Breaking News:

Berita Kriminal

Mario Dandy Sebut Dapat Uang Saku Rp 6 Juta Per Bulan saat SMA dalam Sidang Kasus Suap Rafael Alun

Mario Dandy Satriyo memberikan kesaksian dalam sidang kasus gratifikasi dan suap Rafael Alun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Editor: Dhimas Yanuar
Kompas TV / Tribunnews
Mario Dandy Satriyo memberikan kesaksian dalam sidang kasus gratifikasi dan suap Rafael Alun. 

Momen itu pun terjadi sekitar 17 detik sebelum akhirnya Mario duduk di area yang sudah disediakan.

Kemudian tak lama berselang Mario Dandy pun memberikan kesaksiannya dalam kasus gratifikasi yang menjerat ayahnya.

Dakwaan Rafael Alun

Terkait hal ini, Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersama Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Ernie Meike merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. 

Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.

Selain itu, Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar AS serta sejumlah Rp14.557.334.857.

Rafael Alun menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. 

Dia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.

Baca juga: Mario Dandy Sempat Tutup-tutupi Kepemilikan Rumah Rafael Alun di Yogyakarta

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(*)

Artikel diolah dari Tribunnews.com

Penulis: Fahmi Ramadhan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Tags:
Mario DandyRafael Alun Trisambodoberita kriminal
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved