Berita Kriminal
ASTAGHFIRULLAH Cuma Gegara Rebutan LC Karaoke, 2 Pria Subang Baku Hantam, 1 Orang Tewas
Kronologi dua pria di Subang cekcok gegara rebutan LC karaoke. Endingnya tragis, satu orang tewas ditabrak menggunakan mobil.
Editor: Putri Asti
TRIBUSTYLE.COM - Saat sedang asyik berkaraoke, seorang pria berinisal S (31) di Subang merasa cemburu melihat LC langganannya layani pria lain.
Amarahnya pun memuncak, yang membuat S cekcok dengan pria tersebut.
Duel antara S (31) dan korban pun tak terelakkan hingga berujung tragis.
Lantas, apa yang terjadi?

Dua orang pria di Kabupaten Subang, Jawa Barat duel berebut purel atau pemandu lagu.
Duel antara S (31) dan RK (44) itu akhirnya berujung maut.
Baca juga: Kenalan di Diskotik, Pria Ini Terpikat LC Karaoke, Seketika Lupa Istri, Ajak Berbuat Asusila 7 Kali
RK yang baru saja pulang dari tempat karaoke ditabrak oleh S menggunakan mobil.
Lalu, keduanya bertengkar hebat hingga akhirnya S menusukan pisau lipat sebanyak 3 kali ke tubuh RK.
Tusukan itu membuat RK tersungkur bersimbah darah.
S yang melihat RK tersungkur sempat ketakutan, hingga akhirnya memutuskan untuk membawa saingannya itu ke rumah sakit.
Namun sayang, nyawa RK tidak dapat diselamatkan.
Korban meninggal dalam perjalanan menuju ke rumah sakit.

Kasus pembunuhan itu terungkap setelah istri korban melaporkan kematian suaminya ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi, polisi akhirnya mengamankan S.
Kini S mendekam di balik jeruji besi Polres Subang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kronologi
Kasus duel rebutan purel ini bermula saat korban tengah menikmati karaoke bersama seorang pemandu lagu berinisial A (23) di salah satu tempat karaoke di Desa Rangdu, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang pada Sabtu (14/10/2023) malam.
Saat bersamaan, pelaku datang ke tempat karaoke tersebut dan melihat RK tengah berkaraoke ria dengan A.
Melihat hal itu, S pun cemburu lantaran A merupakan purel yang menjadi langganannya saat menikmati karaoke di tempat itu.
S pun terlibat cekcok dengan RK di kafe itu.
Baca juga: KRONOLOGI Wanita Pemandu Karaoke di Ambon Ribut dengan 2 TNI, Tangan Kiri Dibacok, Pemicunya Asmara
"Kasus penganiayaan ini awalnya cekcok antara pelaku dan korban di kafe Mutiara Buton, pada Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 04.30 WIB," kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim Iptu Herman Saputra, Senin (23/10/2023) sore, di halaman Mapolres Subang seperti yang dikutip dari Tribun Cirebon.
"Pelaku S (31) saat ini sudah ditetapkan tersangka. Ia cemburu buta melihat Korban RK (44) yang saat itu dilayani oleh pemandu lagu berinisial A (23), hingga membuat S cemburu," urainya.
"Pemandu lagu tersebut merupakan langganan pelaku saat berkunjung ke kafe tersebut. Namun saat itu pemandu lagu asyik mendampingi korban," tambahnya.
Cekcok di tempat karaoke itu berhasil diredam.
Korban kemudian pulang dengan menggunakan sepeda motornya.
Melihat RK pulang, S pun mengikutinya dengan menggunakan mobilnya.
Sampai di tengah jalan, S yang terbakar api cemburu pun langsung menabrakan mobilnya ke motor korban sehingga RK terjatuh.

Di tempat itu RK dan S kembali terlibat cekcok hingga akhirnya berujung penusukan.
"Setelah ditabrak, korban terjatuh, dan korban pun tak terima hingga akhirnya cekcok dan terjadi keributan. Dalam keributan tersebut, pelaku menusuk korban hingga 3 kali dibagian dada dan perut, hingga korban tersungkur berlumuran darah," jelasnya.
Kapolres menerangkan, saat terjadi cekcok dan keributan, kedua pelaku dalam keadaan sedang mabuk.
"Melihat korban tersungkur berlumuran darah akibat tusukan pelaku menggunakan pisau lipat, pelaku akhirnya membawa korban ke Rumah Sakit PMC Pamanukan."
"Namun sayang nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sebelum sampai ke rumah sakit," terangnya.
Kasus penganiayaan menyebabkan korban tewas tersebut akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Subang berkat laporan dari istri korban berinial W (42) sehari setelah kejadian.
Baca juga: TRAGIS Istri Rela Ditusuk dari Belakang Demi Lindungi Suami yang Sedang Asyik Karaoke Bersama Wanita
Berbekal laporan istri korban tersebut, kemudian polisi memeriksa sejumlah saksi dan akhirnya mengamankan pelaku berikut barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan, satu unit mobil Ayla milik pelaku, 1 unit sepeda motor Vario milik korban, pisau lipat yang digunakan pelaku menusuk korban dan pakaian korban saat korban ditusuk oleh pelaku," ucapnya.
Akibat perbuatannya, saat ini pelaku S, mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam maksimal hukuman penjara 12 tahun.
"Pelaku S yang merupakan warga Desa Sukra, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, tersebut terancam penjara 170 dan 351 KUHP pidana dengan ancaman penjara 12 tahun," ujarnya.
Diolah dari artikel TribunJogja.com
Sumber: Tribun Jogja
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|