Berita Kriminal
TAMPANG Usman, Ayah di Penjaringan Banting Anak hingga Tewas, Dikenal Mudah Marah & Pecandu Narkoba
Usman, seorang ayah di Muara Baru, Jakarta Utara diamankan polisi setelah banting anak kandung sampai tewas. Ia dikenal temperamen dan pecandu narkoba
Editor: Febriana Nur Insani
Sedangkan putrinya, bocah yang jadi korban itu bernisial ZA, 8 tahun.
Nurman menyebutkan KDRT itu terjadi pada Senin (24/4/2023) malam. LL menghajar putrinya itu di rumah tetangganya bernama Charles.
Kejadian ini dilaporkan oleh Kepala Desa Danau Lancang, Azirman. Kapolsek menjelaskan, Azirman mendapat informasi dari Charles sekitar pukul 19.00 WIB.
"Korban meminta tolong sambil berlari ke dalam rumahnya dan berkata, "tolong aku, tolong aku pak?"," ujarnya seperti yang diceritakan Charles kepada Azirman.
Charles kemudian mengarahkan bocah malang itu masuk ke kamar hendak memberi perlindungan.
Tetapi LL malah mengejar putrinya dan menerobos masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar itu, LL menampar pipi putrinya beberapa kali.
Kemudian mendorong ZA keluar sampai ke teras rumah itu
Tak sampai di situ, LL kemudian mengangkat korban dan menghempaskannya ke lantai.

"Pelaku menampar pipi korban beberapa kali dan pelaku menggendong korban keluar rumah hingga sampai di depan teras rumah, pelaku membanting korban ke lantai," jelas Nurman.
ZA kesakitan sambil menangis. Setelah dihempaskan ke lantai, korban sesak nafas sembari menjerit kesakitan.
Atas kejadian tersebut Kades langsung membuat laporan ke Polsek Tapung Hulu guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: KRONOLOGI Ayah Rampok Anak Tiri di Palembang, Pelaku Pukul Korban dengan Batu Padahal Sering Dibantu
Usai menerima laporan dari Kades, Polsek Tapung Hulu melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas mengamankan LL dari rumahnya keesokan hari pada Selasa (25/4/2023) sore.
Petugas pun menginterogasi LL dan membawanya ke Mapolsek Tapung Hulu. Dari hasil interogasi, LL mengaku kesal dan emosi sesaat.
"Pelaku kesal karena disuruh mengaji, korban tidak mau dan pelaku langsung emosi. Sehingga melakukan pemukulan terhadap anaknya tersebut," ujar Nurman.
LL mengakui telah menampar pipi kiri dan kanan putrinya secara berulang. Lalu membanting bocah perempuannya itu.
"Korban mengalami bengkak pada bagian belakang kepala sebelah kanan dan kesakitan," ujarnya.
Ia menyebutjan, LL dijerat melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT junto Pasal 351 KUH Pidana.
(TribunJakarta.com)(TribunPekanbaru.com/Fernando Sihombing)
Diolah dari artikel TribunJakarta.com dan TribunPekanbaru.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|