Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH Ayah di Aceh Besar Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Bayi Lahir, Keluarga Baru Lapor

Simak kasus seorang ayah tega mencabuli anak kandung, kali ini terjadi di Aceh Besar, jabang bayi hasil inses sudah lahir.

Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
Simak kasus seorang ayah tega mencabuli anak kandung, kali ini terjadi di Aceh Besar. 

Kronologis Kejadian

Kejadian ini bermula pada Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Waktu itu terdakwa sedang berada di SMP N 1 Simpang Tiga, dan beberapa saat kemudian datang tiga orang, yakni A, Zk, dan P (saksi) dengan mengendarai sepeda motor.

Pemuda A kemudian masuk ke dalam SMP untuk menjumpai terdakwa dan mengatakan “kenoe kajak ilei na cewek yeh pat saboh ho taba peu jeut taba u rumoh kah” (ke sini dulu itu ada cewek satu kemana kita bawa, apa bisa kita bawak ke rumah kamu).

Lalu terdakwa menjawab “ta kalon ureng ilei menyo hana ureng jeut taba” (kita liat orang dulu kalu tidak ada orang boleh kita bawa).

Selanjutnya keduanya pulang ke rumah terdakwa dengan berjalan kaki, karena rumah terdakwa berada di belakang SMP tersebut.

Kemudian disusul dengan kedatangan Zk sambil memboncengi P yang datang ke rumah terdakwa.

Sesampainya di rumah terdakwa, mereka masuk ke dalam kamar dan menutup pintu kamar tersebut untuk melakukan perzinahan.

Sementara terdakwa dan A menunggu di ruang tamu sambil mengobrol.

Satu jam berlalu, keluarlah Zk dari dalam kamar dan disusul saksi A yang masuk ke dalam kamar tersebut untuk melakukan perzinahan dengan P.

Setelah A keluar, dilanjutkan dengan terdakwa yang masuk ke dalam kamar tersebut untuk melakukan perzinahan.

Setelah selesai melakukan perzinahan dengan P, terdakwa mengatakan kepada A “peu tajak cok ngon loen si droe teuk untuk talakei peng tajak bloe ie” (apa kita jemput kawan saya satu orang lagi biar ada uang untuk kita beli minum).

Lalu A menjawab “ooo jeut hay enteuk ta lakei peng dua rutoh enteuk tajok ke awaknyan limong ploh sapo ta cok ke geutanyoe limong ploh sapo” (ooo boleh nanti kita mintak uang Rp 200.000 nantik kita kasi ke mereka Rp.50.000 seorang dan untuk kita Rp.50.000 seorang).

Terdakwa pun keluar dengan menggunakan sepeda motor untuk menjemput F (DPO) di warung kopi Simpang Tiga.

Setiba di rumah terdakwa, F mengatakan kepada terdakwa “pat sinong nyan?” (di mana cewek itu ?) dan dijawab “di dalam kamar sinong nyan” (di dalam kamar cewek itu).

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita kriminalAceh Besarayahinses
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved