Breaking News:

Berita Viral

APES Driver Ojol di Jakbar, Hasil Ngojol Pagi Ketemu Pagi Buat Bayar Denda Tilang Emisi & Servis

Kisah Riyadi (43), seorang pengemudi ojek online (ojol) yang terkena tilang emisi lantaran motornya tak memenuhi standar baku mutu.

Editor: Dhimas Yanuar
WARTA KOTA
Riyadi (43), seorang pengemudi ojek online (ojol) yang terkena tilang emisi. 

Dari yang nampak di lokasi, sejumlah petugas dari jajaran Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat, dan kepolisian nampak mengarahkan para pengendara untuk melipir ke posko pengecekan.

Total ada dua pos tilang uji emisi berada di kawasan CNI Puri Kembangan.

Pos-pos tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor, mobil, dan kendaraan berbahan bakar solar. 

Terlihat pula para petugas mengecek kendaraan warga yang melakukan uji emisi dengan menggunakan alat yang bernama probe, untuk memastikan kadar HC (Hidrokarbon) dan CO (Karbondioksida) yang keluar dari knalpotnya. 

Apabila kadar HC nya di atas 2.000 ppm dan CO 4,5 persen, maka kendaraan tersebut tidak lulus uji. Begitupun sebaliknya.

Pengendara yang tak lulus kemudian diarahkan untuk menemui petugas kepolisian. 

Mereka mendapatkan surat tilang dari kepolisian untuk kemudian disidangkan nanti di Kejaksaan Negri Jakarta Barat

Sementara kendaraan yang sudah memenuhi standar baku mutu, bisa langsung meninggalkan lokasi pengujian dan diberi surat tanda lulus uji emisi.

Kanit Tujawali Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Karta menyebut total kendaraan yang diuji emisikan sementara ini ada 30 kendaraan roda empat, tujuh mobil berbahan bakar solar, dan 35 motor.

Adapun yang tak lulus uji, mobil roda empat berjumlah 1 unit, mobil solar 7 unit, dan sepeda motor 4 unit.

Nantinya, motor dan mobil yang tak lulus uji akan langsung disidangkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan harus membayar denda tilang.

Adapun untuk dendanya, sepeda motor maksimak sebesar Rp 250.000 dan mobil RP 500.000. (m40)

(*)

Artikel diolah dari WartaKotalive.com

Penulis: Nuri Yatul Hikmah

Sumber: Warta Kota
Tags:
ojolberita viral hari iniJakarta Barattilang
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved