Berita Kriminal
Gadis SMP Yatim Piatu Medan Hamil Tak Tahu Siapa Ayahnya, Disetubuhi Paman & Sepupu, Bakal Tes DNA
AZZ (14), bocah yatim piatu di Medan, Sumatera Utara, dirudapaksa oleh sang paman (MRD) dan sepupunya sendiri (SNHD).
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Nasib nahas dan menyedihkan dialami nasib AZZ (14). Gadis SMP yatim piatu di Medan, Sumatera Utara ini dirudapaksa oleh 2 keluarganya.
Bukannya dilindungi, AZZ diduga disetubuhi secara paksa oleh sang paman (MRD) dan sepupunya sendiri (SNHD).
Kini bocah remaja 14 tahun tersebut tengah hamil delapan bulan dan disebut bakal melakukan tes DNA pada bayinya setelah lahiran nanti.

Kasubdit IV Renakta Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom mengatakan korban sempat mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).
Korban berulang kali melakukan percobaan bunuh diri usai menyadari dirinya hamil.
Petugas kepolisian memindahkan korban dari rumah pelaku untuk menyembuhkan traumanya.
Diketahui, korban yang merupakan anak yatim piatu tinggal di rumah pelaku sejak 2015.
Baca juga: PILU Gadis 14 Tahun di Nunukan Ditinggal di Rumah Pohon Setelah Disetubuhi Pacarnya yang Masih SMA
Setelah kasus rudapaksa terungkap, istri MRD justru meminta korban menikah dengan SNHD dan tidak melanjutkan kasus ini.
“Korban merasa ketakutan juga karena kabar itu akan membuat istri pamannya marah.
Selain itu, ia sudah beberapa kali ingin mencoba bunuh diri,” jelasnya.
Pelaku SNHD merudapaksa korban sejak korban kelas VI SD sampai kelas III SMP.
Sedangkan pelaku MRD merudapaksa korban sekitar pada 12 Juli 2022 sampai 13 Agustus 2023.
AKBP Feriana Gultom menerangkan korban akan menjalani tes DNA usai melahirkan untuk mengetahui ayah dari anaknya.
"Kami bekerja sama dengan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut.
Tes DNA akan kami lakukan setelah si bayi lahir untuk mengetahui dan memfaktakan anak siapa ini," ucapnya.
MRD Terancam Dipecat

MRD yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam dipecat dari pekerjaannya usai menjadi tersangka kasus rudapaksa.
Inspektur Daerah Sumut, Lasro Marbun menyatakan perbuatan MRD masuk ke dalam pelanggaran berat dan Pemprov Sumut tidak mentolerir kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
"Pasti hukumannya berat ini, nanti kita lihat dulu, umurnya (korban) sekitar 14.
Saya kira sih masih di bawah umur."
"Jadi (MRD) arahnya bisa (terancam) kepemecatan (sebagai ASN)," tegasnya, Sabtu (4/11/2023).
Ia menyerahkan proses penyelidikan kepada petugas kepolisian dan mendukung aparat mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Kan sekarang beliau sudah ditahan, berarti sudah ditangani sama kepolisian.
Namun, demikian minggu depan kami akan memanggil dulu kepala sekolah paling tidak untuk memberikan penjelasan," lanjutnya.
Kini, MRD sudah dibebastugaskan dari guru ASN di SMK Negeri 14 Medan agar proses penyelidikan dapat berjalan lancar.
"Berikutnya kita ikuti proses hukum, apabila proses hukum sudah dijatuhkan gitu atau tersangka.
Kemungkinan akan dibebaskan dari tugas.
Setelah itu, kita lihat keputusan akhir dari pangadilan," tandasnya.
MRD Ditangkap, SNHD Masih Buron
Sebelumnya, Kasubdit Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom mengatakan MRD ditangkap di rumahnya pada Senin (30/10/2023) malam.
"Tersangka kita amankan pada Senin malam di kediamannya di daerah Kecamatan Medan Perjuangan," bebernya, Kamis (2/11/2023).
MRD telah menjalani pemeriksaan, namun tersangka belum mengakui perbuatannya.
Anak pertama MRD yang berinisial SNHD (24) juga ikut merudapaksa korban dan kini masih buron.
"Dia tidak ngaku. Padahal korban mengaku dirudapaksa setahun belakangan," tuturnya.
Tindakan rudapaksa dilakukan MRD di sejumlah tempat seperti di kamar, ruang tamu hingga dapur.
"Tersangka melakukan malam hari di kamar, di ruang tamu, dapur saat malam hari ketika istri pelaku tidur dia datang ke kamar korban.
Dilakukan di rumah yang sama," ungkapnya.
AKBP Feriana Gultom menambahkan MRD melakukan rudapaksa usai pulang dari ibadah haji pada 2022 lalu.
"Pengakuan korban begitu (pulang berhaji) bulan Juli 2022 hingga Agustus 2023.
Paling duluan melakukan anaknya dulu, saat korban masih kelas VI SD.
Mungkin korban belum haid jadi belum hamil," pungkasnya.
(*/ Tribun-medan.com)
(*)
Artikel diolah dari Tribun-Medan.com
Sumber: Tribun Medan
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|