Breaking News:

Berita Viral

Sosok Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI Diterpa Tudingan Kekerasan Seksual, Dinonaktifkan dari Jabatan

Inilah Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI yang dinonaktifkan sementara dari jabatan buntut dugaan kekerasan seksual. Proses investigasi kini berlangsung.

Kompas.com/Hendra Cipta-Muhammad Naufal
Melki Sedek Huang diduga melakukan kekerasan seksual dan kini dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI 

TRIBUNSTYLE.COM - Melki Sedek Huang, mahasiswa Universitas Indonesia yang juga ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) diterpa isu miring.

Ia diduga melakukan kekerasan seksual. Hal itu mencuat setelah beredar informasi terkait dugaan kekerasan seksual yang diunggah lewat utas akun X (dulu Twitter) @BulanPemalu.

Kini, Melki Sedek Huang dinonaktifkan sementara sebagai Ketua BEM UI demi kelancaran proses investigasi.

Ya, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dan tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (SATGAS PPKS UI) menerima laporan adanya dugaan kekerasan seksual atas nama Melki Sedek Huang, selaku ketua BEM UI non-aktif.

"Terkait pertanyaan tersebut, bahwa benar Satgas PPKS UI telah menerima laporan dugaan Kasus Kekerasan Seksual dengan saudara Melki Sedek Huang sebagai terlapor.

Baca juga: Terungkap! Alasan RAN Nekat Sebar Hoax Anggota BEM UNY Melecehkan Maba, Dipicu Sakit Hati

Melki Sedek Ketua BEM UI dinonaktifkan sementara dari jabatannya buntut dugaan kekerasan seksual
Melki Sedek Ketua BEM UI dinonaktifkan sementara dari jabatannya buntut dugaan kekerasan seksual (HO)

Satgas PPKS UI saat ini dalam proses penanganan laporan," tulis Tim Satgas PPKS UI dalam keterangan tertulis saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/12/2023).

Informasi yang sama juga disampaikan Wakil Ketua BEM UI Shifa Anindya Hartono.

Pihaknya mendapat laporan kekerasan seksual atas nama Melki Sedek, sehingga Melki dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

"Kenapa (Melki) dinonaktifkan, karena diterimanya laporan kekerasan seksual atas nama Melki Sedek ke BEM," jelas Shifa saat dihubungi Kompas.com terpisah.

Pemberhentian Melki dari jabatan Ketua BEM UI, kata Shifa sehubungan dengan proses investigasi yang sedang berlangsung.

Keputusan ini sudah disampaikan secara personal kepada Melki sebelumnya.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa Melki belum terbukti melakukan kekerasan seksual, sebab masih menunggu hasil investigasi.

"Izin menegaskan Melki di sini belum terbukti melakukan kekerasan seksual ya, karena proses investigasi masih berjalan.

Mohon untuk menghargai proses yang sedang berlangsung," tegas Shifa.

Baca juga: ASTAGA! Ketua BEM Fakultas MIPA UNS Dihajar Sopir Kampus, Korban Dipukuli hingga Diancam Dibunuh

Sebelumnya, ramai beredar informasi terkait dugaan kekerasan seksual yang diunggah lewat utas akun X Adityarizik @BulanPemalu.

Adapun cuitan tersebut berbunyi 'KABEM UI 2023 ngelakuin KEKERASAN SEKSUAL?' diunggah pada Senin (18/12/2023).

Dalam utas tertera Peraturan BEM UI Nomor 1 tahun 2023.

Namun dalam surat peraturan ini tidak tercantum keterangan berapa lama penonaktifan tersebut.

Sementara, saat ini segala hal yang berkaitan dengan proses administrasi dan kepentingan lainnya yang mengharuskan keterlibatan Melki Sedek, akan dialihkan dan digantikan oleh Shifa Anindya Hartono selaku Wakil Ketua BEM UI Periode 2023.

Melki bantah lakukan kekerasan seksual

Sementara itu, Melki membantah telah melakukan kekerasan seksual.

"Sampai hari ini saya yakin enggak pernah melakukan hal (kekerasan seksual) tersebut," ujar Melki kepada Kompas.com.

Baca juga: Profil & Medsos Deris Nagara, Pemuda Asal Ciamis yang Kini Jadi Presiden BEM di Columbia University

Melki Sedek Huang diduga melakukan kekerasan seksual dan kini dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI
Melki Sedek Huang diduga melakukan kekerasan seksual dan kini dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI (Kompas.com/Hendra Cipta-Muhammad Naufal)

Dia juga mengaku belum menerima penjelasan dari pihak-pihak terkait soal dugaan kekerasan seksual ini.

"Saya juga belum pernah dapat surat pemanggilan atau pun penjelasan dari pihak-pihak yang ada, bahkan saya belum mengetahui kronologi dan yang melaporkan," ujar Melki.

Namun, ia memastikan akan koperatif terkait segala proses yang diperlukan ke depannya.

Terungkap! Alasan RAN Nekat Sebar Hoax Anggota BEM UNY Melecehkan Maba, Dipicu Sakit Hati

Sebelumnya isu pelecehan seksual juga sempat menyasar anggota BEM FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Namun setelah diselidiki, hal tersebut hanya fitnah semata.

Polisi telah menangkap dan menetapkan RAN (19) sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax.

Ia nekat menyebarkan hoax berisi MF, anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) melecehkan mahasiswa baru.

Belakangan terkuak kalau RAN memiliki rasa sakit hati kepada MF sehingga nekat menyebarkan berita bohong untuk menjatuhkannya.

RAN ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks pelecehan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Ia sebelumnya mengunggah informasi mengenai dugaan pelecehan seksual dan korbannya adalah mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNY.

Baca juga: Kronologi Mahasiswi UNY Diduga Dilecehkan Anggota BEM, Chat Tersebar: Mau Sampai Kapan Lecehin Aku?

RAN ditetapkan sebagai tersangka buntut mengunggah informasi dugaan pelecehan seksual mahasiswi UNY yang ternyata hoax (kiri) - Ilustrasi (kanan)
RAN ditetapkan sebagai tersangka buntut mengunggah informasi dugaan pelecehan seksual mahasiswi UNY yang ternyata hoax (kiri) - Ilustrasi (kanan) (Kompas.com/Yustinus Wijaya Kusuma | Google)

RAN menarasikan pelaku pelecehan seksual tersebut adalah anggota BEM FMIPA UNY.

"Atas informasi yang viral tersebut, kami dari Ditreskrimsus Polda DIY bekerja sama juga dengan Ditreskrimum Polda DIY mencari sosok korban," ujar Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi, Senin (13/11/2023).

Idham Mahdi menyampaikan sampai dengan saat ini korban pelecehan seksual yang disebut RAN belum dapat ditemukan.

Selain itu, korban juga belum melapor ke polisi.

Pada 12 November 2023, MF seorang mahasiswa yang dituduh di postingan sebagai pelaku pelecehan membuat laporan polisi.

"Kami menerima laporan polisi dari korban atas nama MF laki-laki 21 tahun," ucapnya.

Adanya laporan tersebut lantas ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Hasilnya Ditreskrimsus Polda DIY menangkap satu orang berinisial RAN (19) yang berstatus sebagai mahasiswa.

RAN kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan berita bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik.

Baca juga: Merasa Difitnah & Dirugikan, Anggota BEM FMIPA UNY Siap Lapor Polisi Setelah Dituduh Lecehkan Maba

"Hasil dari pemeriksaan kami telah memperoleh akun, kemudian kita melakukan upaya paksa, kita lakukan upaya penangkapan seorang laki-laki tersangka dengan inisial RAN 19 tahun mahasiswa," bebernya.

Idham Mahdi mengungkapkan dari barang bukti yang diamankan ada tulisan konten yang sama dengan yang diposting di media sosial X. Kemudian akun yang digunakan untuk memposting juga ada di handphone RAN.

Selain itu ditemukan pula draf narasi kekerasan seksual di WhatsApp (WA) milik RAN sebelum diposting di media sosial.

"Dari barang bukti yang kami peroleh, yang bersangkutan berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatanya bahwa yang bersangkutan yang memposting," tandasnya.

Sakit Hati

Idham menjelaskan, tersangka menyebarkan hoaks ini lantaran merasa sakit hati kepada MF.

"Motifnya adalah sakit hati, saudara RAM mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa dia ditolak sedangkan MF yang diterima."

"Kemudian berlanjut, RAN jadi panitia festival politik FMIPA dia ditegur oleh MF melalui japri WA, sehingga RAN ini sakit hati," ucap Idham.

Terkait korban dalam dugaan pelecehan itu, kepolisian hingga saat ini menegaskan pihaknya tak menerima laporan apapun.

Akibat perbuatannya, RAN dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Pria Ini Jadi Tersangka Buntut Unggah Dugaan Pelecehan Mahasiswi UNY, Informasinya Ternyata Hoax!

MF didamping kuasa hukum Teuku Rizkiansyah, SH saat melaporkan pihak yang menuduhnnya melakukan kekerasan seksual ke Polda DIY, Sabtu (11/11/2023)
MF didamping kuasa hukum Teuku Rizkiansyah, SH saat melaporkan pihak yang menuduhnnya melakukan kekerasan seksual ke Polda DIY, Sabtu (11/11/2023) (Instagram)

MF Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Terpisah, MF membantah tuduhan terkait melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru (maba).

"Saya selaku MF orang yang difitnah untuk melakukan tindakan kekerasan seksual," kata MF di FMIPA UNY, Jumat (10/11/2023).

Akibat unggahan tersebut, MF mengaku telah difitnah dan mengalami kerugian.

Sehingga, dirinya siap untuk menempuh jalur hukum.

MF pun meminta kepada siapapun yang mengunggah kabar dirinya melakukan pelecehan seksual untuk menunjukkan itikad baiknya.

"Adapun atas tuduhan tersebut saya merasa sangat dirugikan, dan saya siap menempuh jalur hukum dan pada orang yang melakukan tuduhan tersebut, saya minta untuk itikad baiknya," katanya.

MF pun mengaku siap untuk dicek ponselnya jika memang tuduhan kepadanya

terkait melakukan pelecehan seksual benar-benar terbukti.

"Untuk tuduhan-tuduhan tersebut seperti yang saya bilang mau dilakukan seperti apa silahkan, cek HP saya maupun apa silahkan ini dicek tidak ada chat apapun yang saya hapus, silakan diperiksa," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, media sosial X dulunya bernama Twitter digegerkan adanya unggahan dari akun @UNYmfs yang menyampaikan adanya dugaan pelecehan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA).

"Aku ga nyangka kuliah di /uny malah direndahin kaya gini... Jadi aku maba dan kenalan sama kating ini dari bulan Februari, waktu itu kenal karena acara fakultas. Kukira dia baik, ternyata dia cab*l, aku udh dilecehin sama dia dari Oktober, sampe sekarang," tulis akun @UNYmfs, Jumat (10/11/2023).

Dalam unggahan tersebut juga dilampirkan foto tangkapan layar percakapan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp yang tidak senonoh.

(Kompas.com/Wasti Samaria) (Tribunnews.com)

Diolah dari artikel Kompas.com dan Tribunnews.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniMelki Sedek HuangKetua BEM UIkekerasan seksual
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved