Berita Viral
Babak Akhir Kasus Peternak Bunuh Maling di Serang, Muhyani Dibebaskan, Terbukti Hanya Membela Diri
Muhyani, peternak yang sempat ditahan karena terjerat kasus pembunuhan terhadap maling akhirnya dibebaskan. Ia terbukti hanya melakukan pembelaan diri
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Kasus peternak terjerat kasus pembunuhan buntut melawan pencuri akhirnya menemui babak akhir.
Kejaksaan Negeri Serang resmi menghentikan kasus tersebut. Terdakwa pun dibebaskan karena terbukti hanya melakukan upaya membela diri.
Hal itu juga turut dikuatkan oleh hasil visum terhadap korban alias si maling yang tewas.
Ya, nasib Muhyani (58), peternak kambing yang viral terjerat kasus pembunuhan karena bertahan hidup dari maling berakhir bebas.
Dia dibebaskan karena jaksa menganggap perbuatan Muhyani merupakan upaya membela diri.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Muhyani, Peternak Jadi Tersangka Gegara Habisi Nyawa Maling di Banten, Kini Sakit

Perkaranya pun kini sudah resmi dihentikan Kejaksaan Negeri Serang melalui ekspos yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi Banten.
"Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara an Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).
Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.
Selain itu, hasil visum et repertum RS Bhayangkara juga menjadi bahan pertimbangan dalam membebaskan Muhyani.
Berdasarkan hasil visum, diperoleh kesimpulan bahwa korban tak langsung meninggal begitu Muhyani melakukan perlawanan menggunakan gunting.
Meninggalnya korban lantaran mengalami pendarahan dan tak segera memperoleh bantuan.
"Dan dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan AS, Terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh AS, korban meninggal di area persawahan," kata Didik.
Baca juga: Niatnya Bela Diri, Istri di Depok Remas Alat Vital Suami Usai Disiram Bon Cabe, Sedih Jadi Tersangka
Kemudian, dari berkas perkara juga terungkap bahwa Muhyani terpaksa melakukan perlawanan menggunakan gunting karena terancam dengan korban yang membawa golok.
"Pada saat kejadian, korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh Terdakwa," katanya.
Sebagai informasi, peristiwa yang sebelumnya diperkarakan ini terjadi pada Jumat (23/2/2023). Saat itu, Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya.
Saat ketahuan, Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya. Sedangkan Muhyani yang kebetulan membawa gunting, menusuk dada Waldi hingga terluka lalu melarikan diri.
Namun, karena lukanya parah, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah.
Kasus itu bergulir hingga pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Pada 7 Desember 2023, Muhyani ditahan di Rutan Serang. Kemudian, pada 13 Desember, Kejari Serang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Muhyani.
Baca juga: Berdalih Bela Diri, Atlet MMA Elipitua Bunuh Abang Kandungnya Sendiri, Karier Atlet Hancur Sudah

Fakta-fakta Kasus Muhyani, Peternak Jadi Tersangka Gegara Habisi Nyawa Maling di Banten, Kini Sakit
Muhyani menjadi sorotan karena berhasil melawan maling di peternakannya di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Namun Muhyani malah ditetapkan sebagai tersangka lantaran membuat si maling terbunuh dalam upayanya membela diri.
Diketahui saat menghadapi maling yang membawa golok, Muhyani berhasil melawan dan nahasnya nyawa maling melayang.
Muhyani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya pencuri ternak bernama Waldi.
Ia diduga menusuk Waldi yang ketahuan hendak mencuri ternak di rumahnya.
Pada Kamis (7/12/2023), Muhyani sempat ditahan di Rutan Serang Kelas IIB.
Namun kini, Kejaksaan Negeri Serang mengabulkan penangguhan penahanan Muhyani.
"Kita tangguhkan karena ada pengajuan dari keluarga supaya tidak ditahan atau pengalihan penahanan," ujar Kepala Seksi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar dikutip dari Kompas.com (13/12/2023).
Inilah fakta-fakta terkait kasus Muhyani yang berujung menjadi tersangka.
Baca juga: KISAH PNS Wanita Sukses Jadi Penggembala Domba Sejak 2021, Kini Punya 300 Hewan Ternak di Wonosobo
1. Berawal dari aksi pencurian ternak
Dikutip dari Kompas.com, kasus ini berawal ketika Muhyani memergoki aksi Waldi dan Pendi yang mencuri kambingnya pada Februari 2023 pukul 04.00 WIB.
Muhyani mengetahui aksi kedua pencuri setelah mendengar suara berisik dari kandang yang ada di belakang rumah.
Suara itu berasal dari jebakan yang dipasang oleh Muhyani, setelah ternaknya beberapa kali dicuri orang.
Saat dicek, Muhyani memergoki dua orang pria tidak dikenal mencoba untuk mencuri kambingnya.
karena aksinya ketahuan, Waldi pun mengeluarkan sebilah golok.
Muhyani pun kemudian mengambil gunting dan menusuk dada Waldi.
Meski sempat melarikan diri, warga menemukan jasad Waldi dalam kondisi tewas dengan luka di dada pada pukul 06.00 WIB.
