Breaking News:

Berita Viral

Babak Akhir Kasus Peternak Bunuh Maling di Serang, Muhyani Dibebaskan, Terbukti Hanya Membela Diri

Muhyani, peternak yang sempat ditahan karena terjerat kasus pembunuhan terhadap maling akhirnya dibebaskan. Ia terbukti hanya melakukan pembelaan diri

Kolase Tribun-Medan.com
Muhyani, peternak yang sempat ditahan karena terjerat kasus pembunuhan terhadap maling akhirnya dibebaskan. Ia terbukti hanya melakukan pembelaan diri 

Saat ketahuan, Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya. Sedangkan Muhyani yang kebetulan membawa gunting, menusuk dada Waldi hingga terluka lalu melarikan diri.

Namun, karena lukanya parah, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah.

Kasus itu bergulir hingga pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Pada 7 Desember 2023, Muhyani ditahan di Rutan Serang. Kemudian, pada 13 Desember, Kejari Serang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Muhyani.

Baca juga: Berdalih Bela Diri, Atlet MMA Elipitua Bunuh Abang Kandungnya Sendiri, Karier Atlet Hancur Sudah

Muhyani (kanan) akhirnya dibebaskan
Muhyani (kanan) akhirnya dibebaskan (KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)

Fakta-fakta Kasus Muhyani, Peternak Jadi Tersangka Gegara Habisi Nyawa Maling di Banten, Kini Sakit

Muhyani menjadi sorotan karena berhasil melawan maling di peternakannya di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

Namun Muhyani malah ditetapkan sebagai tersangka lantaran membuat si maling terbunuh dalam upayanya membela diri.

Diketahui saat menghadapi maling yang membawa golok, Muhyani berhasil melawan dan nahasnya nyawa maling melayang.

Muhyani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya pencuri ternak bernama Waldi.

Ia diduga menusuk Waldi yang ketahuan hendak mencuri ternak di rumahnya.

Pada Kamis (7/12/2023), Muhyani sempat ditahan di Rutan Serang Kelas IIB.

Namun kini, Kejaksaan Negeri Serang mengabulkan penangguhan penahanan Muhyani.

"Kita tangguhkan karena ada pengajuan dari keluarga supaya tidak ditahan atau pengalihan penahanan," ujar Kepala Seksi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar dikutip dari Kompas.com (13/12/2023).

Inilah fakta-fakta terkait kasus Muhyani yang berujung menjadi tersangka.

Baca juga: KISAH PNS Wanita Sukses Jadi Penggembala Domba Sejak 2021, Kini Punya 300 Hewan Ternak di Wonosobo

1. Berawal dari aksi pencurian ternak

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita viral hari iniMuhyanipeternakmalingSerang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved