Berita Kriminal
PILU Staf Kantor Desa di Takalar Dicabuli Pak Kades, Korban Dipeluk & Diraba Tiap Minta Tanda Tangan
KISAH pilu mahasiswi dan staf kantor desa di Takalar dicabuli pak Kades, korban dipeluk dan diraba setiap minta tanda tangan.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - KISAH pilu mahasiswi dan staf kantor desa di Takalar dicabuli pak Kades, korban dipeluk dan diraba setiap minta tanda tangan.
Kepala desa (Kades) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan digeruduk puluhan warganya karena diduga mencabuli seorang staf dan mahasiswi yang melakukan pengurusan administrasi di kantor desa.
Sosok kepala desa berinisial AR digeruduk puluhan warga Desa Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan pada Senin, (13/11/2023) di kantornya.
Warga menuntut agar AR meninggalkan kampung lantaran dinilai telah menebar aib.
Staf yang diduga menjadi korban pencabulan AR adalah SR (30), pegawai honorer di kantor desa tersebut.
SR mengaku kerap menjadi korban pencabulan di ruangan AR saat membawa berkas untuk ditandatangani.

Baca juga: Pria di Makassar Nyaris Diamuk Warga Diduga Cabuli Anak Umur 5 Tahun, Terungkap saat Nenek Cari Cucu
"Kalau saya masuk di ruangannya bawa berkas untuk tandatangan disitu dia (pelaku) sering menarik tangan saya dan memeluk saya, bahkan meraba-raba saya," kata SR yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu, (15/11/2023).
Selain SR, seorang mahasiswi berinisial NM juga turut menjadi korban pencabulan oleh AR.
NM menjadi korban saat mengurus surat keterangan tidak mampu di ruangan pelaku.
Modusnya pun sama yakni memeluk korban dan meraba bagian sensitif korban.
"PJ Bupati telah menginstruksikan kepada inspektorat untuk turun tangan dan tim telah dibentuk dan saat ini masih bekerja," kata Muhammad Hasbi, Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar yang dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon pada Rabu, (15/11/2023).
Dia juga meminta kepada masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang.
"Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang," pungkasnya.
Alasan Cek Keperawanan, Bocah Yatim Malah Dicabuli Pamannya di Jombang, Diancam hingga Depresi
Berdalih ingin cek keperawanan, seorang paman tega cabuli bocah yatim yang tak lain kepokanan sendiri di Jombang, Jawa Timur.
Mirisnya, pelaku sudah melancarkan aksi bejatnya itu selama setahun.
Korban diancam tak diberi makan dan diusir jika menolak keinginannya.
Berikut kronologi lengkapnya!

LW, seorang pelajar yatim piatu berusia 14 tahun asal Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dicabuli oleh pamannya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengungkapkan, pelaku pencabulan adalah JA (46).
Baca juga: Sini Peluk Cium Kakek, Nahas Nasib Siswi SMP di Kebayoran Lama Diduga Dicabuli Oknum Pejabat
Polisi telah meringkus JA pada Selasa (31/10/2023) malam.
Modus
Dia menjelaskan, pencabulan dilakukan di rumah pelaku.
Korban yang merupakan yatim piatu, juga turut tinggal di rumah tersebut.
Sukaca menuturkan, pencabulan terhadap korban dilakukan sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.

Dia menjelaskan, mulanya pelaku memaksa korban agar mau dicek masih perawan atau tidak.
Pemaksaan itu diikuti dengan beberapa gerakan cabul terhadap korban.
“Tujuannya melihat masih perawan atau tidak. Korban tidak mau, namun terlapor terus memaksa korban,” ungkap Sukaca melalui pesan tertulis, Kamis (9/11/2023).
Korban depresi
Perbuatan JA terhadap keponakannya yang yatim piatu tersebut tidak hanya dilakukan satu kali.
Akibat perbuatan pamannya, korban mengalami depresi.
Korban tak kuasa menolak keinginan sang paman karena diancam dipukul, tidak diberi makan, dan diusir dari rumah.
“Korban baru menceritakan peristiwa pencabulan tersebut kepada gurunya pada 18 Oktober 2023 lalu.
Baca juga: Dipeluk dari Belakang, Siswi SMA Syok Ternyata Ulah Ayah Tiri, Tak Tahan Dicabuli Akhirnya Lapor!
Kemudian guru tersebut menyampaikan kepada budhe (bibi) korban,” kata Sukaca.
Tindakan pencabulan tersebut, ungkap dia, kemudian dilaporkan ke Polres Jombang.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi meringkus pelaku di rumahnya pada Selasa (31/10/2023) malam.
Sukaca menambahkan, pihaknya telah menahan JA.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Kompas.com/Abdul Haq).
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|