Breaking News:

Berita Kriminal

Ayah Bejat di Sukabumi Tertawa Saat Ditanya Polisi Soal Aksi Pencabulan 2 Anak dari SD hingga SMA

Ayah bejat di Sukabumi melakukan rudapaksa terhadap dua putri kandungnya sejak SD hingga SMA, malah tertawa saat ditanya.

Editor: Dhimas Yanuar
TribunJabar
Ayah bejat di Sukabumi melakukan rudapaksa terhadap dua putri kandungnya sejak SD hingga SMA. 

"Modus operandinya yang pertama, tersangka melakukan persetubuhan terhadap kedua ABH (anak berhadapan dengan hukum alias korban) dengan cara memaksa atau ancaman kepada ABH untuk melakukan persetubuhan secara berkali-kali. Bahkan tersangka pernah melakukan persetubuhan secara bersama-sama kepada kedua ABH tersebut di waktu dan tempat yang sama," ujar Maruly kepada wartawan di Polres Sukabumi, Kamis (9/11/2023).

Maruly menjelaskan, untuk menjalankan aksi bejatnya itu, pelaku sampai mengancam korban agar menuruti hasratnya dengan diancam dipukul memakai benda keras.

"Yang kedua modus operandinya dengan melakukan kekerasan terhadap kedua ABH, yaitu berupa kabel besi, raket dan benda hiasan dinding, dengan maksud dan tujuan agar kedua ABH mau melakukan," kata Maruly.

Menurut Maruly, pelaku mengaku melakukan rudapaksa terhadap anak kadungnya karena sudah tidak ada nafsu terhadap istrinya serta sering menonton video porno.

Aksi bejat yang dilakukan pelaku bertahun-tahun terhadap dua anaknya itu sampai membuat salah satu korban hamil dan melahirkan.

"Salah satu korban ini bahkan hamil serta melahirkan seorang anak dan (korban) kabur dari rumah karena merasa trauma dan ketakutan terhadap tersangka yang merupakan ayah kandungnya," ucap Maruly.

Aksi bejat pelaku baru diketahui oleh ibu korban dan melaporkan ke polisi pada 23 Oktober 2023.

Maruly mengatakan, pelaku ditangkap di pegunungan pada Minggu, 5 November 2023. Pelaku kabur ke pegunungan karena sudah mengetahui aksi bejatnya dilaporkan ke polisi.

Terhadap pelaku, polisi menerapkan pasal berlapis, di antaranya diterapkan pasal 81 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan atau pasal 82 ayat (1), (2), (3), (4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 760, 76e UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Ancaman hukuman pidana terhadap pasal 81 adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Untuk penerapan pasal 82 ayat (1),(2)(3),(4) yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Maruly.

(*)

Artikel diolah dari TribunJabar.id

Penulis: M RIZAL JALALUDIN

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
berita kriminalSukabumipolisicabul
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved