tak mengetahui jika ojol yang datang ke rumahnya adalah menantunya, lantas mempertanyakan siapa yang memesan makanan.

"Pelaku mengaku dari gojek mengantar makanan pesanan anaknya yang belum membayar," ujar dia.

Korban yang belum juga mengetahui jika ojol tersebut adalah menantunya kemudian meminta pelaku untuk mengambil uang di dompetnya karena korban mengalami sakit stroke.

"Karena si korban sedang sakit stroke, dia meminta pelaku mengambil uang di dalam dompetnya. Tapi, uangnya tidak ada. Pelaku langsung melakukan pencurian dengan kekerasan," tambah dia.

Tak mendapati uang di dompet korban, pelaku kemudian menyumpal mulut korban dengan tangan dan merampas gelang emas yang dipakai korban seberat 100 gram.

"Pelaku juga sempat mengincar kalung, tapi korban ketika itu tidak menggunakan kalung," terang dia.

Pelaku jual emas seharga Rp 70 juta

Ilustrasi begal
Ilustrasi begal (Tribunnews.com)

Setelah mendapatkan emas korban, pelaku kemudian kabur ke Probolinggo, Jawa Timur.

Di sana pelaku menjual emas korban Rp 70.000.000.

Sementara korban yang belum juga mengetahui jika pelaku adalah menantunya melapor ke polisi.

Mendapat laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pelaku mengarah kepada MHJ yang tak lain adalah menantu korban.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.

"Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui saat melancarkan aksinya, dia juga memukul, mencekik bahkan menyekap korban," pungkas dia.

Tidak semua uang hasil penjualan emas milik korban digunakan pelaku. Polisi menemukan Rp 35.000.000 sisanya.

Karena perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Banjarbaru dan akan dikenakan Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.

(Kompas.com/Moh Syafii/*)

Diolah dari artikel Kompas.com dan Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniYeni SulistyowatiDiana Soewitocincin kawinJombang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved