Breaking News:

Berita Viral

Ingat Christofer Kakak Mario Dandy? Jualan Ayam di Pinggir Jalan Buntut Rafael Jatuh Miskin, Laris!

Anak Rafael Alun Trisambodo, Christofer Dhyaksa Darma kini banting stir jadi penjual ayam goreng di pinggir jalan. Hal itu dibeberkan oleh Rafael.

Kolase Tribunnews.com
Christofer Dhyaksa Darma kini banting stir jadi penjual ayam goreng di pinggir jalan setelah ayahnya, Rafael Alun jatuh miskin 

TRIBUNSTYLE.COM - Masih ingat Christofer Dhyaksa Darma? Ia merupakan kakak Mario Dandy Satriyo.

Namanya sempat ikut mencuat saat sang adik menjadi pelaku penganiayaan David Ozora.

Kini nasibnya menjadi sorotan, ia berjualan ayam goreng di pinggir jalan, padahal dulu kaya raya.

Hal itu terkuak saat sang ayah, Rafael Alun Trisambodo memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ya, mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menangis saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Baca juga: Mario Dandy Tak Banyak Tahu Soal Kepemilikan Aset Rafael Alun, Sebut Jeep Rubicon Milik Pakde

Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo menangis ungkap nasib keluarganya yang jatuh miskin, sebut anaknya Christofer jualan ayam goreng di pinggir jalan
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo menangis ungkap nasib keluarganya yang jatuh miskin, sebut anaknya Christofer jualan ayam goreng di pinggir jalan (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Rafael Alun tak kuasa membendung air mata saat mengungkapkan nasib keluarganya yang kini benar-benar jatuh miskin.

Bahkan, putranya Christofer Dhyaksa Darma terpaksa harus membuka warung makan tenda di pinggir jalan karena terdampak aset-aset Rafael Alun yang disita.

Diketahui, Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi.

Dalam perkara ini, ayah Mario Dandy itu telah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16 miliar.

Semua aset kekayaannya turut disita hingga restoran milik keluarga pun terpaksa ditutup.

Imbasnya kini sang putra sulung, kakak Mario Dandy jualan ayam goreng di pinggir jalan.

Kakak Mario Dandy itu dikabarkan sempat mendatangi Rafael Alun ke rutan untuk meminta sokongan modal buka warung makan tenda tersebut.

"Christofer pernah datang mengunjungi saya di Rutan meminta bantuan 12 juta untuk membeli tenda, karena restoran kami yang di Jogja sudah tutup, Yang Mulia," ujarnya dengan suara bergetar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir dari Tribunnews.com, Senin (27/11/2023).

Air mata Rafael Alun pun tak terbendung saat menceritakan bahwa kakaknya yang memberi bantuan modal usaha kepada sang anak.

Dia juga mengungkapkan bahwa dagangan sang anak, yakni ayam goreng di pinggir jalan laku keras.

Baca juga: Mario Dandy Sebut Dapat Uang Saku Rp 6 Juta Per Bulan saat SMA dalam Sidang Kasus Suap Rafael Alun

"Tenda itu terbeli?" tanya penasihat hukum Rafael Alun.

"Dibantu oleh kakak saya," ujar Rafael Alun sembari menangis.

"Dan sekarang Yang Mulia, Puji Tuhan dagangannya laris. Mereka hanya berjualan dua jam sudah habis," kata Rafael Alun dengan nafas tersendat-sendat karena tangis.

Pilunya, sang istri Ernie Meike Torondek pun harus bergantung hidup dengan putranya itu.

Mengingat kondisi keuangan dan saldonya juga sudah habis tak tersisa.

"Rekening semua diblokir. Tapi kemudian saya tahu dari istri saya kalau saldonya semuanya sekarang kosong," katanya.

Selain itu, usaha kos-kosan milik Rafael Alun juga tak luput dari penyitaan.

Meski disita, kos-kosan tersebut masih beroperasi.

Hanya saja, uang hasil sewanya mesti disetorkan ke KPK.

"Mohon ijin menjelaskan Yang Mulia. Jadi tempat kos kami di Jalan Melawai hasilnya juga harus disetorkan ke KPK.

Jadi istri saya untuk biaya hidup dibantu oleh anak mantu saya," ujarnya.

Kasus di atas membuat Rafael Alun dan keluarganya jatuh miskin.

Baca juga: Rafael Alun Punya 13 Aset Hasil Gratifikasi, Ibu & Istri Terseret, Ternyata Seorang Tuan Tanah

Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy Satriyo sama-sama berurusan dengan hukum
Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy Satriyo sama-sama berurusan dengan hukum (YouTube KompasTV / CNN Indonesia)

Akibat perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pencucian uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.

Atas dugaan tersebut, Rafael Alun dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan penuntutan Rafael Alun, mantan pejabat pajak pada pertengahan Desember 2023, tepatnya Senin (11/12/2023).

Tuntutan itu terkait dengan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

"Sidang saudara ditunda untuk memberikan kesempatan penuntut umum menyusun tuntutannya dan akan dibacakan pada Hari Senin tanggal 11 Desember," kata Hakim Ketua, Suparman Nyompa sebelum menutup persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Dengan dijadwalkannya pembacaan tuntutan, maka agenda pembuktian perkara ini di persidangan sudah rampung.

Ke depannya takkan ada lagi saksi-saksi yang diperiksa untuk memberikan keterangan di persidangan.

"Selanjutnya adalah pemeriksaan ini sudah cukup ya, saksi dengan terdakwa," kata Hakim Suparman.

(TribunSumsel.com/Aggi Suzatri)

Diolah dari artikel TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
berita viral hari iniRafael Alun TrisambodoChristofer Dhyaksa DarmaMario Dandy Satriyoayam goreng
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved