Berita Kriminal
Kasus Bocah Kelas 6 SD Diculik & Dipaksa Layani Puluhan Pria, Berawal dari Korban Kabur dari Rumah
Bocah kelas 6 SD di Bandung yang diculik & dipaksa layani puluhan pria ternyata sempat kabur dari rumah. Kepada pelaku ia mengaku ada masalah keluarga
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Polisi masih terus mengusut kasus bocah kelas 6 SD di Bandung yang diculik dan dipaksa layani puluhan pria hidung belang.
Fakta terbaru menyebut korban ternyata sempat kabur dari rumah. Ia kemudian dibawa pelaku yakni dua pria kenalannya di media sosial.
Pelaku mengaku korban menghubunginya dan meminta agar membawanya pergi dari rumah dengan alasan ada masalah keluarga.
Ya, siswi SD berusia 12 yang sempat dinyatakan hilang selama tiga pekan, akhirnya ditemukan polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, siswi SD kelas 6 itu ternyata kabur dari rumah dan dibawa oleh kenalannya di media sosial bernama AD (19) dan DF (24).
Baca juga: ASTAGFIRULLAH Siswi SD di Bandung Hilang Sejak 2 Minggu Lalu, Sempat Update WA dengan Sosok Pria

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, pengungkapan itu bermula setelah Polisi menerima laporan dari orang tua korban yang kehilangan anaknya.
Dari laporan itu, anggotanya kemudian melakukan penelusuran dengan memeriksa CCTV dan meminta keterangan saksi-saksi.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui korban pergi dari rumah dan bertemu dengan kenalannya di media sosial berinisial AD.
Oleh AD korban lalu dibawa ke sejumlah tempat di Kota Bandung.
Selama dibawa oleh pelaku, korban ini sempat disetubuhi oleh pelaku dan dijual melalui aplikasi kencan online.
Setelah beberapa kali dijual oleh AD, korban dialihkan ke pelaku lain berinisial DF dan ditempatkan di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.
"Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban, kemudian juga yang menjadi sorotan di sini pelaku ternyata menawarkan korban melalui aplikasi online, chatting atau dating dan ditawarkan pada orang lain," ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: YA ALLAH Bocah Kelas 6 SD di Bandung Hilang Diculik, Dipaksa Layani Puluhan Pria, Tarif Rp 300 Ribu
Korban pun sudah beberapa kali dijual oleh para pelaku kepada pria hidung belang dengan harga Rp. 300-Rp.500 ribu untuk satu kali kencan.
Polisi akhirnya baru menemukan korban pada 20 Desember 2023 di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.
Sementara itu, pelaku AD mengaku berkenalan dengan korban dilakukan melalui media sosial.
Setelah itu, korban sempat menghubunginya dan meminta agar membawanya pergi dari rumah dengan alasan ada masalah keluarga.
"Iya (kirim pesan WhatsApp), sama saya sudah mau diantar pulang ke rumahnya, tapi tidak mau," ujar AD.
Akibat perbuatannya, AD dan DF disangkakan pasal 81 Jo 76D dan atau 82 Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tenang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPPO) dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Baca juga: KECANDUAN Film Porno, Pelajar SMK di Tanjungpinang Seret Bocah SD dan Rudapaksa di Ruko Kosong

KECANDUAN Film Porno, Pelajar SMK di Tanjungpinang Seret Bocah SD dan Rudapaksa di Ruko Kosong
Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berinisial Z (16) diamankan polisi karena memperkosa siswi kelas 6 SD.
Aksi bejat pelaku terungkap bermula dari laporan orang tua korban pada Senin siang ke Polsek Tanjungpinang Timur, sekira pukul 11.00 WIB.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku membelikan korban es krim.
Pelaku kemudian membujuk korban melakukan tindak asusila, namun ditolak korban.
Karena niatnya tidak berjalan mulus, pelaku menyeret korban ke dalam sebuah ruko kosong di kawasan Batu 12, Kota Tanjungpinang. Pelaku juga mengancam memukul dan membunuh korban sebelum memperkosanya.

Baca juga: Tak Tahu Malu! Ayah di Sukabumi yang Rudapaksa Anak Kandung hingga Melahirkan Masih Bisa Tertawa
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, pelaku meninggalkan korban setelah melakukan aksi bejatnya.
Korban ditemukan warga dan diantarkan pulang ke rumahnya.
"Korban sempat diseret secara paksa oleh pelaku. Korban diantar pulang oleh seorang warga yang tidak dikenal, dalam kondisi tidak layak dan baju kotor," kata Heribertus, Selasa (5/12/2023).
Setelah mendapatkan penjelasan dari anaknya, orangtua korban yang tidak terima membuat laporan polisi.
Setelah mendapatkan laporan, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung melakukan penelusuran.
Hasilnya pelaku diamankan di kawasan Perumahan Alam Gas, Batu 12, Kota Tanjungpinang, sekira pukul 18.00 WIB.
Sementara pengakuan pelaku kepada polisi, dirinya kecanduan menonton film dewasa dari telepon seluler sehingga nekad melakukan tindak pemerkosaan.
Atas tindakannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 76 D juncto 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)(Kompas.com/Elhadif Putra)
Diolah dari artikel TribunJabar.id dan Kompas.com
Sumber: Tribun Jabar
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|