Berita Kriminal
Kepsek SMP di Deliserdang Tertunduk Diborgol, Punya Fetish Ngeri, Suka Pegang Area Sensitif Siswinya
Punya fetis menjijikkan, kepala sekolah SMP di Deliserdang ditangkap. Suka pegang-pegang area sensitif siswinya.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Nggak ada malunya JR, kepala sekolah SMP di Deliserdang ini, bisa-bisanya dia mencabuli siswinya sendiri.
Bak punya fetish menjijikan, JR ini gemar memegangi area sensitif siswinya.
Kini setelah aksi bejatnya terbongkar, JR pun mendapatkan ganjaran setelah melakukan perbuatan bejat tersebut.
Semua itu karena laporan dari korban yang mendapatkan pelecehan dari JR.

Ya, seorang kepala sekolah sebuah SMP di Deliserdang berinisial JR, ditangkap polisi usai mencabuli para siswinya.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan.
Baca juga: Guru Bejat di Karawang, Diduga Cabuli Siswi SD hingga Satu Kelas, Baru 8 Murid yang Berani Ngaku
"Kami sudah kami tetapkan satu orang tersangka, saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan," kata Fathir kepada Tribun Medan, Rabu (29/11/2023).
"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari para korbannya," lanjutnya.
Katanya, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, diduga pelaku ini melakukan perbuatan cabul tersebut kepada lebih dari satu orang siswinya.
"Dari keterangan yang ada, ada beberapa korban yang saat ini masih kami lakukan pendalaman. Dari masing-masing korban yang menyatakan pernah di sentuh areal intimnya," sebutnya.

Lebih lanjut, Fathir menuturkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Selain itu, polisi juga telah berkoordinasi dengan Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk melakukan trauma healing kepada seluruh korbanya.
"Ini merupakan upaya kita untuk membuat para korban ini tetap bersekolah dan mengikuti kegiatan belajar mengajar, sesuai dengan yang kita harapkan," pungkasnya.
Kasus Lainnya - Guru Honorer di Batam Nekat Lecehkan Siswi SMP di Kelas, Alasannya Khilaf & Jatuh Hati
Kelakuan bejat seorang guru honorer di Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau bikin hati teriris.
Bagaimana tidak, oknum guru tersebut tega melecehkan siswinya sendiri di ruang kelas.
Mengaku jatuh hati, oknum guru itu mengerayangi tubuh korban hingga nyaris mencabulinya.
Seperti apa kejadian lengkapnya?

SPM (21), seorang guru honorer di salah satu SMP swasta di Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap Unit Reskrim Polsek Sei Beduk.
Warga Mangsang Permai Kelurahan Mangsang, Sei Beduk, Batam ini ditangkap atas tuduhan tindak pidana asusila yang dilakukan kepada peserta didiknya sendiri, yakni RL (12), kelas 7 di SMP swasta tersebut.
Baca juga: GEGER Chat Mesra Guru dan Siswi SMA di Bengkulu, Diduga Pelecehan Seksual, Pelaku Mengaku Khilaf
“Benar sekali, yang membuat laporan orangtua korban dan saat ini pelaku sudah kami amankan dan mendekam di sel tahanan Polsek Sei Beduk,” kata Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin yang dihubungi, Minggu (12/11/2023).
Syarifuddin mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu kemarin sewaktu kegiatan Pramuka di SMP swasta yang ada di Kecamatan Sei Beduk tersebut.
Tersangka memanggil korban ke ruangan kelas 7 dengan modus ingin memberikan arahan.
Kemudian korban pun datang bersama temannya berinisial RR.
Tidak berapa lama, saksi RR dirusuh keluar dari ruangan kelas 7, sedangkan korban masih berada di dalam ruang kelas tersebut bersama tersangka.
“Saat itulah tersangka merangkul dan memeluk korban dan mencium bibir korban serta tersangka meremas payudara korban, sembari tersangka menyuruh korban untuk memegang kemaluan tersangka, sehingga korban langsung tidak mau dan memberontak untuk melepaskan diri,” papar Syarifuddin.
Namun tersangka, lanjut Syarifuddin, tetap memeluk dan mencium bibir korban, karena sudah waktunya jam pulang, akhirnya tersangka menghentikan perbuatannya dan melepaskan korban.

Baca juga: TAMPANG Guru di Medan yang Tega Rudapaksa Keponakan hingga Hamil, Beraksi Setelah Pulang Haji
“Atas kejadian itu, korban mengalami trauma dan ketakutan atas perbuatan tersangka,” ungkap Syarifuddin.
“Selanjutnya orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sei Beduk karena tidak terima atas apa yang dilakukan tersangka kepada putrinya,” jelas Syarifuddin.
Setelah menerima laporan tersebut, Syarifuddin mengatakan pihaknya langsung mencari tersangka dan tersangka berhasil ditangkap di kediamannya di Mangsang Permai, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Batam.
“Tersangka mengakui semua perbuatannya, dan terangka juga mengakui hilaf karena tersangka jatuh hati pada korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Pasal 82 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
“Jadi tersangka ini terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Syarifuddin.
Diolah dari artikel di Tribun-Medan.com dan Kompas.com
Sumber: Tribun Medan
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|