Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH Ayah di Aceh Besar Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Bayi Lahir, Keluarga Baru Lapor

Simak kasus seorang ayah tega mencabuli anak kandung, kali ini terjadi di Aceh Besar, jabang bayi hasil inses sudah lahir.

Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
Simak kasus seorang ayah tega mencabuli anak kandung, kali ini terjadi di Aceh Besar. 

Rumah tersebut berada di kawasan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Mulanya pemuda Z dihampir oleh seorang temannya, A yang mengatakan ada seorang cewek yang bisa digunakan untuk berzina.

Ilustrasi cabul.
Ilustrasi cabul. (ISTIMEWA)

Namun mereka tidak memiliki tempat untuk melakukan hubungan perzinahaan tersebut.

Z kemudian mengatakan, kebetulan rumahnya kosong dan dapat digunakan untuk tempat mereka melampiaskan nafsu.

Lalu, berangkatlah Z dan A ke rumahnya, yang diikuti oleh pria Zk bersama seorang wanita berinisial P.

Mereka kemudian melakukan perzinahaan dengan satu-satu masuk ke kamar.

Baca juga: Kesal Istri Tak Kunjung Hamil, Suami Tega Membiarkannya Digilir Teman-temannya

Kemudian, Z menjemput temannya yang lain, F (DPO) untuk juga melakukan perzinahaan.

Di saat F sedang berzina dengan Pi, tiba-tiba ayah Z pulang.

Oleh Z kemudian mengajak ayahnya tersebut untuk ngopi di warung kopi kawasan Simpang Tiga.

Kini Z telah dijatuhi hukuman cambuk oleh Mahkamah Syariyah Sigili dengan nomor 19/JN/2023/MS.Sgi yang dibacakan pada Rabu (30/8/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Dra Sumarni menyatakan terdakwa Z terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.

Ia juga dinyatakan terbukti melakukan jarimah dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina.

Hal itu sebagaimana melanggar Pasal 33 ayat 1 dan 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat hudud cambuk di depan umum terhadap terdakwa sebanyak 100 kali cambuk dan ‘Uqubar ta’zir penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan,” bunyi putusan itu.

Hakim memerintahkan supaya terdakwa Z tetap berada dalam penahanan sampai eksekusi cambuk dan tahanan penjara selesai dilaksanakan.

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita kriminalAceh Besarayahinses
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved