Berita Kriminal
Belum Jadi Pejabat, Caleg Ini Malah Ketangkap Maling 18 Toko di Madiun, Demi Biaya Hidup Sehari-hari
Belum juga jadi pejabat, calon legislatif (Caleg) di Madiun ini ditangkap gegara membobol 18 toko di lima Kabupaten di Jawa Timur.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Baru juga mendaftar jadi calon legislatif (Caleg), pria asal Madiun ini justru tertangkap basah melakukan tindak kejahatan.
Bersama dengan temannya, dia membobol sebanyak 18 toko di lima Kabupaten di Jawa Timur.
Uang hasil pembobolan itu ia gunakan untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
Ya, seorang calon legislatif (Caleg) di Kabupaten Madiun, Jawa Timur berinisial ADK (35) ditetapkan tersangka setelah terlibat kasus pembobolan 18 toko di lima kabupaten di Jawa Timur bersama rekannya BP.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Magribi Agung Saputra mengungkapkan, hasil pembobolan toko di lima kabupaten yaitu Madiun, Ponorogo, Ngawi, Magetan, dan Nganjuk tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Tidak (untuk biaya kampanye dan pencalegan). Jadi motif dua tersangka membobol toko untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata kepada Kompas.com, Jumat (1/12/2023) malam.
Baca juga: WAJAH ASLI Caleg Pasang Baliho Ultraman Gemoy, Ternyata Pengusaha Asal Jepara, Punya 2 Mobil Rubicon
Magribi mengaku tidak mengetahui bagaimana ADK menjadi caleg setelah melakukan sejumlah kejahatan.
Dalam kasus ini, ungkapnya, polisi hanya mengusut keterlibatan ADK dalam pembobolan toko di lima kabupaten.
"Kalau soal bisa nyaleg kami tidak mengetahui. Namun yang jelas dalam perkara ini tersangka ADK ini terlibat komplotan pembobolan banyak toko di lima kabupaten," jelas Magribi.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun menangkap ADK (35), seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Pria itu ditangkap lantaran terlibat kasus pembobolan delapan toko di lima kabupaten di Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Magribi Aging Saputra yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (1/12/2023) siang, menyatakan, tersangka ADK ditangkap di sebuah kamar kos di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, bersama satu rekannya berinisial BP.
"Tersangka ADK kami tangkap bersama BP yang berkomplotan sama-sama membobol toko dan rumah di sebuah kos-kosan di Mejayan, Kamis (30/11/2023).
Tersangka ini memang spesialis pembobolan toko dan rumah kosong," kata Magribi.
Kasus Lainnya - APES Warga Palembang Ditipu Saudara Jauh Istri Sampai Rp 2,1 Miliar, Kini Pelaku Malah Jadi Caleg
Seorang warga Sukarami, Palembang bernama Renvilius (54) telah melaporkan oknum Caleg DPRD Banyuasin atas dugaan penipuan.
HA dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan bisnis beras PKH dan pengadaan TIK untuk SMP di beberapa Kabupaten/Kota.
Renvilius mengaku telah merugi Rp 2,1 miliar dari ajakan bisnis yang tidak menghasilkan.
Bahkan sampai saat ini pengembalian uang yang dijanjikan HA tak kunjung dilakukan.
Laporan tersebut kini ditangani Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, pasca Renvilius melaporkan HA ke Polda Sumsel pada 6 September 2023 lalu.

Baca juga: SOSOK Gadis Wonosobo Ditawari Kerja dan Kuliah ke Australia, Kini jadi Gelandangan, Ternyata Ditipu!
"Sebenarnya saya tidak terlalu kenal dengan HA dan istrinya itu. Dia masih keluarga jauh dari istri saya, mereka datang bersama orang tua HA dan menawarkan ada bisnis beras. Mau minta bantu modal, ya saya bantu lah. Tidak tahu kalau jadu seperti ini, " ujar Renvilius, Selasa (14/11/2023).
Dana awal penanaman modal bisnis beras PKH yang Renvilius berikan mulanya Rp 150 juta ia serahkan pada Oktober 2021 lalu.
Kemudian seiring berjalan, Renvilius terhitung beberapa kali mentransfer uang modal karena menurut HA banyaknya permintaan pengadaan beras di Kabupaten Lahat dan Muara Enim.
Penanaman modal melebar ke pengadaan TIK untuk SMP untuk beberapa Kabupaten/Kota.
Setelah mentransfer uang pengadaan TIK Renvilius menanyakan modal beras yang ia tanamkan, namun terlapor beralasan jika uang tersebut tengah dipanjar ke pabrik beras.
"Mulai Juli 2022 terlapor sudah tidak membayar keuntungan lagi. Dijanjikan paling lambat uang tersebut dikembalikan pada Juni 2023 namun sampai sekarang tidak ada itikad baik dari terlapor, " ungkapnya.
Terpisah, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Wisdon Arizal mengatakan untuk sementara ini pemeriksaan terhadap oknum caleg tersebut dihentikan dulu.
Sebab berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolri nomor ST/1160/V/RES/1.24.2023, menyebut jika proses hukum terhadap calon legislatif yang dilaporkan akan dilakukan setelah masa pemilihan usai.
Dimana dalam ST tersebut Kapolri memerintahkan untuk menunda proses hukum pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) yang melibatkan peserta Pemilu 2024 dengan alasan Netralitas.
"Perintah Mabes, Caleg yang sudah resmi terdaftar di KPU sementara proses hukumnya dipending dulu, nanti setelah tahapan pemilihan selesai, baru dilanjutkan. Karena ada muatan politik takutnya nanti salah paham, sebaiknya diantisipasi, " ujar Wisdon.
Dia menambahkan terlapor HA sudah pernah memenuhi panggilan penyidik satu kali ketika ia belum resmi sebagai caleg.
"Sudah pernah satu kali dipanggil dan datang, itu waktu dia belum resmi menjadi caleg. Nah sampai sekarang belum ada dipanggil lagi, takutnya salah paham, " katanya.
Artikel ini diolah dari Kompas.com dan TribunSumsel.com
Sumber: Kompas.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|