Berita Kriminal
FAKTA-FAKTA Ibu di Purworejo Tega Banting Anak Angkat, Baru Diadopsi 6 Bulan, Kini Terbaring Koma
Gegara emosi dengar suara tangisan, ibu muda tega membanting anak angkat yang baru berusia 19 bulan. Bayi itu terbaring koma karena pendarahan otak.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Sungguh tak punya hati, hanya gegara emosi dengan tangisan, seorang ibu muda di Purworejo tega membanting dan menganiaya anak angkatnya.
Padahal bayi malang itu baru dirawatnya sejak 6 bulan lalu.
Akibat kejadian kejam itu, sang bayi kini mengalami pendarahan otak dan terbaring koma di rumah sakit.
Seperti apa kejadian lengkapnya? Berikut fakta-faktanya!

Kepolisian Resor (Polres) Purworejo telah menetapkan HH (24), warga Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, sebagai tersangka penganiayaan bayi berusia 19 bulan.
Wanita yang merupakan ibu angkat balita tersebut telah diamankan polisi pada Rabu (1/11/2023).
Baca juga: NASIB Sueb usai Istri dan Calon Bayi Dibunuh Ayahnya, Kini Menduda, Dulu Nikah Berkat Dijodohkan
Perlakuan sadis ibu angkat yang membuat korban balita sempat mengalami koma karena pendarahan otak itupun terungkap dalam konferensi pers di depan lobi Mapolres Purworejo, pada Rabu (8/11/2023).
Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, mengungkapkan bahwa tersangka HH melakukan kekerasan dengan cara membanting tubuh korban ke lantai.
Hingga korban jatuh dan kepalanya membentur lantai dengan keras.
Tak berhenti di sana, rupanya tersangka juga tega memukul serta menampar bagian tubuh bayi malang itu.
"Motif tindakan tersangka adalah karena tidak sabar menghadapi korban yang rewel atau menangis terus.
"Tersangka yang saat itu mengendong korban lalu melempar dan membanting korban di lantai.

"Sehingga kepala korban membentur lantai dengan keras, setelah itu tersangka juga memukul bagian tubuh korban dengan tangan kosong," ucap AKBP Eko saat konferensi pers, Rabu (8/11/2023).
Eko menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) kekerasan anak itu terjadi di Barbershop T-Tri Jalan A. Yani, Kampung Plaosan, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada 27 November 2023 sekitar pukul 09.45 WIB.
Detik-detik sebelum kejadian penganiayaan, korban, tersangka, dan suaminya datang ke TKP sekitar pukul 09.00 WIB.
Kemudian, suami tersangka mengecek dagangan angkringan yang disimpan di tempat tersebut.
Sedangkan tersangka dan korban duduk di tikar biru.
Tak berapa lama, korban yang masih kecil rewel atau nangis terus dan memicu rasa tidak sabar tersangka, hingga tega melakukan tindakan kekerasan.
Saat mengetahui peristiwa itu, suami tersangka langsung mendekati korban yang sudah lemas, tak bergerak, dan sesak nafas.
Baca juga: Kejanggalan Kematian Pelaku Pembuang Bayi di Panti Asuhan Gresik, Ada 2 Versi Penyebab Kematian
"Suami tersangka langsung minta tolong tukang parkir untuk memanggilkan ambulans RS Panti Waluyo yang paling dekat dengan TKP.
"Setelah itu korban dirujuk ke RSUD Tjitrowardojo dan dirujuk lagi ke RSUP dr. Sardjito. Korban mengalami pendarahan otak," terangnya.
Kendati demikain, setelah dilakukan operasi bedah di RSUP dr. Sardjito.
Eko menyebut, kini kondisi korban sudah membaik dan sadar.
Namun, korban masih membutuhkan perawatan intensif dalam pengawasan dokter.
Adapun dalam kasus tersebut, tersangka bakal dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Tersangka terancam mendapatkan hukuman 10 tahun penjara atau denda paling bayak Rp30 juta," katanya.
Sementara itu, HH, mengaku menyesal telah menganiaya anak angkat yang baru ia rawat enam bulan terakhir.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH Petaka Kelupaan, Bayi 1 Tahun Tewas Gegara Ayah Berjam-jam Kunci Anak di Dalam Mobil
HH tidak menampik alasan ia melakukan kekerasan kepada anak angkatnya karena emosi.
"Sekarang saya menyesal. Pinginnya (inginnya) saat ini saya yang merawat dia sampai benar-benar sembuh.
"Kemarin saya lempar karena anak yang saya gendong nangis terus.
"Saya kan juga capek karena kerja seharian jualan di angkringan," akunya.
Meski mengaku menyesal, tetapi HH tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di rumah tahanan Polres Purwoerejo.
Lebih lanjut, terkait kasus tersebut, Kapolres Purworejo mengingatkan masyarakat untuk memahami Undang-Undang kekerasan dalam rumah tangga yang termasuk Undang-Undang berat.
Ia berpesan, apabila ada permasalahan keluarga maka harus bisa menahan diri agar tidak termakan emosi sehingga melakukan tindakan kekerasan.
Diolah dari artikel TribunJogja.com
Sumber: Tribun Jogja
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|