Waldi diduga tewas ketika melarikan diri dari kejaran warga dengan luka di area vital.
2. Kedua pihak sempat damai
Pada 5 Juli 2023, penyidik Polresta Serang Kota menaikkan kasus tewasnya Waldi ke tahap penyidikan.
Dua bulan berselang, Muhyani ditetapkan sebagai tersangka pada 15 September 2023.
Adapun sebelumnya, orangtua Waldi yang tidak terima anaknya tewas karena ditusuk, melaporkan Muhyani ke polisi.
Keluarga Muhyani sebenarnya telah beberapa kali mengunjungi rumah duka di Ciruas, Kabupaten Serang, Banten sebagai ungkapan duka cita.
Keluarga pihak sempat sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasus ke jalur hukum.
Akan tetapi, keluarga Waldi tiba-tiba melaporkannya ke polisi.
Ketua RT setempat, Nuraen menduga, laporan itu dilayangkan setelah Muhyani tidak menyanggupi untuk memberi santunan sebesar Rp 50 juta.
"Awalnya kita kasih Rp 1 juta, itu sebenarnya sudah mau diterima sama bapaknya. Cuma dari pihak kakak iparnya yang menolak. Dan tiba-tiba minta uang Rp 50 juta," tandasnya.
3. Muhyani dijerat pasal penganiayaan
Muhyani yang ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seorang tewas.
Kepala Unit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota Evander Parulian Sitorus mengatakan, alasan penetapan Muhyani sebagai tersangka karena adanya dua alat bukti yang cukup.
Soal dalih Muhyani menusuk pencuri kambing hingga tewas karena membela diri, Evan meminta agar dibuktikan di persidangan.
"Membela diri itu nanti dibuktikan di persidangan," kata dia.
4. Polisi sebut Muhyani harusnya kabur
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, penyidik sebelumnya telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana.
Berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing dinilai buka sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.
"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya. Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," ujar Sofwan dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/12/2023).
Sofwan menjelaskan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain ketika Waldi mengeluarkan golok.
Namun, hal tersebut tidak dilakukan olehnya. Atas dasar itu, polisi menetapkan Muhyani sebagai tersangka.
5. Kondisi Muhyani sekarang
Kondisi kesehatan Muhyani menurun setelah penahanan ditangguhkan oleh jaksa pada Rabu (13/12/2023).
Diketahui, sejak keluar dari Rutan kelas IIB Serang dan kembali berkumpul bersama keluarga, tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan maling ternak tewas hanya tertidur di kamarnya,
"Sekarang masih tiduran saja, abah sakit paru-parunya kambuh, batuknya enggak berhenti. Kayanya drop kaget dan kepikiran juga (nasibnya)," ujar Rohili, putra Muhyani kepada wartawan di Serang, Kamis (14/12/2023), dikutip dari Kompas.com
Rohili mengatakan, Muhyani sudah sempat berobat ke klinik terdekat agar penyakitnya sembuh.
Akan tetapi, klinik menyarankan agar Muhyani melakukan rontgen di laboratorium.
Rontgen dilakukan guna mendiagnosa masalah kesehatan yang dialami Muhyani.
Namun keterbatasn biaya yang menyebabkan saran dari klinik itu tidaj dilakukan, apalagi harus rawat inap.
Pihak keluarga pun memutuskan untuk membawa Muhyani kembali ke rumah.
"Berobat aja (uangnya) dapat minjem sama tetangga, mahal di klink berobatnya Rp 175.000 bayarnya. Suruh rontgen tapi Abah enggak ada uang buat rontgennya," ucap Rohili.
Menurut Rohili, kondisi kesehatan ayahnya saat ini disebabkan karena masalah hukum yang sedang dihadapinya.
Meski sudah keluar dari tahanan, Muhyani akan tetap menjalani proses persidangan di pengadilan hingga dinyatakan tak bersalah.
"Belum tenang pikiran nya, kalau belum vonis bebas kata abah. Jadi abah enggak mau makan, enggak nafsu katanya syok pas ditahan kemaren," kata Rohili.
(Tribunnews.com/Ashri) (TribunJabar.id/Salma Dinda) (Kompas.com/Rasyid Ridho)
Artikel diolah dari Tribunnews.comdan TribunJabar.id
Sumber: Tribunnews.com
Viral Pemuda di Jepang Pacari Wanita 83 Tahun, Tak Masalah Beda Usia Jauh, Terungkap Awal Mula Kenal |
![]() |
---|
Kisah Wanita Jepang Pilih Tinggal di Rumah Penuh Sampah Usai Suami Wafat, Padahal Aset Melimpah |
![]() |
---|
Momen Bahagia Annisa Pohan Quality Time Bareng Keluarga di Jepang, Penampilan Almira Buat Salfok |
![]() |
---|
Sama-sama Cerdas, Anak Kembar di China Raih Skor Identik saat Ujian Masuk Kampus, Ortunya Bangga |
![]() |
---|
Pesona Memed Brewog Dijuluki 'Thomas Alva Edi Sound', Pelopor Sound Horeg, Kantung Mata Bikin Salfok |
![]() |
---|